Kontranews.id – Seorang oknum polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Polres Bantaeng, Sulawesi Selatan, berpangkat Brigpol berinisial TD, diduga meminta uang sebesar Rp2 juta. kepada seorang pria berinisial TIJ yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Permintaan uang tersebut disebut-sebut sebagai biaya administrasi dalam proses pencabutan laporan yang saat ini bergulir di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bantaeng.

Informasi mengenai dugaan permintaan uang itu disampaikan oleh TIJ. Ia mengaku dihubungi langsung oleh oknum Polwan tersebut terkait proses pencabutan laporan yang dibuat oleh istrinya, ANR.

Sebelumnya, ANR melaporkan TIJ ke Polres Bantaeng pada Selasa, 22 Juli 2026, atas dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga.

Namun, dalam perkembangan selanjutnya, persoalan rumah tangga tersebut disebut telah mencapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

Meski telah ada kesepakatan untuk berdamai, proses pencabutan laporan tetap menjadi perhatian TIJ setelah dirinya mengaku mendapat permintaan uang dari oknum Polwan yang disebut menangani atau berkaitan dengan proses tersebut.

Diminta Siapkan Uang Rp2 Juta. TIJ menjelaskan, dugaan permintaan uang tersebut bermula ketika dirinya menerima komunikasi dari Brigpol TD.

BACA JUGA :  IRT Muda di Bulukumba Mengaku Disiksa Suami hingga Tak Bisa Berdiri Dua Hari

Dalam komunikasi itu, oknum Polwan tersebut disebut secara langsung meminta TIJ menyiapkan uang sebesar Rp2 juta. Uang tersebut dikatakan sebagai biaya administrasi penyidik.

“Kita mami kasih administrasi penyidiknya. Bisa ji kira-kira kalau kita siapkan Rp2 juta?” kata TIJ saat menjelaskan percakapannya dengan oknum Polwan tersebut, Rabu (5/8/2026).

Mendapat permintaan tersebut, TIJ mengaku belum langsung memberikan jawaban. Ia menyampaikan akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan istrinya mengenai permintaan uang tersebut.

Menurut TIJ, dirinya perlu memastikan persoalan tersebut kepada ANR karena laporan awal dibuat oleh sang istri.

“Ku tanya dulu pale sianak dih (istriku, red). Tidak ku tahu iyya sianak bagaimana anunya deh,” ungkap TIJ.

TIJ mengaku permintaan tersebut membuat dirinya bertanya-tanya. Pasalnya, ia sebelumnya memahami bahwa proses pencabutan laporan kepolisian tidak semestinya dibebankan biaya administrasi kepada pihak yang ingin berdamai dan mencabut laporan.

“Kukira saya tidak ada ji biayanya kalau begitu (cabut laporan-red),” ucapnya.

Persoalan Bermula dari Laporan KDRT. Kasus ini bermula dari laporan ANR terhadap suaminya, TIJ, ke Polres Bantaeng pada 22 Juli 2026.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga. Setelah laporan dibuat, perkara kemudian bergulir di Unit PPA Polres Bantaeng.

BACA JUGA :  Anak Mengamuk, Ibu Lansia di Bulukumba Jadi Korban Penganiayaan

Namun, seiring berjalannya proses, kedua pihak disebut telah menyelesaikan persoalan rumah tangga mereka melalui kesepakatan damai.

Adanya perdamaian tersebut kemudian diikuti dengan rencana pencabutan laporan.

Dalam proses itulah, menurut keterangan TIJ, dirinya justru mendapat permintaan uang sebesar Rp2 juta yang disebut sebagai biaya administrasi penyidik.

TIJ mengaku belum mengetahui secara pasti dasar permintaan uang tersebut dan kepada siapa uang tersebut nantinya akan diberikan.

Ia juga mempertanyakan apakah benar terdapat ketentuan yang mengatur adanya biaya administrasi dalam proses pencabutan laporan perkara KDRT.

Minta Penjelasan dan Transparansi. Dugaan permintaan uang tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Apabila benar terdapat biaya tertentu dalam suatu proses administrasi kepolisian, semestinya terdapat dasar hukum, mekanisme, serta informasi yang jelas mengenai besaran dan penggunaannya.

Sebaliknya, apabila permintaan uang tersebut tidak memiliki dasar resmi, maka persoalan tersebut perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Terlebih, perkara tersebut berkaitan dengan Unit PPA yang menangani laporan menyangkut perempuan dan anak serta persoalan kekerasan dalam rumah tangga.

BACA JUGA :  Malu Jadi Perbincangan Warga, Suami di NTB Tega Bunuh Istri Sendiri

Masyarakat tentu berharap seluruh proses penanganan perkara di lingkungan kepolisian berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

Menunggu Klarifikasi Polres Bantaeng. Hingga berita ini disusun, dugaan permintaan uang Rp2 juta tersebut masih berdasarkan keterangan TIJ.

Belum terdapat keterangan resmi dari Brigpol TD mengenai tudingan tersebut, termasuk penjelasan mengenai maksud permintaan uang Rp2 juta yang disebut sebagai biaya administrasi penyidik.

Begitu pula dengan keterangan resmi dari pihak Polres Bantaeng mengenai apakah terdapat biaya administrasi dalam proses pencabutan laporan perkara KDRT dan apakah permintaan tersebut merupakan bagian dari prosedur resmi kepolisian.

Konfirmasi dari pihak Polres Bantaeng penting untuk memastikan duduk perkara secara utuh serta memberikan penjelasan kepada publik mengenai prosedur pencabutan laporan dan dugaan permintaan biaya tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Brigpol TD maupun pihak Polres Bantaeng untuk memberikan penjelasan atas informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan permintaan uang tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.