Kontranews.id  – Tim penasihat hukum terdakwa berinisial BI menyoroti proses pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar.

Pihak pembela menilai masih terdapat sejumlah aspek yang belum dijelaskan secara utuh oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), khususnya terkait asal-usul barang bukti sabu.

Dalam agenda pembacaan duplik, tim penasihat hukum menyampaikan bahwa penjelasan mengenai asal-usul barang bukti.

Selanjutnya rangkaian penguasaannya sebagaimana dipersoalkan dalam nota pembelaan (pledoi) dinilai belum diuraikan secara komprehensif oleh penuntut umum.

Selain itu, tim penasihat hukum berpendapat replik JPU lebih banyak mengulang isi surat tuntutan tanpa memberikan tanggapan secara rinci terhadap berbagai poin yang telah mereka ajukan.

Poin tersebut meliputi fakta persidangan, keterangan saksi, saksi yang tidak dihadirkan, hingga analisis yuridis yang menjadi dasar pembelaan.

“Menurut kami, penuntut umum belum menjelaskan secara menyeluruh asal-usul barang bukti maupun menjawab sejumlah fakta persidangan yang telah kami uraikan dalam nota pembelaan,” ujar tim penasihat hukum di persidangan.

Pihak pembela juga menyoroti belum dihadirkannya sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Menurut mereka, keterangan pihak-pihak tersebut penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada majelis hakim dalam menilai seluruh fakta persidangan.

Perkara ini turut menjadi perhatian Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS). Dalam aksi penyampaian pendapat di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Perwakilan AMSS, Boy, meminta aparat penegak hukum dan majelis hakim mencermati seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan agar putusan didasarkan pada alat bukti yang sah dan fakta hukum.

Boy juga menyampaikan bahwa organisasinya masih mempertanyakan sejumlah hal yang dinilai belum memperoleh penjelasan dalam persidangan, termasuk terkait rangkaian pembuktian perkara.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan AMSS dan bukan merupakan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, tim penasihat hukum menegaskan tetap berpegang pada prinsip bahwa beban pembuktian dalam perkara pidana berada pada Jaksa Penuntut Umum.

Menurut mereka, seluruh alat bukti, keterangan saksi, dan fakta yang terungkap di persidangan menjadi kewenangan majelis hakim untuk dinilai dalam menjatuhkan putusan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan maupun Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut terkait pandangan tim penasihat hukum dan AMSS.

Kontranews.id  memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.