Kontranews.id – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) mendesak Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNNP Sulsel) untuk memberikan penjelasan sekaligus menindaklanjuti perkembangan penanganan terhadap seorang narapidana berinisial AD.
Yang dalam persidangan perkara narkotika disebut diduga memiliki keterkaitan dengan pengendalian peredaran narkotika pada rute Medan–Makassar pada 21–24 November 2025.
Desakan AMSS tersebut merupakan bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum serta upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas BNNP Sulsel maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam menangani perkara tersebut.
Selanjutnya meminta aparat penegak hukum menjelaskan perkembangan penanganan terhadap pihak yang disebut dalam persidangan memiliki dugaan keterlibatan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Perwakilan AMSS, Boy, mengatakan hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai tindak lanjut terhadap narapidana berinisial AD yang sebelumnya menjalani pidana di Rutan Kelas IIB Masamba dan saat ini diketahui telah dipindahkan ke Lapas Narkotika Sungguminasa/Bolangi.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti terduga pelaku pengendali narkotika dari dalam rutan yang berstatus narapidana serta memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganannya agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh.
Dalam proses persidangan yang telah selesai, menurut pengamatan kami, jaksa belum membuktikan siapa pemilik, pemasok, maupun pemodal narkotika yang diduga dikirim dari Medan ke Makassar melalui jasa ekspedisi Lion Parcel dan melintasi Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
Kemudian dalam kesaksian pihak BNNP Sul-sel di persidangan nomor perkara 387, pihak saksi menyatakan telah mendapatkan informasi dari pihak intelijen BNN-RI. Akan tetapi informasi tersebut hanya di tindak lanjuti di pihak penerima. Belum ada kejelasan tentang penindakan ke pihak terduga, pengedali, pemasok,pemilik, pemodal dan pihak yang mendapat ke untungan di balik peredaran.
Selain itu, kami juga belum memperoleh bukti valid dari jaksa penuntut umum mengenai dasar yang memastikan asal narkotika tersebut benar-benar berasal dari Medan, bukti bahwa paket tersebut Melintasi Bandara Medan dan bandara sultan Hasanuddin Makassar dan kesaksian dari pihak Intelijen BNN-RI Selaku Sumber informasi awal berdasarkan kesaksian pihak BNNP Sul-sel di persidangan sebelumnya.
Karena itu, kami meminta BNNP Sulsel menjelaskan perkembangan penanganan terhadap pihak yang diduga berperan sebagai pengendali dari dalam rutan.
Mengingat perkara ini disebut dilakukan dengan metode controlled delivery, kami juga meminta BNNP Sulsel memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan pengungkapan pihak yang diduga sebagai pemilik maupun pemasok narkotika tersebut.
Budaya praktik hukum seperti ini tidak bisa di biarkan, karena sudah keluar dari tujuan utama di lakukannya control delivery of drugs, yang bertujuan untuk melakukan pembongkaran jaringan peredaran narkotika.
Maka dari itu untuk ke sekian banyak kalinya kami ingatkan pihak BNNP Sul-sel segera menindaklanjuti terduga pelaku Pengendali dari dalam rutan yang berstatus Narapidana tersebut. Yang pada hari ini telah menjalani binaan di Lapas khusus Narkotika Sungguminasa/Bolangi.
Pernyataan kami merupakan bentuk pengawasan publik terhadap proses penegakan hukum demi terwujudnya kepastian hukum yang berkeadilan,” kata Boy.
Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangan organisasi yang didasarkan pada informasi yang terungkap dalam proses persidangan Nn perkara nomor 387 Pengadilan negeri Makassar dan bukan merupakan kesimpulan mengenai kesalahan hukum pihak mana pun.
Selanjutnya juga menyatakan bahwa penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, BNNP Sulawesi Selatan maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan terhadap pihak yang dimaksud.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait dan akan memuat tanggapan mereka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan serta pemenuhan hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.




