Kontranews.id – Aktivitas penambangan material yang diduga ilegal di aliran Sungai Jeneberang, Desa Borisallo, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan.

Salah satu titik yang dipersoalkan disebut berada di lokasi yang diduga dikelola Ince Amin Gassing. Aktivitas tersebut disebut menggunakan dalih membuka akses jalan tani.

Namun, alasan tersebut dinilai hanya kedok untuk melakukan kegiatan penambangan tanpa izin.

Ketua GMBI Kecamatan Parangloe, Sabaruddin Siama, menilai aktivitas di lokasi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.

“Alasan membuka jalan tani itu cuma akal bulus,” sorot Sabaruddin, Minggu (26/7/2026).

Sabaruddin mengaku pihaknya telah melakukan pengamatan di lapangan. Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, material yang diambil dari lokasi disebut diangkut menggunakan truk berukuran besar.

Ia bahkan menduga material hasil penambangan tersebut dibawa untuk memenuhi kebutuhan proyek Bendungan Jenelata.

BACA JUGA :  Kerajaan Gowa Ultimatum Jamaluddin alias Betel Soal Penggunaan Pin Kerajaan Tanpa Izin

“Hasil pengamatan kami, truk-truk yang mengambil material di sana itu mobil perusahaan proyek Bendungan Jenelata,” sebutnya.

Namun, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait, termasuk pengelola tambang, perusahaan pengangkut material, maupun pihak proyek Bendungan Jenelata.

Menurut Sabaruddin, aktivitas penambangan tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga menimbulkan persoalan bagi warga sekitar.

Lalu lalang truk pengangkut material disebut menyebabkan debu beterbangan dan mengganggu aktivitas masyarakat.

Atas kondisi tersebut, GMBI Kecamatan Parangloe mendesak aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan di kawasan Sungai Jeneberang.

Sabaruddin meminta Tipidter Polres Gowa dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel turun melakukan pengecekan serta memastikan legalitas kegiatan tersebut.

“Kalau aparat tidak bertindak tegas, berarti patut diduga kegiatan tambang liar itu dibekingi. GMBI akan surati mereka,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Demo Anti Narkoba Berakhir Chaos di Lapas Bollangi, Mahasiswa Dipukul Brutal

Sementara itu, lokasi yang disebut menjadi akses kegiatan penambangan tersebut diketahui berada di lahan milik H Nyarrang, pemilik Toko Sinar Maju 2.

Berbeda dengan GMBI, Nyarrang justru menyatakan mendukung aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut.

Ia beralasan kegiatan tersebut dilakukan untuk menormalisasi aliran Sungai Jeneberang yang dinilai telah berubah dan mengikis lahan persawahan warga.

“Penambangan itu tujuannya baik. Agar air Sungai Jeneberang kembali normal,” ujarnya.

Menurut Nyarrang, jika material di lokasi tidak dikeluarkan, aliran sungai dikhawatirkan semakin mengikis lahan masyarakat dan dalam beberapa tahun ke depan berpotensi mengancam permukiman warga di Dusun Bontojai.

“Ini yang menjadi pemikiran saya. Makanya saya cari orang yang bisa ditemani kerja sama. Kalau masalah tambang ini dipersoalkan, maka saya juga akan mati-matian. Siapapun orang besar ke sini saya hadapi,” tegasnya.

BACA JUGA :  MTs Ulil Albab Jadi Tuan Rumah Penilaian Kinerja Kepala Madrasah di Gowa

Meski memberikan akses lahan, Nyarrang mengaku tidak terlalu mengenal Amin Gassing secara dekat.

“Jarang juga saya ketemu. Ruko saya memang dikontrak oleh dia (Amin Gassing), tapi saya tidak terlalu mengenalnya,” akunya.

Terpisah, Kapolsek Parangloe AKP Sainuddin sebelumnya menjelaskan bahwa penanganan dugaan aktivitas penambangan liar tersebut bukan merupakan kewenangan Polsek Parangloe.

“Itu (tambang liar) kewenangan Tipidter Polres dan Dirkrimsus Polda,” tandas Sainuddin.

Dengan adanya silang pendapat mengenai tujuan aktivitas tersebut, persoalan tambang di Sungai Jeneberang kini menunggu langkah aparat berwenang untuk memastikan status perizinan, legalitas pengambilan material, tujuan penggunaannya, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.