Kontranews.id – Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara dari Fraksi PAN Heriansa Effendi, untuk ke sekian kalinya menegaskan bahwa penangkapan bukanlah solusi, melainkan kewajiban pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terjadi. Pola penyelesaiannya pun selalu sama, masyarakat hanya disuguhkan berita penangkapan tersangka penyalahgunaan BBM subsidi.
Kewajiban tersebut, kata dia, jelas diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 28 yang mewajibkan pemerintah menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM.
Sementara penindakan Apa jelas diatur pada Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Rakyat butuh solusi, bukan tersangka dan kelangkaan yang berulang-ulang. Bukan baru kali ini kita melihat pemberitaan kelangkaan akibat ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Heriansa.
Berdasarkan faktor utama yang membuat SPBU selalu langka adalah penetapan harga subsidi dan harga industri yang selisihnya terlalu jauh.
Selisih harga inilah yang menjadi celah utama terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi secara masif.
“Pemerintah seharusnya hadir dengan solusi yang bijak dan berkelanjutan setelah penindakan, bukan hanya hadir ketika sudah menjadi perkara,” tegasnya.
Ia mencontohkan sistem kelistrikan yang sudah adil dengan segmentasi tarif. “Seharusnya pemerintah melahirkan solusi seperti aturan penggunaan listrik yang memisahkan tarif B1, B2, dan B3.
Kenapa pemerintah tidak menyajikan solusi sesuai porsi kemampuan masyarakat berdasarkan fakta di lapangan?” ujarnya.
Heriansa juga menyoroti sanksi penghentian pasokan BBM ke SPBU yang dinilai justru menghukum rakyat.
“Sanksi penghentian suplai sangat merugikan masyarakat yang tidak terlibat dan tidak tahu menahu perkara. Jangan rakyat yang dihukum dengan antre panjang karena SPBU distop pasokannya,” katanya.
Ia mengusulkan agar pemerintah menerapkan segmentasi pengguna BBM subsidi secara jelas berbasis data.
“Sebaiknya segmentasi dibuat menjadi solusi, agar pelayanan berdasarkan data DTKS atau merujuk pada data statistik BPS. Sehingga terlihat mana pengguna industri besar, mana industri sedang, dan mana industri kecil. Dengan begitu pelayanan pembagian akan adil,” jelasnya.
Heriansa Efendi sangat menyayangkan kuota subsidi yang luar biasa besar dari pemerintah justru membuat masyarakat berebut di lapangan karena tidak adanya sistem pembagian yang adil.
“Jangan Hukum rakyat” Hukum langsung oknumnya. Pecat pegawai SPBU yang terlibat dan proses pidana sesuai UU Migas Pasal 55. Itu baru keadilan,” tutupnya.





