Kontranews.id– Gerakan Kritik Praktik Hukum Indonesia (GKPHI) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Masamba dan Kepala BNNP Sulawesi Selatan.

Tak hanya itu, GKPHI juga menuntut evaluasi total terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyusul carut-marutnya penanganan kasus narkotika di wilayah tersebut.

Langkah ini diambil GKPHI demi menagih janji politik Presiden Prabowo yang berkomitmen melakukan “bersih-bersih” terhadap oknum pejabat yang menjadi benalu di lembaga penegakan hukum dan pemasyarakatan.

Hal ini sejalan dengan ketegasan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang baru-baru ini menyatakan siap memberantas pejabat pelanggar aturan.

Tuntutan tersebut dituangkan GKPHI dalam naskah persiapan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.

GKPHI menyoroti status darurat narkotika di Sulawesi Selatan yang masuk dalam posisi lima besar nasional.

BACA JUGA :  Polisi Kerahkan Prarekonstruksi, Terbongkar Jaringan Narkoba di Tempat Hiburan Malam

Berdasarkan data GKPHI, pada 2024 terdapat 2.446 kasus dengan 3.578 tersangka. Angka tersebut kemudian meningkat pada 2025 menjadi 2.585 kasus dengan 3.641 tersangka.

Lonjakan angka ini dinilai sebagai kegagalan institusi terkait dalam memutus mata rantai peredaran narkotika hingga ke akar.

“Kami menduga ada praktik penegakan hukum yang hanya berfokus pada pihak paling lemah, sementara pengendali dan distributor utama justru tidak diputus mata rantainya. Akibatnya, angka kasus dan jumlah tersangka terus meningkat,” tegas narasumber GKPHI dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Selasa (12/5/2026).

Kritik tajam GKPHI dipicu oleh fakta persidangan perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam sidang tersebut, terungkap adanya pengiriman sabu melalui Lion Parcel yang diduga dikendalikan oleh Sandi Amsal alias Andido, seorang tahanan di Rutan Masamba.

Ironisnya, pengendalian lintas provinsi tersebut disebut dilakukan hanya menggunakan telepon genggam dari dalam sel tahanan.

BACA JUGA :  Dari Sorak Penonton hingga Aksi Spektakuler, Katinting Race Warnai HUT TNI AL

Majelis hakim bahkan sempat mempertanyakan profesionalisme BNNP Sulawesi Selatan karena saksi yang dihadirkan tidak mengetahui identitas pengirim maupun pengendali utama.

Muh Tawakkal Wahir dari GKPHI menilai hal ini sebagai bentuk pembiaran yang fatal.

“Bagaimana mungkin seorang tahanan bisa mengendalikan jaringan narkotika dari dalam rutan menggunakan handphone? Ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya kelemahan pengawasan yang serius,” ujar Muh Tawakkal Wahir dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).

Kejanggalan lain yang disoroti adalah tidak dihadirkannya pihak Lion Parcel maupun Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia sebagai sumber informasi awal dalam persidangan.

Padahal, terdakwa saat ini diketahui negatif narkoba, tidak memiliki bukti transaksi, dan diduga kuat hanya menjadi tumbal jaringan besar yang belum tersentuh.

Enam Tuntutan Utama GKPHI kepada Presiden Prabowo

BACA JUGA :  Sungguh Bodoh Eks Kapolres Bima Kota, Karier di Puncak Tamat akibat Narkoba

Atas kondisi tersebut, GKPHI mendesak Presiden untuk segera mengambil tindakan konkret, yakni:

  1. Mencopot Kepala Rutan Masamba.
  2. Mencopot Kepala BNNP Sulsel.
  3. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kejati Sulsel.
  4. Membentuk investigasi independen terhadap dugaan penyimpangan penanganan perkara.
  5. Mengusut dugaan penggunaan handphone di dalam rutan untuk pengendalian narkotika lintas provinsi.
  6. Memastikan penegakan hukum narkotika benar-benar menyasar aktor utama jaringan.

GKPHI juga meminta Komisi III DPR RI segera memanggil pimpinan BNNP Sulsel, Kejati Sulsel, serta pihak Rutan Masamba untuk memberikan pertanggungjawaban dalam forum RDPU.

“Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka hukum berpotensi berubah dari alat keadilan menjadi alat kejahatan itu sendiri. Penegakan hukum tidak boleh hanya berhenti pada pihak paling lemah sementara pengendali utama justru lolos dari pertanggungjawaban,” pungkas Muh Tawakkal Wahir.

Editor : Darwis