Kontranews.id – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) menyoroti penanganan medis terhadap Supriyadi, 21 tahun, korban dugaan penyerangan menggunakan anak panah busur di Jalan Urip Sumoharjo Lorong 2, Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Supriyadi dilaporkan mengalami luka pada bagian alis mata sebelah kiri setelah diduga terkena anak panah busur. Usai kejadian, korban sempat dibawa oleh teman-temannya ke Rumah Sakit Ibnu Sina untuk mendapatkan pertolongan medis.

Berdasarkan keterangan keluarga dan teman korban, Supriyadi disebut belum mendapatkan penanganan medis di rumah sakit tersebut. Pihak keluarga kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Daya menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan perawatan.

Selanjutnya keterangan keluarga, korban akhirnya mendapatkan pelayanan medis di Rumah Sakit Daya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Selanjutnya perwakilan AMSS, Boy, menilai persoalan utama yang perlu mendapat perhatian bukan hanya dugaan aksi kekerasan yang menimpa korban, tetapi juga bagaimana akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan ketika berada dalam kondisi darurat.

“Kami mempertanyakan bagaimana mekanisme pelayanan terhadap pasien peserta JKN yang datang dalam kondisi membutuhkan pertolongan medis. Jangan sampai masyarakat yang sedang terluka justru kebingungan karena persoalan administrasi atau status pembiayaan,” ujar Boy, perwakilan AMSS.

AMSS meminta BPJS Kesehatan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai ketentuan pelayanan bagi peserta JKN yang mengalami luka akibat tindak kekerasan, termasuk prosedur yang harus ditempuh rumah sakit ketika pasien membutuhkan pertolongan medis.

Boy juga meminta agar informasi mengenai alasan korban tidak langsung mendapatkan tindakan medis di fasilitas kesehatan sebelumnya dapat diklarifikasi secara objektif oleh pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

“Ini harus dijelaskan secara terang. Kami tidak ingin ada kesimpangsiuran antara keterangan keluarga korban, pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan,” tegasnya.

AMSS mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, khususnya komisi yang membidangi kesehatan, untuk memanggil pihak terkait guna meminta penjelasan mengenai pelayanan terhadap korban.

Selain itu, AMSS meminta Gubernur Sulawesi Selatan mengambil langkah tegas dengan mendorong evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan JKN di fasilitas kesehatan di Sulawesi Selatan.

“DPRD Sulsel dan Gubernur harus turun tangan. Kami meminta persoalan ini tidak berhenti pada klarifikasi, tetapi dilakukan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan agar masyarakat tidak dirugikan ketika membutuhkan pertolongan medis,” kata Boy.

AMSS juga meminta BPJS Kesehatan memastikan seluruh fasilitas kesehatan mitra memahami prosedur pelayanan pasien, khususnya dalam situasi yang membutuhkan pertolongan medis segera.

Di sisi lain, AMSS menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi rumah sakit maupun BPJS sebelum seluruh fakta dan prosedur pelayanan diperiksa.

“Kami meminta persoalan ini diperiksa secara objektif. Jika memang terdapat kekeliruan dalam pelayanan, harus ada evaluasi dan perbaikan agar kejadian serupa tidak kembali dialami masyarakat, praktik pelayanan kesehatan seperti ini tidak bisa di benarkan dan di biarkan.”

“Kami  menilai persoalan pelayanan terhadap korban perlu dilihat dalam perspektif hak konstitusional warga negara. Sebagaimana yang telah di tetapkan dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan, sementara Pasal 34 ayat (3) menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.” tegas Boy.

AMSS menyatakan akan mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai standar pelayanan yang diterapkan terhadap korban serta memastikan hak masyarakat sebagai peserta JKN tidak terabaikan.

Keterangan mengenai korban yang disebut tidak mendapatkan tindakan medis di Rumah Sakit Ibnu Sina dalam berita ini bersumber dari keluarga dan teman korban dan masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak Rumah Sakit Ibnu Sina dan BPJS Kesehatan.