Kontranews.id – Penanganan perkara narkotika Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks kembali menjadi sorotan. Kali ini, Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) mempertanyakan tindak lanjut terhadap informasi mengenai pihak lain yang disebut dalam persidangan berkaitan dengan pengendalian pengiriman paket narkotika dari Medan menuju Makassar.
Sorotan tersebut diarahkan pada proses penanganan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Arsyad, S.H., khususnya mengenai apakah informasi yang muncul selama persidangan telah dikembangkan menjadi bahan penelusuran terhadap pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rangkaian pengiriman.
AMSS menilai perkara narkotika tidak semestinya hanya berhenti pada pihak yang menerima paket. Apabila dalam persidangan muncul informasi mengenai adanya pihak lain yang diduga mengendalikan komunikasi atau pengiriman, informasi tersebut dinilai perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan hukum.
Dalam bahan persidangan yang diterima redaksi, saksi dari BNNP Sulsel disebut menerangkan bahwa informasi awal operasi berasal dari BNN RI. Ketika ditanya mengenai pihak yang mengendalikan pengiriman, muncul nama Andido, yang dalam keterangan tersebut disebut sebagai tahanan Rutan Masamba.

Saksi juga disebut menerangkan bahwa pengendalian dilakukan menggunakan telepon seluler.
Keterangan tersebut merupakan bagian dari materi persidangan dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa orang yang disebut telah terbukti secara hukum sebagai pengendali jaringan narkotika. Karena itu, AMSS meminta informasi tersebut diverifikasi melalui alat bukti dan dokumen pendukung.
Pertanyaan AMSS kemudian mengarah pada langkah hukum setelah informasi tersebut muncul di persidangan.
Apakah keterangan mengenai pihak yang disebut sebagai pengendali telah ditindaklanjuti? Apakah identitas, komunikasi, asal paket, pengirim, pemasok dan pihak lain yang diduga terkait telah ditelusuri? Jika telah ditindaklanjuti, bagaimana perkembangan hukumnya?
Menurut AMSS, pertanyaan tersebut penting karena perkara yang ditangani melalui mekanisme controlled delivery pada dasarnya memberikan kesempatan kepada aparat untuk memperoleh gambaran lebih luas mengenai rangkaian peredaran narkotika, sepanjang didukung alat bukti dan dilakukan sesuai prosedur hukum.
AMSS tidak meminta JPU Anita Arsyad menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan keterangan saksi. Sebaliknya, AMSS meminta agar setiap informasi yang relevan diuji secara objektif.
Jika informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pengendali ternyata tidak didukung alat bukti yang cukup, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara profesional. Namun apabila terdapat bukti yang menguatkan keterlibatan pihak lain, AMSS meminta agar proses hukum terhadap pihak tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Hanya Penerima Paket. AMSS menilai konstruksi perkara perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari asal-usul paket hingga pihak yang diduga berada di balik pengirimannya.
Paket tersebut sebelumnya disebut bergerak dari Lion Parcel Harjosari 2 Medan menuju Makassar sebelum kemudian menjadi bagian dari operasi controlled delivery BNNP Sulsel pada 24 November 2025.
Dalam rangkaian perkara tersebut, terdakwa berinisial BI disebut sebagai pihak yang menerima paket dalam operasi controlled delivery.
Namun, menurut AMSS, keberadaan penerima paket seharusnya tidak otomatis menutup pertanyaan mengenai pihak lain yang mungkin terlibat dalam rangkaian pengiriman.
Karena itu, AMSS meminta aparat penegak hukum membedakan secara jelas antara penerima paket, pengirim, pemilik barang, pemasok, pengendali komunikasi, pihak yang memberikan perintah, serta pihak lain yang mungkin memiliki peran, karena masing-masing membutuhkan pembuktian tersendiri.
“Yang kami pertanyakan bukan bagaimana seseorang langsung dinyatakan bersalah. Kami justru meminta seluruh informasi yang muncul dalam persidangan diverifikasi. Kalau memang ada pihak yang diduga mengendalikan pengiriman, harus dilihat apakah ada bukti yang mendukung dan apakah informasi itu sudah ditindaklanjuti,” kata Boy dari AMSS.
Menurutnya, keberadaan informasi mengenai pihak lain dalam perkara narkotika tidak seharusnya berhenti pada penyebutan nama dalam persidangan.
“Kalau nama itu muncul karena ada informasi dari penyidik atau saksi, tentu harus dilihat dasar informasinya. Ada tidak komunikasi, nomor telepon, hubungan dengan pengiriman, asal paket, instruksi kepada penerima atau bukti lainnya. Jangan sampai publik hanya mengetahui nama yang disebut, tetapi tidak mengetahui apakah informasi tersebut kemudian dikembangkan,” ujarnya.
AMSS Pertanyakan Peran JPU. AMSS juga meminta Kejaksaan menjelaskan posisi dan tindak lanjut penuntutan terhadap informasi tersebut.
Menurut AMSS, JPU memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam proses penuntutan berdasarkan perkara yang ditangani. Karena itu, ketika terdapat informasi baru atau fakta persidangan yang berkaitan dengan kemungkinan keterlibatan pihak lain, publik berhak mengetahui apakah informasi tersebut telah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Namun AMSS menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan tuduhan bahwa JPU Anita Arsyad telah melakukan pelanggaran atau sengaja tidak menindak pihak tertentu.
Yang dipersoalkan adalah transparansi mengenai tindak lanjut informasi yang muncul dalam proses persidangan.
“Jangan sampai sorotan ini dipahami sebagai tuduhan terhadap jaksa. Kami meminta penjelasan. Apakah informasi tentang pihak yang disebut sebagai pengendali sudah diteruskan atau dikembangkan? Kalau sudah, sejauh mana prosesnya? Kalau belum karena belum cukup bukti, apa alasannya? Itu yang perlu dijelaskan,” kata Boy.
AMSS juga meminta agar informasi mengenai dugaan penggunaan telepon seluler dari dalam rutan, apabila benar tercantum dalam keterangan persidangan dan didukung bukti, diperiksa melalui mekanisme yang sesuai.
Pemeriksaan tersebut, menurut AMSS, dapat mencakup identitas pengguna nomor, data komunikasi yang tersedia secara sah, waktu komunikasi, keterkaitannya dengan pengiriman paket, serta bukti lain yang dapat menguji keterangan tersebut.
Jangan Berhenti pada Satu Terdakwa. AMSS menilai pengungkapan perkara narkotika perlu melihat keseluruhan rangkaian peristiwa tanpa mengabaikan hak terdakwa untuk memperoleh proses hukum yang adil.
Dalam konteks perkara ini, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya mengenai siapa yang menerima paket, tetapi juga bagaimana paket tersebut berasal, siapa yang mengirim, siapa yang menyediakan atau menguasai narkotika, siapa yang berkomunikasi dengan penerima, dan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran.
Semua pertanyaan tersebut, menurut AMSS, harus dijawab berdasarkan alat bukti yang sah, bukan asumsi atau sekadar penyebutan nama.
AMSS meminta BNNP Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan instansi penegak hukum terkait memberikan penjelasan apabila memang telah dilakukan pengembangan perkara terhadap pihak lain.
Sebaliknya, apabila belum terdapat dasar hukum yang cukup untuk menindak pihak yang disebut dalam persidangan, AMSS meminta hal tersebut dijelaskan agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak di tengah masyarakat.
“Intinya sederhana. Kami tidak meminta siapa pun dihukum hanya karena disebut dalam persidangan. Kami meminta aparat memastikan apakah informasi tersebut benar, apakah ada bukti pendukung, dan apakah sudah ditindaklanjuti sesuai hukum,” tegas Boy.
AMSS juga menegaskan bahwa sorotan terhadap JPU Anita Arsyad tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses persidangan maupun mempengaruhi kewenangan majelis hakim.
Sorotan tersebut diarahkan pada pertanggungjawaban proses penegakan hukum dan pengembangan informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang berjalan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai pihak yang disebut sebagai Andido maupun dugaan perannya dalam pengiriman narkotika tetap merupakan informasi yang harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah. Penyebutan nama dalam keterangan saksi atau persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Redaksi juga tetap membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada JPU Anita Arsyad, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, BNNP Sulsel, pihak pemasyarakatan, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.





