Kontranews.id – Pembangunan Gerbang Batas Burau di Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menuai sorotan. Proyek yang menggunakan anggaran APBD 2025 dengan nilai kontrak Rp5.247.798.420 itu dipertanyakan karena hingga akhir September 2026 disebut belum rampung.
Berdasarkan informasi pada papan proyek di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Pasele Karya Pratama dengan konsultan pengawas CV Wira Kamil Konsultan.
Dalam papan informasi tercantum tanggal kontrak 8 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 85 hari kalender.
Jika dihitung sejak tanggal kontrak, masa pelaksanaan 85 hari kalender secara matematis berada pada sekitar akhir Desember 2025. Namun, hingga akhir September 2026, pekerjaan di lokasi disebut masih belum mencapai 100 persen.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai progres pekerjaan, status kontrak, serta dasar pelaksanaan pekerjaan apabila memang masih berlangsung setelah masa pelaksanaan sebagaimana tercantum pada papan proyek.
Papan Proyek Dinilai Minim Informasi. Selain persoalan waktu pengerjaan, transparansi informasi proyek juga menjadi sorotan.
Papan proyek yang terpasang di lokasi disebut hanya mencantumkan masa pelaksanaan 85 hari kalender tanpa memperjelas tanggal mulai dan tanggal berakhir pekerjaan.
Padahal, informasi tersebut penting bagi masyarakat untuk mengetahui batas waktu pekerjaan sekaligus melakukan pengawasan terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik.
Seorang aktivis di Luwu Timur mempertanyakan kondisi tersebut.
“Kalau kontraknya 8 Oktober 2025 dengan masa pelaksanaan 85 hari kalender, masyarakat tentu mempertanyakan mengapa sampai September 2026 pekerjaan belum selesai. Status kontraknya harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.
Berdasarkan, pemerintah daerah, PPK, konsultan pengawas, dan pihak pelaksana perlu memberikan penjelasan mengenai progres pekerjaan serta dasar hukum dan administrasi apabila pekerjaan masih berjalan setelah masa pelaksanaan yang tercantum dalam kontrak.
Sorotan terhadap proyek Gerbang Batas Burau bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pembangunan proyek tersebut juga sempat mendapat protes dari sejumlah warga Desa Lauwo. Warga mengaku pekarangan rumah mereka terdampak atau ikut tergusur dalam proses pembangunan.
Warga juga mempertanyakan sosialisasi sebelum pekerjaan dilaksanakan. Persoalan tersebut menjadi bagian dari catatan publik yang perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah dan pihak terkait.
Karena proyek menggunakan anggaran daerah hingga miliaran rupiah, masyarakat meminta seluruh proses pembangunan dapat dibuka secara transparan, mulai dari kontrak, progres fisik, pengawasan, hingga penyelesaian pekerjaan.
Diminta Dievaluasi dan Diaudit. Atas kondisi tersebut, masyarakat meminta Bupati Luwu Timur dan Inspektorat Kabupaten Luwu Timur turun melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut.
Evaluasi diperlukan untuk memastikan apakah pekerjaan berjalan sesuai kontrak, termasuk progres fisik, masa pelaksanaan, pengawasan, serta penggunaan anggaran.
Publik juga meminta agar dokumen dan informasi mengenai proyek dapat dibuka sesuai ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PT Pasele Karya Pratama selaku pelaksana, CV Wira Kamil Konsultan selaku konsultan pengawas, serta instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur belum memberikan klarifikasi resmi mengenai keterlambatan dan status pekerjaan tersebut.
KontraNews.id akan terus mengikuti perkembangan proyek ini, termasuk klarifikasi dari pihak pelaksana, konsultan pengawas, PPK, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.





