Kontranews.id – Ketidakhadiran PT Tirta Energy Cemerlang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Luwu Utara menuai sorotan dari Aliansi Mahasiswa Ungkap Kasus Luwu Utara (AMUK LUWU UTARA).
RDP yang digelar pada 27 Juli 2026 di Ruang Rapat Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Luwu Utara itu membahas insiden meninggalnya seorang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di lokasi proyek PT Tirta Energy Cemerlang di Desa Kanandede, Kecamatan Rongkong.
Rapat dihadiri unsur DPRD Kabupaten Luwu Utara, Polres Luwu Utara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, Camat Rongkong, Pemerintah Desa Kanandede, serta AMUK LUWU UTARA.
Berdasarkan keterangan peserta rapat, pihak PT Tirta Energy Cemerlang tidak hadir memenuhi undangan DPRD.
Koordinator Lapangan AMUK LUWU UTARA, Andika, menilai ketidakhadiran perusahaan menyebabkan sejumlah pertanyaan yang ingin disampaikan dalam forum resmi DPRD belum memperoleh penjelasan langsung dari pihak perusahaan.
“Kami menilai forum RDP merupakan ruang yang tepat bagi semua pihak untuk memberikan penjelasan. Ketidakhadiran perusahaan membuat berbagai pertanyaan terkait penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), aspek lingkungan hidup, penggunaan tenaga kerja asing, hingga kepatuhan terhadap ketentuan perizinan belum dapat dijawab secara langsung,” ujar Andika.
Menurut AMUK, forum tersebut juga mencatat adanya sejumlah keterangan dari instansi pemerintah mengenai perlunya pendalaman terhadap pemenuhan dokumen lingkungan serta verifikasi legalitas tenaga kerja asing sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Dalam RDP, Dinas Ketenagakerjaan menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan legalitas tenaga kerja asing yang bekerja pada proyek tersebut.
Verifikasi lebih lanjut, menurut dinas, akan dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan karena pengawasan ketenagakerjaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
Andika mengatakan informasi yang disampaikan dalam RDP tersebut menjadi perhatian publik dan perlu ditindaklanjuti oleh instansi yang memiliki kewenangan agar seluruh fakta dapat dijelaskan secara transparan.
“Kami mendorong agar seluruh proses dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat persoalan administratif maupun aspek lain yang menjadi kewenangan instansi terkait, kami berharap dapat segera diklarifikasi kepada masyarakat,” katanya.
AMUK menegaskan pernyataannya merupakan bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan aturan dan bukan merupakan kesimpulan mengenai adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Tirta Energy Cemerlang belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadiran dalam RDP maupun berbagai pertanyaan yang disampaikan dalam forum tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.





