Kontranews.id – Celah dalam penegakan hukum perkara narkotika kembali menjadi sorotan. Sebuah naskah usulan perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diajukan kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel).
Masukan ini adalah upaya untuk mencegah potensi kiriminalisasi ke masyarakat dan memperkuat pengaturan metode controlled delivery atau penyerahan yang diawasi.
Metode tersebut dinilai belum memiliki dasar hukum yang memadai untuk memastikan pengungkapan jaringan narkotika secara menyeluruh.
Penyusun menilai praktik penegakan hukum selama ini masih kerap berhenti pada penangkapan penerima paket, sementara pengirim, pengendali, pemodal, dan aktor intelektual belum seluruhnya berhasil diungkap.
Naskah tersebut mengusulkan agar controlled delivery diatur secara lebih tegas dalam UU Narkotika. Tujuannya untuk memastikan setiap operasi penyidikan berorientasi pada pembongkaran jaringan, bukan hanya penindakan terhadap pelaku di tingkat bawah.
Berikut pengusulan yang di ajukan:
Pasal A
1. Dalam setiap operasi controlled delivery, penyidik wajib melakukan upaya yang patut untuk mengungkap pengirim, pengendali, pemodal, pihak yang memerintahkan pengiriman, dan pihak lain yang diduga berperan dalam jaringan tindak pidana narkotika.
2. Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didokumentasikan dalam berkas perkara.
3. Apabila pihak penyidik tidak mengungkap asal usul barang bukti, penerima akhir barang bukti tidak bisa dipidana.
4. Asal usul yang dimaksud ialah aktor intelektual, pemilik, pemasok, pengendali, pihak yang mendapat keuntungan, dan pemodal.
Pasal B, Setiap perkara yang berasal dari operasi controlled delivery wajib memuat uraian mengenai langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan untuk mengungkap jaringan tindak pidana narkotika.
Pasal C, Dalam hal terdapat pelaku jaringan yang belum berhasil diungkap, penyidik wajib menjelaskan langkah penyidikan yang telah dilakukan serta alasan belum berhasilnya pengungkapan tersebut sebagai bagian dari berkas perkara.
Pasal D, Instansi penegak hukum melakukan evaluasi berkala terhadap efektivitas pelaksanaan controlled delivery sebagai bagian dari penguatan pemberantasan jaringan narkotika.
Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa masih terdapat kelemahan regulasi, mulai dari belum adanya definisi hukum mengenai controlled delivery, belum diaturnya syarat dan batas pelaksanaannya, belum adanya standar keberhasilan operasi.
Hingga tidak adanya kewajiban mendokumentasikan upaya pengungkapan jaringan dalam berkas perkara. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengurangi akuntabilitas proses penyidikan.
“Sebagai solusi, penyusun mengusulkan agar setiap operasi controlled delivery mewajibkan penyidik melakukan upaya yang patut untuk mengungkap pengirim, pengendali, pemodal, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta pihak lain yang diduga menjadi bagian dari jaringan.
Seluruh langkah penyidikan diusulkan wajib didokumentasikan dalam berkas perkara sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
Selain itu, setiap perkara hasil operasi controlled delivery diusulkan memuat uraian mengenai langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan untuk membongkar jaringan.
Apabila jaringan belum berhasil diungkap, penyidik tetap diusulkan menjelaskan upaya yang telah dilakukan beserta alasan belum berhasilnya pengungkapan tersebut.
Sebagai bahan evaluasi empiris, penyusun menggunakan Perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks sebagai studi kasus untuk mengkaji efektivitas penerapan metode controlled delivery.
Dalam naskah ditegaskan bahwa penggunaan perkara tersebut hanya untuk kepentingan kajian akademik dan bukan dimaksudkan sebagai penilaian terhadap putusan pengadilan.
Melalui usulan tersebut, penyusun berharap revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 dapat memperkuat orientasi pemberantasan narkotika yang berfokus pada pengungkapan jaringan secara menyeluruh, sehingga sistem peradilan pidana menjadi lebih efektif, akuntabel, profesional, dan berkeadilan.” Ujar Boy





