Kontranews.id – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Jenderal Pol. (Purn.) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., turun tangan menindaklanjuti informasi mengenai dugaan penggunaan telepon seluler dan pengendalian pengiriman narkotika dari dalam Rutan Kelas IIB Masamba.

Desakan tersebut mencuat dalam pengembangan perkara narkotika Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks di Pengadilan Negeri Makassar. Dalam materi persidangan, muncul nama Sandi Amsal alias Andido yang disebut berkaitan dengan komunikasi dalam rangkaian pengiriman paket dari Medan menuju Makassar.

Sandi Amsal alias Andido – Narapidana Lapas Sungguminasa (Bolangi) khusus Narkotika terduga pengendali Narkotika dari dalam Rutan Masamba kelas 2 B pada tanggal 21 – 24 November 2025.

Dalam keterangan yang muncul di persidangan, Andido disebut sebagai tahanan Rutan Masamba dan dugaan komunikasi pengendalian tersebut disebut dilakukan menggunakan telepon seluler.

Informasi tersebut masih merupakan materi persidangan dan belum dengan sendirinya membuktikan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, AMSS meminta Menteri Imipas memastikan informasi tersebut diperiksa berdasarkan alat bukti dan dokumen resmi.

Menteri Imipas Diminta Buktikan Komitmen Zero Halinar. AMSS menilai munculnya informasi tersebut menjadi momentum bagi Menteri Imipas untuk menguji langsung penerapan kebijakan Zero Halinar, yakni pemberantasan handphone, pungutan liar dan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Agus Andrianto sebelumnya menegaskan bahwa zero HP, pungli dan narkoba merupakan komitmen yang harus ditegakkan.

“Zero HP, pungli dan narkoba adalah harga mati. Siapa pun yang terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus Andrianto dalam pernyataannya.

AMSS meminta pernyataan tersebut tidak berhenti sebagai kebijakan normatif, tetapi diterapkan ketika muncul informasi mengenai dugaan penggunaan HP dari dalam rutan untuk komunikasi yang berkaitan dengan pengiriman narkotika.

“Pak Menteri sudah menyatakan Zero HP, pungli dan narkoba adalah harga mati. Karena itu, ketika muncul informasi seperti ini, kami meminta ada pemeriksaan dan tindakan jika bukti memang cukup,” tegas Boy dari AMSS.

Menurut AMSS, persoalan yang harus dijawab bukan hanya siapa penerima paket, tetapi bagaimana sebuah perangkat komunikasi dapat digunakan dari dalam rutan apabila dugaan tersebut benar.

“Kalau benar ada penggunaan HP dari dalam rutan untuk berkomunikasi dan mengarahkan pengiriman narkotika, pertanyaannya bagaimana perangkat itu bisa digunakan dan bagaimana sistem pengawasannya,” kata Boy.

AMSS Minta Pengawasan Rutan Diperiksa. AMSS meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan terhadap sistem pengawasan Rutan Kelas IIB Masamba.

Pemeriksaan, menurut AMSS, perlu mencakup identitas nomor telepon, perangkat yang digunakan, data komunikasi yang diperoleh secara sah, waktu komunikasi, pihak yang berhubungan serta kaitannya dengan rangkaian pengiriman paket.

BACA JUGA :  Komitmen Awal Tahun, Rutan Masamba Hadiri Penandatanganan Kinerja 2026

AMSS juga meminta verifikasi terhadap status dan keberadaan Sandi Amsal alias Andido ketika rangkaian peristiwa tersebut berlangsung, termasuk informasi mengenai pemindahannya dari Rutan Kelas IIB Masamba ke Lapas Khusus Narkotika Sungguminasa.

“Ini bukan berarti kami menyimpulkan Rutan Masamba atau petugasnya melakukan pelanggaran. Yang kami minta adalah pemeriksaan. Kalau ada bukti, tindak sesuai hukum. Kalau tidak terbukti, jelaskan hasilnya secara terbuka,” ujar Boy.

AMSS menilai pemeriksaan juga perlu menjawab bagaimana perangkat komunikasi ilegal, apabila benar ditemukan, bisa berada di dalam rutan, siapa yang menggunakannya dan apakah terdapat pihak lain yang membantu.

Perkara tersebut berkaitan dengan paket yang disebut dikirim dari Lion Parcel Harjosari 2 Medan menuju Makassar dan kemudian menjadi bagian dari operasi controlled delivery BNNP Sulsel pada 24 November 2025.

Paket dengan nomor resi 11LP1763693497390 disebut menjadi objek operasi tersebut. BI kemudian diamankan setelah menerima paket dalam rangkaian controlled delivery.

AMSS menegaskan penyebutan Lion Parcel bukan kesimpulan bahwa perusahaan maupun petugas ekspedisi telah terbukti terlibat atau meloloskan narkotika.

AMSS meminta perjalanan paket diperiksa secara faktual berdasarkan dokumen dan bukti, mulai dari identitas pengirim, penerimaan paket di Harjosari 2 Medan, proses sortir, manifest, moda transportasi, titik transit, penerimaan di Makassar hingga serah terima kepada petugas BNNP Sulsel.

“Yang kami minta adalah audit faktual. Bagaimana paket itu bergerak dari Medan sampai Makassar harus dapat dijelaskan melalui dokumen dan bukti. Kami tidak menuduh pihak tertentu telah bersalah,” kata Boy.

Selain aspek pengawasan rutan, AMSS meminta aparat menjelaskan sejauh mana informasi mengenai pihak lain yang muncul dalam persidangan telah ditindaklanjuti.

Sorotan juga diarahkan pada penanganan perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anita Arsyad, S.H., khususnya terkait informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pengendali.

Keterangan gambar : Agen Lion Parcel Harjosari 2, Medan, yang disebut sebagai lokasi pengiriman paket yang diduga berisi narkotika oleh terduga pelaku. Foto ini menjadi bagian dari informasi pendukung dalam penelusuran asal-usul dan jalur pengiriman paket tersebut.

AMSS menegaskan sorotan tersebut bukan tuduhan bahwa JPU Anita Arsyad melakukan pelanggaran atau sengaja mengabaikan pihak tertentu.

“Yang kami minta adalah penjelasan. Kalau informasi itu sudah dikembangkan, bagaimana perkembangannya? Kalau belum karena alat bukti belum cukup, apa alasannya? Itu yang perlu dijelaskan,” ujar Boy.

BACA JUGA :  PLN “Ngeprank” Warga Makassar, Pemadaman Bergilir Bikin Jadwal Listrik Dipertanyakan

AMSS meminta aparat membedakan antara penerima paket, pengirim, pemilik barang, pemasok, pengendali komunikasi, pihak yang memberikan perintah dan pihak lain yang mungkin memiliki peran.

Setiap peran, kata AMSS, harus dibuktikan dengan alat bukti yang sah dan tidak cukup hanya berdasarkan penyebutan nama dalam persidangan.

AMSS meminta Menteri Imipas memastikan dugaan tersebut ditangani secara menyeluruh sesuai kewenangan.

Jika pemeriksaan menemukan bukti adanya penggunaan HP secara ilegal dari dalam rutan dan keterkaitannya dengan tindak pidana, AMSS meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila pemeriksaan tidak menemukan bukti pelanggaran, hasilnya juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi kesimpulan sepihak.

“Intinya sederhana. Kami tidak meminta seseorang dihukum hanya karena disebut dalam persidangan. Kami meminta aparat memastikan apakah informasi tersebut benar, apakah ada bukti pendukung dan apakah sudah ditindaklanjuti,” kata Boy.

AMSS juga meminta BNNP Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menjelaskan sejauh mana pengembangan terhadap pihak lain dalam rangkaian pengiriman dilakukan.

Suasana persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Makassar yang mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas Replik Jaksa Penuntut Umum.
Suasana persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Makassar yang mendengarkan tanggapan penasihat hukum terdakwa atas Replik Jaksa Penuntut Umum.

Menurut AMSS, controlled delivery tidak semata-mata berhenti pada penangkapan penerima paket. Asal paket, pengirim, pemasok, pihak yang memberikan perintah, pengendali komunikasi dan pihak lain yang terbukti memiliki peran perlu ditelusuri sesuai alat bukti.

AMSS menegaskan desakan kepada Menteri Imipas bukan untuk mengintervensi proses persidangan maupun mengambil alih kewenangan majelis hakim.

 

Gambar: Ilustrasi memperlihatkan bagian depan Kantor Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan dengan sebuah spanduk terbentang di area pintu masuk. Spanduk tersebut berisi tuntutan dari aliansi mahasiswa yang mendesak pengusutan tuntas dugaan peredaran narkotika dalam kasus pengiriman paket sabu rute Medan–Makassar melalui jasa ekspedisi. Gambar ini digunakan sebagai ilustrasi terkait pemberitaan mengenai penyampaian aspirasi atau tuntutan terhadap penanganan kasus narkotika di Sulawesi Selatan.

Sorotan diarahkan pada pengawasan pemasyarakatan dan konsistensi penerapan Zero Halinar. “Zero Halinar jangan hanya menjadi slogan. Kalau ada informasi mengenai HP yang digunakan dari dalam rutan untuk mengendalikan pengiriman narkotika, maka harus diperiksa sampai terang,” tegas Boy.

“Untuk Terhindar Penyalahgunaan Praktik Hukum AMMS kembali Menjabarkan jejak kasus penyalahgunaan narkotika di Sul-Sel 2,5 tahun terkahir  mencapai 6.370 kasus dengan total jumlah tersangka 9.259  orang

Upaya pemberantasan tindak pidana narkotika dinilai perlu diperkuat, khususnya dalam penggunaan metode controlled delivery atau penyerahan yang diawasi.

Metode tersebut seharusnya tidak berhenti pada penangkapan penerima barang, tetapi diarahkan untuk mengungkap pengirim, pengendali, pemodal, pihak yang memerintahkan pengiriman, hingga aktor utama jaringan narkotika.

BACA JUGA :  Prabowo Subianto Diminta Copot Karutan Masamba dan Kepala BNNP Sulsel Terkait Kasus Narkoba

Berdasarkan data yang dihimpun dari hasil konferensi pers Polda Sulsel dan BNNP Sul-Sel, sepanjang 2024 tercatat 2.446 kasus dengan 3.578 tersangka. Pada 2025, jumlah perkara meningkat menjadi 2.585 kasus dengan 3.641 tersangka.

Sementara pada periode Januari–Juni 2026, tercatat 1.339 laporan polisi dengan 2.040 tersangka yang ditangkap dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 77,4 kilogram.

Dengan demikian, berdasarkan angka tersebut, total periode Januari 2024,2025 hingga Juni 2026 mencapai 6.370 kasus/laporan dengan 9.259 orang tersangka.

Angka tersebut menunjukkan besarnya tantangan pemberantasan narkotika sekaligus pentingnya memastikan setiap operasi penindakan mampu memberikan hasil yang lebih luas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika.

Membludaknya angka kasus narkotika di Indonesia khususnya di Sul-Sel ada beberapa kemungkinan,
1. Mungkinan praktisi hukumnya korup.
2. Mungkin sistem hukum kita tidak mempunyai standar operasional.
3. Mungkin ada koorporasi antara pihak bandar dengan oknum lembaga negara penegak hukum, beacukai dan lain-lain.

Atas kondisi tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya terkait pengaturan controlled delivery.

Dalam usulan perubahan yang disusun sebagai bahan kajian kebijakan hukum, terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian.

Di antaranya belum adanya definisi hukum yang tegas mengenai controlled delivery, belum adanya standar dan batasan pelaksanaan, belum adanya indikator keberhasilan operasi.

Serta belum adanya kewajiban dokumentasi mengenai langkah penyidik dalam mengungkap jaringan di balik suatu pengiriman narkotika.

Usulan perubahan tersebut diarahkan agar setiap operasi controlled delivery memiliki orientasi yang lebih jelas, yakni membongkar jaringan secara menyeluruh.

Dalam rancangan norma yang diusulkan, penyidik wajib melakukan upaya yang patut untuk mengungkap pengirim, pengendali, pemodal, pihak yang memerintahkan pengiriman, serta pihak lain yang diduga mempunyai peran dalam jaringan tindak pidana narkotika.

Setiap upaya tersebut juga diusulkan untuk didokumentasikan dalam berkas perkara sehingga proses penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dapat dievaluasi.

Selain itu, setiap perkara yang berasal dari operasi controlled delivery diusulkan memuat uraian mengenai langkah-langkah penyidikan yang telah dilakukan untuk mengungkap jaringan.

Apabila masih terdapat pelaku jaringan yang belum berhasil diungkap, penyidik diusulkan memberikan penjelasan mengenai langkah yang telah dilakukan serta alasan belum berhasilnya pengungkapan tersebut.

Maka pihak penerima akhir narkotika tidak bisa di pidana, karena pihak penyidik tidak mampu mengungkap pihak pengirim, pemasok, pemodal, pengendali dan aktor utama jaringan peredaran serta pihak yang mendapatkan keuntungan dari peredaran.

Langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi kewenangan aparat penegak hukum, melainkan untuk meningkatkan akuntabilitas, efektivitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, serta menghindari praktik penyalahgunaan wewenang di lingkungan pihak penegak hukum.”tegas Boy

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai Sandi Amsal alias Andido dan dugaan perannya dalam rangkaian pengiriman narkotika masih harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah. Penyebutan nama dalam keterangan saksi atau persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.

Demikian pula, informasi mengenai dugaan penggunaan telepon seluler dari dalam Rutan Masamba tidak otomatis membuktikan keterlibatan petugas pemasyarakatan.

Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, Rutan Kelas IIB Masamba, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, BNNP Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, JPU Anita Arsyad, pihak Lion Parcel serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.