Kontranews.id – Perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Rahman di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Kota Makassar, memasuki tahapan baru setelah penyidik menetapkan Irwansyah Sarifuddin alias Bambang sebagai tersangka.
Penetapan tersebut berdasarkan dokumen resmi Polsek Panakkukang yang menyebut Irwansyah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.
Hal itu tercantum dalam Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.Tsk/102/VIII/RES.1.11/2026/Unitreskrim, atas nama Irwansyah Sarifuddin alias Bambang.
Perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VIII/2026/SPKT/Polsek Panakkukang/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 16 Juli 2026.
Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan pada 31 Agustus 2026, perkara tersebut disebut dipersangkakan dengan Pasal 492 KUHP atau Pasal 486 KUHP.
Status tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya suatu tindak pidana tetap menjadi kewenangan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penetapan Tersangka pada 28 Agustus
Berdasarkan dokumen kepolisian yang diterima redaksi, penyidik menetapkan Irwansyah sebagai tersangka pada Jumat, 28 Agustus 2026.
Sebelumnya, penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/96/VIII/RES.1.11/2026/Unitreskrim/Polsek Panakkukang/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel pada 11 Agustus 2026.
Dengan diterbitkannya surat tersebut, status Irwansyah dalam perkara yang dilaporkan Rahman berubah dari terlapor menjadi tersangka.
Perkara yang dilaporkan Rahman berkaitan dengan sebuah Honda PCX tahun 2026 dengan nomor polisi DP 805 SCI yang disebut berhubungan dengan usaha rental kendaraan.
Menurut keterangan Rahman, proses penyerahan kendaraan berlangsung setelah adanya transaksi pada April 2026.
Adapun mengenai kepemilikan kendaraan, hubungan hukum para pihak, penguasaan kendaraan, serta rangkaian transaksi yang menjadi dasar laporan, seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian.
Rahman sebelumnya juga menyampaikan bahwa penyidik memfasilitasi pertemuan antara dirinya dan Irwansyah pada 20 Juni 2026.
Menurut Rahman, dalam pertemuan tersebut Irwansyah menyatakan kesediaan menyelesaikan persoalan kerugian dengan batas waktu lima hari.
“Tanggal 20 Juni penyidik memfasilitasi saya dan Irwan untuk berdamai dan Irwan menyetujui mengganti kerugian saya. Jatuh tempo selama lima hari, tanggal 25 Juni. Tapi dia cuma berjanji-janji mau datang di Polsek Panakkukang, tapi sampai malam tidak datang. Jadi hasil mediasi gagal,” ujar Rahman.
Keterangan tersebut merupakan pernyataan Rahman. Redaksi belum memperoleh konfirmasi langsung dari Irwansyah mengenai pernyataan tersebut.
Sebelum penetapan tersangka, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) juga sempat dilakukan.
Rahman menyebut dirinya kembali dipanggil penyidik pada 25 Agustus 2026 untuk bertemu dengan Irwansyah guna membicarakan penyelesaian perkara.
Menurut Rahman, pertemuan tersebut belum menghasilkan kesepakatan.
“Tanggal 25 Agustus saya dipanggil lagi penyidik Briptu Muh Ramzy untuk bertemu Irwan untuk menandatangani RJ. Yang tidak membuahkan hasil, jadi pelaporan atas nama Rahman harus berlanjut,” kata Rahman.
Penyidik Polsek Panakkukang sebelumnya juga membenarkan adanya proses RJ tersebut.
“Tadi sempat dilakukan restorative justice, tapi tidak mencapai kesepakatan final,” ujar pihak penyidik.
Setelah proses tersebut tidak mencapai kesepakatan final, penyidik kemudian menetapkan Irwansyah sebagai tersangka pada 28 Agustus 2026.
Dalam perkembangan pemberitaan perkara tersebut, redaksi juga menerima keterangan dari sejumlah pihak yang mengaku pernah melakukan transaksi atau berhubungan dengan Irwansyah dalam persoalan berbeda.
Informasi yang diterima redaksi mencakup transaksi rental kendaraan, pinjaman uang, gadai emas hingga jasa pengurusan perkara hukum.
Kontranews.id tidak menyimpulkan bahwa seluruh persoalan tersebut merupakan tindak pidana, tidak menyatakan seluruh pihak tersebut sebagai korban, serta tidak menyimpulkan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut memiliki hubungan dengan perkara Rahman.
Informasi tersebut masih membutuhkan verifikasi kepada masing-masing pihak dan pihak terkait lainnya.
Berikut sejumlah keterangan yang diterima redaksi:
1. AE disebut mobilnya pernah di rentalkan tanpa sepengetahuan AE senilai 20 jt. Selain itu, terdapat keterangan mengenai pinjaman sekitar Rp5 juta yang disebut belum terselesaikan.
Informasi tersebut berasal dari keterangan yang diterima redaksi dan belum dikonfirmasi kepada Irwansyah.
2. MS disebut pernah melakukan transaksi gadai emas dengan nilai sekitar Rp20 juta.
Menurut informasi yang diterima redaksi, terdapat pembayaran sekitar Rp10 juta dalam proses transaksi tersebut. Masih terdapat keterangan mengenai sisa pembayaran sekitar Rp10 juta yang disebut belum terselesaikan.
Detail transaksi tersebut masih membutuhkan konfirmasi dari seluruh pihak terkait.
3. BN disebut pernah meminta bantuan terkait proses penangguhan terhadap adiknya yang sedang menghadapi persoalan hukum.
Menurut keterangan yang diterima redaksi, BN kemudian mempertanyakan pelaksanaan pengurusan tersebut.
Informasi tersebut belum dikonfirmasi kepada Irwansyah maupun pihak kejaksaan sehingga belum dapat disimpulkan mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
4. Seorang mahasiswa disebut pernah melakukan transaksi pinjaman uang dengan nilai yang disebut sekitar Rp20 juta.
Informasi yang diterima redaksi menyebut transaksi tersebut berkaitan dengan jaminan kendaraan dan kebutuhan tertentu.
Namun, detail transaksi, jumlah yang sebenarnya diserahkan, serta status penyelesaiannya masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut.
5. DD disebut pernah melakukan transaksi rental kendaraan dengan Irwansyah dengan nilai sekitar Rp40 juta.
Menurut informasi yang diterima redaksi, persoalan tersebut kemudian telah diselesaikan meskipun sebelumnya sempat terjadi perselisihan.
6. Koko disebut pernah melakukan transaksi rental kendaraan dengan nilai sekitar Rp50 juta.
Redaksi belum memperoleh informasi yang cukup untuk memastikan status akhir transaksi tersebut.
7. AR disebut mengenal Irwansyah setelah berkomunikasi melalui media sosial Facebook.
Menurut keterangan AR, terdapat pinjaman sekitar Rp1,6 juta yang hingga kini disebut belum terselesaikan.
AR disebut berada di Palopo dan menyampaikan rencana untuk membawa persoalan tersebut kepada pihak kepolisian.
Redaksi belum memperoleh konfirmasi apakah laporan resmi telah dibuat.
Keterangan dari sejumlah pihak tersebut tidak serta-merta menjadi fakta hukum dan tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan adanya tindak pidana dalam setiap transaksi.
Setiap persoalan memiliki konteks, dokumen, hubungan hukum, serta rangkaian peristiwa yang berbeda.
Apabila pihak-pihak tersebut memiliki bukti transaksi atau dokumen pendukung dan memilih menempuh jalur hukum, maka substansi masing-masing persoalan dapat diperiksa oleh aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Redaksi juga tidak menyatakan bahwa seluruh persoalan tersebut memiliki hubungan dengan perkara yang dilaporkan Rahman.
Penyidikan Masih Berjalan, dengan adanya dokumen penetapan tersangka tertanggal 28 Agustus 2026 dan pemberitahuan tertanggal 31 Agustus 2026, proses hukum terhadap Irwansyah dalam perkara yang dilaporkan Rahman masih berlanjut.
Penyidik dapat melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka, dokumen transaksi, kendaraan yang menjadi objek perkara serta rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan laporan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, Kontranews.id memperoleh keterangan langsung dari Irwansyah Sarifuddin alias Bambang mengenai penetapan tersangka maupun sejumlah keterangan yang dimuat dalam pemberitaan ini.
Redaksi telah membuka ruang bagi Irwansyah dan pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.
Catatan Redaksi: Pemberitaan mengenai status tersangka didasarkan pada dokumen resmi kepolisian yang diterima redaksi. Sementara itu, informasi mengenai sejumlah transaksi dengan pihak lain merupakan keterangan yang diterima redaksi dan belum seluruhnya terverifikasi melalui laporan polisi, dokumen hukum, maupun putusan pengadilan.
Kontranews.id tidak menyatakan seseorang bersalah berdasarkan pemberitaan ini. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.





