Kontranews.id – Penggunaan material dalam proyek peningkatan Jalan Trans Sabbang–Tallang Sae, Dusun Palandoang, Desa Embonatana, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, mendapat sorotan dari Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI).

Ketua GPLHI, Boy, mendesak Polres Luwu Utara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan pemeriksaan terhadap asal-usul material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Pemeriksaan, kata Boy, penting dilakukan untuk memastikan legalitas sumber material, proses pengambilan, pengangkutan, hingga aktivitas stone crusher yang disebut berada di lokasi proyek.

Sorotan tersebut muncul menyusul informasi yang menyebut material batu yang digunakan dalam pekerjaan proyek diduga berasal dari pembongkaran badan jalan menggunakan alat berat, bukan dari kegiatan pertambangan atau Galian C yang memiliki legalitas.

“Informasi ini harus diverifikasi secara langsung oleh instansi yang berwenang. Harus jelas dari mana material itu diperoleh, siapa yang mengambil, siapa yang mengolah, dan apakah seluruh kegiatan tersebut memiliki dasar hukum serta dokumen yang sah,” kata Boy.

BACA JUGA :  AMUK Soroti PT Tirta Energy Cemerlang Absen di RDP DPRD Luwu Utara

Menurutnya, apabila material tersebut merupakan hasil pengambilan atau pemanfaatan batuan, maka status sumber material dan legalitasnya perlu dipastikan oleh instansi teknis yang berwenang.

Minta Polres Telusuri Dugaan Pelanggaran, GPLHI mendorong Polres Luwu Utara melakukan pengecekan apabila terdapat dugaan pengambilan, pengangkutan, pengolahan, atau pemanfaatan material yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Boy menilai penelusuran tidak cukup hanya dilakukan di lokasi proyek.

“Polisi perlu melihat seluruh rangkaian aktivitasnya. Mulai dari sumber material, proses pengambilan, pengangkutan, sampai material tersebut digunakan dalam proyek. Kalau ada dugaan pelanggaran, tentu harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujarnya.

ESDM Sulsel Diminta Verifikasi Legalitas Sumber Material, Selain Polres Luwu Utara, GPLHI meminta ESDM Sulsel turun melakukan verifikasi teknis terhadap sumber material yang digunakan.

BACA JUGA :  Geger! WNA China Tewas di Luwu Utara, Polisi Masih Selidiki Motif

Menurut Boy, ESDM perlu memastikan apakah material tersebut berasal dari kegiatan pertambangan yang memiliki perizinan atau berasal dari sumber lain yang secara hukum diperbolehkan untuk digunakan sebagai material proyek.

“ESDM harus turun memeriksa sumber materialnya. Jangan hanya melihat proyeknya, tetapi telusuri asal materialnya. Kalau memang berasal dari lokasi yang tidak memiliki izin, harus dijelaskan status hukumnya,” tegas Boy.

Stone Crusher Juga Diminta Diperiksa, GPLHI juga menyoroti keberadaan stone crusher yang disebut digunakan untuk mengolah material di sekitar lokasi proyek.

Boy meminta legalitas kegiatan tersebut diperiksa, termasuk asal bahan baku, dokumen sumber material, status kegiatan pengolahan, serta hubungan pemasokan material dengan pekerjaan proyek.

“Kalau stone crusher digunakan untuk mengolah material kebutuhan proyek, harus jelas bahan bakunya dari mana dan dokumennya apa. Jangan sampai material yang tidak jelas asal-usulnya masuk ke proyek yang menggunakan anggaran negara,” katanya.

BACA JUGA :  Ribuan Jamaah Hadiri Tablig Akbar Ustadz Abdul Somad di Luwu Utara

GPLHI: Jangan Menghakimi Sebelum Ada Pemeriksaan

Boy menegaskan bahwa GPLHI tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana sebelum ada pemeriksaan resmi dan bukti yang cukup.

“GPLHI tidak menghakimi. Kami meminta aparat dan instansi teknis melakukan pemeriksaan secara objektif. Kalau semua legal, silakan dibuktikan dengan dokumen. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Ia juga meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan transparan, sehingga tidak hanya berfokus pada pelaksana proyek, tetapi juga menelusuri pihak yang menyediakan, mengambil, mengangkut, dan mengolah material.

Menurut Boy, transparansi asal-usul material menjadi penting karena proyek infrastruktur pemerintah harus memenuhi prinsip legalitas, akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan lingkungan.

“Pembangunan jalan harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Jangan sampai proyek pembangunan justru menimbulkan persoalan hukum dan lingkungan karena asal-usul material yang digunakan tidak jelas,” pungkas Boy.