Kontranews.id – Polemik pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) yang merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, terus memunculkan beragam respons.
Ketua Karang Taruna Desa Harapan, Suwandi, menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Menurutnya, kehadiran proyek tersebut diharapkan
mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan bagi warga lokal, menggerakkan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Kami mendukung penuh, bahkan 100 persen, percepatan pembangunan PSN di wilayah kami. Kami berharap proyek ini segera berjalan karena diyakini dapat menyerap tenaga kerja lokal, membuka peluang bagi pelaku UMKM, serta meningkatkan pendapatan masyarakat Desa Harapan,” ujar Suwandi.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman dan kondusif agar proses pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Selain itu, Suwandi berharap berbagai informasi yang beredar mengenai pembangunan PSN disampaikan secara berimbang dan tidak memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami juga mengimbau agar pihak LBH Makassar segera menarik diri dan jangan jadi provokator begitupun dengan media-media dari luar dalam menyampaikan informasi berimbang berimbang dan tidak memperkeruh situasi. Harapan kami, pembangunan dapat berjalan lancar sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan UMKM,” ujar Suwandi dalam video yang beredar di fb

Di satu sisi, Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menilai proses pengosongan lahan yang berlangsung pada 30 Juli 2026 diwarnai dugaan tindakan represif aparat terhadap warga yang menolak penggusuran. Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat serta kelompok warga di wilayah Lampia dan Pongkeru menyatakan dukungan terhadap keberlanjutan investasi tersebut dengan alasan membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian daerah.
Dalam konferensi pers di Kantor LBH Makassar, Jumat (31/7/2026), Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN menyampaikan bahwa penggusuran dilakukan oleh personel gabungan Satpol PP dengan dukungan aparat kepolisian dan TNI untuk mengosongkan lahan yang diklaim masuk dalam kawasan pembangunan PT IHIP.
Koalisi mengklaim sedikitnya 17 rumah warga dibongkar serta sejumlah petani mengalami luka-luka akibat bentrokan saat proses pengosongan berlangsung. Selain itu, mereka juga menyebut sekitar 30 jiwa terpaksa mengungsi di bangunan musala yang masih berdiri di lokasi.
“Upaya paksa pengosong yang dilakukan Pemda Luwu Timur, tidak sekedar pelanggaran hukum yang nyata, tapi juga peristiwa kemanusiaan yang dilanggar tanpa belas asih sama sekali terhadap warga negara, yang akan berdampak traumatik dimasa depan,” ungkap M. Ismail, perwakilan Koalisi, dalam konferensi pers.
Menurut Koalisi, tindakan aparat terhadap warga maupun pendamping hukum diduga bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia dan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2023 mengenai Anti-SLAPP.
“Peristiwa kemarin di Desa Harapan bukan sekadar penggusuran lahan biasa, melainkan bentuk nyata dari penggunaan kekuatan penuh instrumen negara untuk merampas ruang hidup rakyat demi melayani kepentingan investasi privat. Kita bisa saksikan, Negara hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan berubah menjadi alat pemukul untuk memastikan proyek investasi berjalan tanpa hambatan, meskipun harus mengorbankan darah, air mata, hak atas tanah, dan masa depan warga sipil,” tegas M. Ismail.
Koordinator Advokasi LBH Pers Makassar, Sukrianto, juga menyampaikan pandangannya terkait dugaan tindakan terhadap tim pendamping hukum.

“Kekerasan terhadap pendamping hukum adalah bentuk pembungkaman ekspresi hukum untuk memicu efek ketakutan. Warga dan tim advokasi sedang menjalankan hak konstitusional menolak penggusuran, bukan kriminal. Aksi represif aparat ini melanggar prinsip Anti-SLAPP Perma No. 1/2023 dan membungkam hak atas informasi,” ujarnya.

Koalisi juga menyatakan bahwa secara historis Petani Laoli telah menggarap lahan tersebut sejak 1998 dan mempertanyakan penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang menurut mereka tidak melalui proses yang melibatkan masyarakat.
“Bagaimana mungkin tanah yang di atasnya sudah berdiri permukiman, kebun produktif, dan masjid selama puluhan tahun tiba-tiba diterbitkan sertifikat HPL tanpa pernah ada verifikasi lapangan yang terbuka dan melibatkan petani. Ini yang kami duga kuat sebagai proses manipulasi hukum dalam terbitnya HPL yang menyimpangi aturan yang mengharuskan adanya verifikasi fisik objek,” tutup M. Ismail.
Sementara itu, dukungan terhadap pembangunan kawasan industri PT IHIP juga disampaikan oleh sejumlah tokoh masyarakat.
Tokoh masyarakat Lampia, Tasdin, menilai pemanfaatan lahan di Laoli sebagai bagian dari PSN telah lama dinantikan masyarakat karena diyakini mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Pemanfaatan lahan di Laoli ini sudah lama ditunggu masyarakat. Bukan hanya warga Laoli, tetapi juga masyarakat se-Luwu Timur, bahkan dari luar daerah yang berharap kawasan industri ini segera berjalan,” kata Tasdin.
Hal senada disampaikan Riswan, warga Desa Pongkeru.
“Kami warga Lampia dan Pongkeru berharap tidak ada lagi hambatan. Investasi jalan dan masyarakat bisa menikmati apa yang memang sudah menjadi kesepakatan dengan pemerintah dan pihak perusahaan sebelumnya,” ujarnya.
Tasdin juga berharap keberadaan kawasan industri dapat membuka kesempatan kerja serta meningkatkan sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat.
“Kalau kawasan industri ini beroperasi, saya yakin peluang kerja bagi warga lokal akan semakin terbuka. Peluang usaha juga akan tumbuh. Belum lagi perhatian terhadap pendidikan dan kesehatan yang diharapkan ikut meningkat,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif.
“Saya mengajak kita semua menyambut baik niat pemerintah dan perusahaan, apalagi ini program pemerintah pusat (PSN). Tidak mungkin pemerintah mengizinkan investasi tanpa memperhatikan dampaknya terhadap masyarakat,” tutup Tasdin.
Di sisi lain, pada Sabtu (1/8/2026), ratusan warga yang mengatasnamakan masyarakat asli Lampia menggelar aksi long march dengan membawa spanduk dukungan terhadap percepatan pembangunan PSN.
Dalam aksi tersebut, mereka menyatakan penolakan terhadap pihak-pihak yang dinilai berupaya menghambat investasi di wilayah mereka.

“Kami turun ke jalan karena panggilan nurani. Kami akan lawan orang-orang yang ingin gagalkan PSN di Lampia,” ujar Rukmini dalam aksi tersebut.
Ketua APAL Desa Harapan, Muhammad Adil, juga meminta agar pihak di luar Luwu Timur tidak memperkeruh situasi.
“Masyarakat Asli Lampia mendukung percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berada di wilayah Dusun Laoli Desa Harapan Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur sebagai bagian dari upaya mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ketua Umum DPK GMNI UPRI Angkat Bicara, Minta Pemkab Luwu Timur Kedepankan hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik agraria menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur harus mengambil langkah yang tegas, bijaksana, dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia (HAM) dalam menyelesaikan polemik yang terjadi di kawasan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses penyelesaian konflik dilakukan melalui dialog yang terbuka, menghormati hak-hak masyarakat, serta menjamin keamanan dan ketertiban tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pemerintah Kabupaten Luwu Timur harus mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan persoalan ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Kepentingan pembangunan dan investasi memang penting, namun perlindungan terhadap hak-hak masyarakat juga harus menjadi prioritas. Penyelesaian melalui dialog dan musyawarah merupakan langkah yang lebih bijaksana agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar bung Aril
Ia juga mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, perusahaan, maupun aparat keamanan, untuk menahan diri dan mengutamakan penyelesaian yang damai sehingga pembangunan dapat berjalan tanpa mengesampingkan keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) turut memberikan peringatan kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan seluruh elemen masyarakat agar memperhatikan aspek perlindungan lingkungan dalam setiap proses pembangunan kawasan industri PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Koordinator AMSS menilai investasi perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup serta keterbukaan kepada masyarakat.
“Kami mengingatkan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur agar tidak hanya berorientasi pada percepatan investasi, tetapi juga memastikan setiap tahapan pembangunan mengedepankan perlindungan lingkungan hidup, hak-hak masyarakat, dan prinsip pembangunan berkelanjutan. Jika aspek lingkungan diabaikan, keberadaan kawasan industri ini berpotensi menimbulkan dampak terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat di masa mendatang. Karena itu, pemerintah dan perusahaan harus memastikan seluruh ketentuan lingkungan dipatuhi secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Boy perwakilan AMSS.
AMSS juga mengajak masyarakat untuk tetap mengawal proses pembangunan secara kritis dan berdasarkan data, serta mendorong pemerintah dan perusahaan membuka ruang dialog agar setiap potensi dampak sosial maupun lingkungan dapat diantisipasi sejak dini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, pihak PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), Kepolisian, maupun TNI yang menanggapi berbagai tudingan terkait dugaan tindakan represif saat proses pengosongan lahan. Kontranews.id membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




