Kontranews.id – Persoalan penggunaan lahan SD Negeri Lariang Bangi I oleh SMP Negeri 46 Makassar kembali menjadi sorotan. Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia, M. Alief Hidayat Banda, S.H., mendesak Wali Kota Makassar mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan terkait tata kelola aset, daya tampung siswa, dan pemanfaatan fasilitas pendidikan.
Alief menyoroti kebijakan penambahan kuota siswa baru SMPN 46 Makassar dalam tiga tahun terakhir yang dinilai tidak sebanding dengan ketersediaan ruang kelas. Menurutnya, keterbatasan ruang SMP tidak semestinya diselesaikan dengan mengorbankan fasilitas SD Negeri Lariang Bangi I.
“Daya tampung sekolah harus berbanding lurus dengan ketersediaan ruang kelas. Jangan sampai keterbatasan ruang SMP kemudian dibebankan kepada SD yang memiliki fasilitas dan aset di lokasi tersebut,” ujar Alief.
Ia juga menyoroti sekitar 400 siswa SD Negeri Lariang Bangi I yang masih membutuhkan fasilitas sekolah tersebut. Menurutnya, jika keterbatasan ruang menyebabkan siswa SD harus belajar hingga masuk siang, kondisi itu perlu segera dievaluasi karena menyangkut hak siswa mendapatkan fasilitas belajar yang layak.
Selain ruang kelas, Alief mempertanyakan pembangunan ruang kantor SMP di area sempit yang berada di belakang toilet siswa. Ia meminta pembangunan tersebut diperiksa dari sisi kebutuhan, perencanaan, tata ruang, dan dasar pemanfaatan aset.
Alief juga menduga pembangunan tersebut berpotensi berkaitan dengan perubahan pemanfaatan fasilitas di kemudian hari. Namun, ia menegaskan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui dokumen perencanaan dan kebijakan resmi pemerintah daerah.
“Kalau ada rencana perubahan atau pertukaran pemanfaatan fasilitas, semuanya harus terbuka dan memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai kebijakan tersebut mengurangi hak siswa SD terhadap fasilitas pendidikannya,” katanya.
Soroti Dampak terhadap Sekolah Swasta. Alief turut menyoroti kebijakan kuota SMPN 46 yang menurutnya berpotensi berdampak terhadap sekolah swasta di sekitar lokasi.
Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan distribusi peserta didik, kapasitas ruang kelas, serta keberlangsungan sekolah swasta yang juga menjalankan fungsi pendidikan masyarakat.
“Jangan hanya mengejar jumlah penerimaan siswa. Pemerintah harus memastikan daya tampung, fasilitas, dan distribusi peserta didik berjalan secara proporsional,” ujarnya.
Desak Wali Kota dan Inspektorat Evaluasi. Atas persoalan tersebut, Alief mendesak Wali Kota Makassar, Sekretaris Daerah, Inspektorat, dan instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Dinas Pendidikan.
Ia meminta pemeriksaan mencakup data daya tampung, jumlah rombongan belajar, ketersediaan ruang kelas, status aset, serta dasar pembangunan fasilitas SMPN 46 Makassar.
“Semua harus diuji berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan,” pungkas Alief.





