Kontranews.id – Dugaan kembali beroperasinya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan.
Kisahnya seperti cerita fiksi. Alat berat ditertibkan, aktivitas dihentikan, tetapi kemudian aktivitas tambang kembali ditemukan di lapangan.

Lalu muncul pertanyaan sederhana, “sejauh mana pemerintah dan aparat memastikan aktivitas itu benar-benar tambang tidak resmi ataukah tambang resmi, kemudian kapan aktivitas itu berhenti dan masyarakat sekitar tetap terlindungi dari dampak kerusakan lingkungan praktik PETI Bajo?” Kata Muhammad Muqrim alias Adenk https://muqrim.blogspot.com/?m=1
Selanjutnya persoalan PETI di Bajo Barat tidak hanya dibebankan kepada Polda Sulsel.
Muqrim, juga menegaskan Pemerintah, DPRD Luwu, Polres Luwu hingga Polsek Bajo juga harus menjalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
“Jangan sampai masyarakat Bajo yang menanggung dampaknya, sementara keuntungan hanya dinikmati pihak tertentu. Pemerintah dan aparat harus menjelaskan apa langkah mereka untuk melindungi masyarakat,” tegas Muqrim.
Sorotan ini muncul setelah Dandim 1403 Palopo Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro menyebut masih menemukan aktivitas tambang di wilayah Bajo Barat.
Dalam penertiban terbaru, lebih dari 60 personel diturunkan. Petugas mengamankan sekitar 17 jeriken BBM yang masih berisi dan menggembok sembilan unit ekskavator.
“Lebih dari 60 personel yang kami turunkan, anggota mengamankan sekitar 17 jeriken BBM yang masih berisi dan menggembok 9 ekskavator,” kata Windra kepada detikSulsel, Kamis (10/9/2026).
Sebelumnya, tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP juga telah mengamankan tiga ekskavator serta sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Bagi Muqrim, kondisi tersebut harus menjadi bahan evaluasi. Penertiban, kata dia, tidak cukup hanya dengan mengamankan alat berat.
“Yang harus dijawab adalah apakah aktivitasnya benar-benar berhenti dan apakah masyarakat sudah terlindungi,” ujarnya.
Muqrim menekankan Pemerintah Kabupaten Luwu tidak melihat persoalan PETI hanya sebagai urusan kepolisian.
Pemerintah daerah juga dinilai perlu memastikan lingkungan dan sumber penghasilan masyarakat tetap terlindungi.
“Kalau masyarakat berpotensi terdampak, pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu aparat melakukan penertiban. Harus ada pengawasan dan langkah nyata di lapangan,” katanya.
Pemkab Luwu juga diminta memeriksa kondisi sumber air, lahan pertanian, sungai dan wilayah di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas tambang.
Jika ditemukan perubahan kualitas air, kerusakan lahan atau dampak lainnya, kondisi tersebut perlu dicatat dan diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Muqrim juga meminta DPRD menggunakan fungsi pengawasannya untuk meminta penjelasan pemerintah daerah terkait penanganan PETI di Bajo Barat.

“DPRD jangan hanya muncul setelah persoalan ramai. Panggil pemerintah daerah, minta data pengawasan dan tanyakan apa yang sudah dilakukan,” tegasnya.https://muqrim.blogspot.com/?m=1
DPRD juga diminta meminta kejelasan soal izin tambang, lokasi kegiatan, kemungkinan dampak terhadap masyarakat serta langkah pemerintah untuk mencegah kegiatan yang melanggar aturan.
“Kalau memang tidak ada izin dan ada bukti pelanggaran, jangan berhenti pada rapat. Masyarakat juga ingin melihat tindak lanjutnya,” katanya.
Muqrim juga meminta Polres Luwu menjelaskan langkah penanganan dugaan PETI di wilayah hukumnya.
Karena pengamanan alat berat seharusnya menjadi bagian dari proses untuk mencari tahu siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut.
Termasuk siapa pemilik atau penyewa alat, siapa yang mengatur kegiatan dan siapa yang mendapatkan keuntungan, kalau memang ditemukan bukti keterlibatannya harusnya di tindak lanjuti sesuai dengan undang-undang yang berlaku! Baik itu secara perdata maupun pidana.
“Jangan sampai yang terlihat hanya pekerja di lapangan. Kalau ada dugaan pelanggaran, telusuri siapa yang berada di belakang kegiatan berdasarkan bukti,” ujarnya.
Polres Luwu juga diminta memeriksa izin, lokasi tambang, keterangan warga dan bukti lain yang ditemukan di lapangan.
https://muqrim.blogspot.com/?m=1
Kalau memang ditemukan unsur pidana, proses hukum harus dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sebagai aparat yang paling dekat dengan masyarakat, Polsek Bajo juga diminta lebih aktif melakukan pemantauan.
Muqrim mengatakan laporan warga mengenai aktivitas tambang harus segera dicek di lapangan.

“Ini juga Polsek Bajo, dia paling dekat dengan masyarakat. Kalau ada informasi aktivitas tambang, jangan menunggu masalah menjadi besar. Cek di lapangan dan komunikasikan dengan Polres jika ditemukan dugaan pelanggaran, karena kuat dugaan ini kegiatan ilegal di sana sudah lama , tidak mungkin pihak Polsek tidak tau ini persoalan, jadi wajar kalau kami bilang persoalan ini seperti film yang di susun dari cerita fiktif belaka, yang di peragakan aktor di dunia nyata,” katanya.
Oke baik berdasarkan, setiap laporan tetap harus diperiksa terlebih dahulu.
Seseorang tidak boleh langsung disebut sebagai pelaku hanya berdasarkan informasi atau rumor.
Muqrim meminta pemerintah dan aparat tidak menunggu sampai terjadi kerusakan besar atau konflik di tengah masyarakat.
Sumber air, lahan pertanian, sungai dan lingkungan sekitar lokasi tambang perlu diperiksa jika ada tanda-tanda terdampak.
Begitu juga jika warga mengeluhkan gangguan kesehatan. Keluhan tersebut perlu diperiksa secara medis dan lingkungan untuk mengetahui penyebabnya.
“Jangan menunggu ada korban atau kerusakan besar baru semua pihak bergerak. Pemerintah dan aparat harus mencegah sebelum masalah semakin besar,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Muqrim, masyarakat juga harus mendapat ruang yang aman untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan aktivitas PETI.https://muqrim.blogspot.com/?m=1

Ia meminta aparat menindaklanjuti laporan warga secara profesional dan berdasarkan bukti.
“Warga harus aman menyampaikan keluhan. Kalau ada informasi, periksa berdasarkan bukti. Jangan sampai masyarakat yang berani bicara justru merasa takut,” katanya. https://muqrim.blogspot.com/?m=1
Muqrim menilai keberhasilan penanganan PETI Bajo Barat tidak cukup dilihat dari jumlah ekskavator yang digembok atau alat yang diamankan.
Yang lebih penting adalah memastikan aktivitas tersebut benar-benar berhenti, pihak yang bertanggung jawab dapat diketahui berdasarkan bukti, dan masyarakat terlindungi.
“Ekskavator bisa digembok, tetapi persoalannya jangan berhenti di situ. Kalau aktivitas kembali ditemukan, berarti harus ada evaluasi. Pemerintah daerah, DPRD dan aparat harus duduk bersama mencari tahu kenapa persoalan ini terus muncul,” tegasnya.
Selain itu Muqrim juga meminta pihak Bupati Luwu, DPRD Luwu, Polres Luwu dan Polsek Bajo menunjukkan langkah nyata sesuai tugas masing-masing.
“Jangan sampai masyarakat hanya melihat alat berat diamankan, tetapi tidak tahu siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana perlindungan terhadap warga. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, sampaikan juga kepada masyarakat secara terbuka,” pungkas Muhammad Muqrim alias Adenk – Analis Kebijakan Publik (Public policy) https://muqrim.blogspot.com/?m=1





