Kontranews.id – Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), Jabal, melontarkan kritik terhadap beredarnya surat undangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang dinilai mengabaikan posisi Bupati Gowa dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sorotan itu muncul setelah beredar Surat Undangan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 000.1.5/571/DPRD tertanggal 20 Juli 2026 yang ditandatangani Ketua DPRD Gowa, H. Fauzi Adam.
Adapun surat tersebut mengundang Staf Ahli Bupati, para Asisten, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian Setda, para Camat, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jeneberang, serta Direktur Utama Perseroda Gowa Maju Bersama untuk menghadiri Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026) sekira pukul 10.00 WITA
Agenda rapat tersebut adalah Penyerahan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025.
Namun, menurut Jabal, yang menjadi perhatian adalah tidak tercantumnya nama Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam daftar penerima undangan pada dokumen yang beredar.
“Kalau surat itu benar merupakan surat resmi DPRD, tentu menjadi pertanyaan publik. Bagaimana mungkin agenda pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD dilaksanakan tanpa mencantumkan kepala daerah sebagai pihak yang diundang. Ini berpotensi menimbulkan persepsi bahwa DPRD ingin berjalan sendiri,” kata Jabal.
Ia menilai hubungan antara legislatif dan eksekutif seharusnya dibangun atas dasar koordinasi dan saling menghormati kewenangan masing-masing.
Terlebih, pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah yang melibatkan pemerintah daerah sebagai pihak yang menyusun dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan anggaran.
Menurut Jabal, apabila komunikasi antarlembaga tidak berjalan baik, masyarakat justru akan menjadi pihak yang paling dirugikan.
“Jangan sampai DPRD berjalan sendiri, sementara bupati juga berjalan sendiri. Yang kasihan adalah rakyat Gowa karena pembangunan membutuhkan sinergi, bukan ego kelembagaan,” tegasnya.
Politisi PAN tersebut juga mengingatkan bahwa Sitti Husniah Talenrang hingga saat ini masih menjabat sebagai Bupati Gowa, sehingga seluruh proses pemerintahan seharusnya tetap menghormati kedudukan kepala daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia berharap polemik tersebut tidak kembali terulang dan meminta seluruh unsur penyelenggara pemerintahan lebih mengedepankan kepentingan masyarakat daripada kepentingan kelompok.
“Jangan mempertontonkan kepentingan kelompok di depan masyarakat. DPRD dan pemerintah daerah adalah mitra sejajar. Kalau komunikasi dijaga dengan baik, saya yakin roda pemerintahan dan pembangunan di Gowa akan berjalan lebih efektif,” tutup Jabal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pimpinan DPRD Gowa mengenai alasan tidak tercantumnya nama Bupati Gowa dalam daftar penerima undangan pada surat yang beredar.
Kami masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak DPRD untuk menjaga keberimbangan pemberitaan.





