Kontranews.com- Bagi umat Islam, salat Jumat bukan hanya tentang menjalankan ibadah. Di dalamnya terdapat khotbah yang berisi pesan keagamaan, ajakan berbuat baik, dan informasi yang dapat menjadi bekal dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, tidak semua jemaah dapat mengakses isi khotbah dengan mudah. Bagi difabel tuli, khotbah yang disampaikan secara lisan sering kali sulit dipahami jika tidak tersedia Juru Bahasa Isyarat (JBI).
Akibatnya, mereka hadir di masjid, tetapi tidak memperoleh informasi yang setara seperti jemaah lainnya.
Kondisi ini masih terjadi di banyak tempat ibadah di Indonesia. Akses informasi bagi jemaah tuli belum selalu tersedia. Padahal, memahami isi khotbah merupakan bagian penting dari pengalaman beribadah.
Di tengah kondisi tersebut, Masjid Nurul Muttahidah IMMIM, atau yang lebih dikenal sebagai Masjid IMMIM di Makassar, mulai menghadirkan layanan Juru Bahasa Isyarat dalam pelaksanaan salat Jumat.
Kehadiran JBI membantu jemaah tuli memahami isi khotbah dan mengikuti ibadah dengan lebih aksesibel. Guna memaksimalkan akses tersebut, pengurus masjid menyediakan tempat di lantai 3 masjid dan juga melengkapinya dengan layar proyektor agar dapat terlihat serta memudahkan JBI dalam menerjemahkan.
Langkah ini menunjukkan bahwa rumah ibadah dapat menjadi ruang yang lebih terbuka bagi semua orang, termasuk difabel, terutama tuli.
Fondasi Hukum: Hak Beribadah dan Aksesibilitas
Indonesia memiliki berbagai peraturan yang menjamin hak beragama dan hak difabel. Hak untuk beribadah dan memperoleh akses yang setara tidak hanya merupakan kebutuhan sosial, tetapi juga bagian dari hak yang dijamin oleh negara.
UUD NRI 1945 Pasal 29 Ayat (2)
Pasal ini menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
Jaminan tersebut berarti negara perlu memastikan bahwa seluruh warga negara, termasuk para difabel, dapat menjalankan ibadah tanpa hambatan yang menghalangi mereka untuk memperoleh manfaat yang setara.
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Dalam Pasal 22, undang-undang ini menjamin kebebasan setiap orang untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah.
Selain itu, Pasal 41 Ayat (2) menyebutkan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus sesuai kebutuhannya. Dalam konteks ibadah, kemudahan tersebut dapat berupa akses informasi dan komunikasi yang dapat dipahami oleh difabel.
UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
Undang-undang ini secara lebih jelas mengatur hak keagamaan penyandang disabilitas.
Pasal 14 menjamin hak penyandang disabilitas untuk memperoleh kemudahan dalam mengakses tempat ibadah.
Sementara itu, Pasal 19 dan Pasal 24 menegaskan hak atas informasi, komunikasi, fasilitas publik, serta akomodasi yang layak. Bagi komunitas tuli, salah satu bentuk akomodasi yang dapat diberikan adalah kehadiran Juru Bahasa Isyarat dalam kegiatan keagamaan.
Mengurangi Hambatan Informasi di Rumah Ibadah
Apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan mulai terlihat dalam praktik di Masjid IMMIM Makassar.
Kehadiran Juru Bahasa Isyarat saat salat Jumat membantu jemaah tuli memahami isi khotbah yang sebelumnya sulit mereka akses.
Bintang, seorang difabel tuli di Makassar, mengatakan bahwa selama ini masih banyak kegiatan publik yang tidak menyediakan Juru Bahasa Isyarat. Akibatnya, banyak informasi yang tidak dapat dipahami oleh komunitas tuli.
“Jadi, ada banyak kegiatan di Makassar itu tidak ada Juru Bahasa Isyaratnya. Tapi di Masjid IMMIM sudah menyediakan Juru Bahasa Isyarat, khusus untuk Jumatan. Dan kemudian… ada banyak teman-teman tuli memiliki hambatan terkait tentang informasi karena tidak adanya Juru Bahasa Isyarat, karena kami teman-teman tuli itu tidak bisa mendengar,” ungkap Bintang yang diterjemahkan oleh JBI, 19/06/2026.
Menurutnya, keterbatasan akses komunikasi sering menyebabkan komunitas tuli kehilangan banyak informasi yang sebenarnya penting.
Pengalamannya berubah ketika ia mulai mengikuti salat Jumat di Masjid IMMIM.
“Nah, kemudian saya dipanggil untuk datang ke sini, ke Masjid IMMIM, dan merasakan ternyata ada akses Juru Bahasa Isyarat yang kami bisa pahami. Dan akhirnya kami sadar bahwa kami merasa bagus sekali ya di sini. Karena di berbagai tempat itu tidak ada akses komunikasi, akhirnya kami menjadi miskomunikasi,” katanya.
Di hari yang sama, pengalaman serupa juga dirasakan oleh Iswandi. Baginya, kehadiran Juru Bahasa Isyarat membuat pelaksanaan salat Jumat menjadi lebih bermakna karena ia dapat memahami isi khotbah secara langsung.
“Nah, hari ini, Jumat, kami selalu datang untuk mengikuti Jumatan di Masjid IMMIM. Saya senang sekali karena sudah ada akses juru bahasa isyarat. Jadi, teman-teman tuli semua merasakan manfaat dari itu,” tutur Iswandi melalui JBI.
Ia mengingat bahwa sebelumnya hampir tidak ada masjid yang menyediakan layanan serupa.
Akibatnya, banyak jemaah tuli mengikuti salat Jumat tanpa memahami isi pesan yang disampaikan khatib.
“Selanjutnya, kami juga akhirnya paham beberapa yang disampaikan oleh khatib karena ada juru bahasa isyarat. Karena dulu tidak ada. Di semua masjid belum ada akses juru bahasa isyarat. Nah, sekarang, alhamdulillah ada kesempatannya bagi teman-teman tuli mendapatkan akses juru bahasa isyarat. Kami sangat senang sekali. Terima kasih Masjid IMMIM yang sudah memberikan akses juru bahasa isyarat,” ujarnya.
Dampak yang Mulai Meluas
Kehadiran Juru Bahasa Isyarat di Masjid IMMIM tidak hanya memberikan manfaat bagi jemaah tuli yang datang setiap Jumat.
Menurut Iswandi, langkah tersebut juga mulai menginspirasi daerah lain di Sulawesi Selatan.
“Nah, kemudian, di Makassar ini, IMMIM-lah yang mencetus akses ini, terus kemudian diikutilah Gowa dan Maros,” jelasnya.
Perkembangan ini menunjukkan bahwa praktik inklusi dapat menyebar ketika ada contoh yang baik dan dapat diterapkan.
Selain itu, akses informasi yang diperoleh saat khotbah juga dibagikan kembali kepada anggota komunitas tuli lainnya.
Bintang mengatakan bahwa banyak teman-teman tuli yang belum sempat datang ke Masjid IMMIM tetap dapat memperoleh informasi keagamaan dari mereka yang hadir.
“Nah, kemudian pada saat khatib menjelaskan dan ada Juru Bahasa Isyarat, kami juga menerima manfaat itu dan kemudian mengajarkan ke teman-teman tuli yang lain. Nah, banyak teman-teman tuli yang merasa bahwa lokasi Masjid IMMIM ini cukup jauh, tapi tidak apa-apa. Nanti kita bisa mendapatkan rezeki yang lain. Terima kasih sudah memberikan kesempatan ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa manfaat aksesibilitas tidak berhenti pada individu yang hadir di masjid. Informasi yang diperoleh juga menyebar ke anggota komunitas lainnya.
Aksesibilitas Tidak Boleh Bergantung pada Inisiatif Satu Tempat
Meski memberikan contoh yang baik, praktik yang dilakukan Masjid IMMIM Makassar masih menjadi pengecualian di banyak daerah.
Sebagian besar rumah ibadah di Indonesia masih lebih fokus pada akses fisik, seperti jalur landai untuk pengguna kursi roda. Sementara itu, akses informasi dan komunikasi bagi penyandang disabilitas sensorik, termasuk komunitas tuli, sering kali belum menjadi perhatian utama.
Padahal, aksesibilitas tidak hanya berarti dapat masuk ke dalam bangunan. Aksesibilitas juga berarti dapat memahami informasi dan mengikuti kegiatan yang berlangsung di dalamnya.
Karena itu, implementasi berbagai regulasi yang sudah ada tidak dapat hanya bergantung pada inisiatif pengurus rumah ibadah atau komunitas lokal.
Pemerintah, khususnya Kementerian Agama, bersama organisasi-organisasi keagamaan perlu mendorong standar rumah ibadah yang inklusif dengan melibatkan komunitas difabel secara bermakna dalam proses perencanaannya.
Penyediaan Juru Bahasa Isyarat di rumah ibadah bukanlah bentuk belas kasihan. Kehadiran JBI merupakan bagian dari pemenuhan hak warga negara untuk memperoleh akses yang setara dalam menjalankan ibadah.
Pengalaman di Masjid IMMIM Makassar menunjukkan bahwa langkah tersebut dapat dilakukan dan memberikan manfaat yang nyata. Ketika akses komunikasi tersedia, jemaah tuli tidak hanya hadir dalam ibadah, tetapi juga dapat memahami, mengikuti, dan merasakan pengalaman keagamaan yang setara dengan jemaah lainnya. (*)
Oleh: Andi Zulfajrin Syam(Pegiat Inklusi





