Kontranews.id – Rangkaian perkara narkotika dengan terdakwa berinisial BI menjadi sorotan setelah muncul pertanyaan mengenai bagaimana sebuah paket yang menurut bahan perkara kemudian ditemukan berisi narkotika jenis sabu dapat bergerak dari Lion Parcel Harjosari 2 Medan menuju Makassar dan selanjutnya digunakan dalam operasi controlled delivery oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan pada 24 November 2025.
Sorotan tersebut tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa Lion Parcel telah terbukti meloloskan narkotika, melainkan sebagai pertanyaan yang menurut Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) harus dijawab melalui audit dokumen, sistem logistik, CCTV, manifest, data transportasi dan bukti objektif lainnya.
AMSS mempertanyakan seluruh mata rantai perjalanan paket bernomor resi 11LP1763693497390, mulai dari titik pengiriman di Medan, proses penerimaan dan sortir, perjalanan menuju Makassar, kemungkinan penggunaan jalur udara, proses pemeriksaan keamanan, hingga paket tersebut berada di jaringan Lion Parcel Makassar sebelum kemudian diserahkan kepada petugas BNNP Sulsel untuk kepentingan controlled delivery.
Pertanyaan utama yang didorong AMSS adalah sederhana tetapi penting: bagaimana paket yang kemudian disebut berisi sabu dapat melewati rangkaian sistem pengiriman dari Medan hingga tiba di Makassar?
AMSS menilai jawaban terhadap pertanyaan tersebut tidak cukup hanya berdasarkan keterangan saksi. Rantai perjalanan paket harus dicocokkan dengan bukti objektif yang tercatat dalam sistem logistik.
Dalam bahan perkara yang diperoleh redaksi, paket dengan nomor resi 11LP1763693497390 disebut dikirim menggunakan jasa Lion Parcel dan kemudian menjadi objek operasi controlled delivery BNNP Sulsel.
Karena perkara tersebut berkaitan dengan rute Medan–Makassar, AMSS meminta agar titik awal paket di Lion Parcel Harjosari 2 Medan juga menjadi bagian dari audit.
Yang perlu diperiksa bukan hanya identitas pengirim dan penerima, tetapi juga kapan paket pertama kali diterima, siapa petugas yang menerima, bagaimana paket dicatat dalam sistem, proses sortir yang dilalui, fasilitas yang digunakan, kapan paket diberangkatkan, moda transportasi yang digunakan, serta siapa saja yang menguasai paket pada setiap tahapan.
Apabila dokumen resmi menunjukkan paket tersebut memang menggunakan jalur udara, maka pemeriksaan perlu diperluas terhadap manifest, dokumen kargo, catatan keberangkatan, titik transit, data screening, dokumen pemeriksaan keamanan, CCTV yang masih tersedia, serta data penerimaan di Makassar.
Sebaliknya, apabila dokumen resmi menunjukkan paket tidak menggunakan jalur udara, maka kesimpulan bahwa paket melewati bandara tidak boleh dipaksakan.
Dengan demikian, AMSS meminta agar jalur perjalanan paket dibuktikan berdasarkan dokumen, bukan berdasarkan asumsi.
Menurut AMSS, persoalan utama bukan sekadar siapa yang akhirnya menerima paket, tetapi bagaimana barang yang kemudian dinyatakan sebagai narkotika dapat berada di dalam paket tersebut dan melewati sistem pengiriman hingga tiba di Makassar.
Karena itu, audit perlu membandingkan data sejak paket berada di Harjosari 2 Medan hingga masuk ke jaringan Lion Parcel Makassar.
Data yang perlu diperiksa antara lain:
• nomor resi dan riwayat pergerakan paket;
• identitas pengirim dan penerima pada saat di lakukan serah terima di agen lion parcel Harjosari 2 medan
• waktu penerimaan di Medan;
• log sortir;
• lokasi fasilitas penyimpanan;
• dokumen dan manifest transportasi;
• moda pengiriman;
• titik transit;
• data keberangkatan dan kedatangan;
• catatan screening apabila tersedia;
• CCTV pada titik-titik yang masih tersimpan;
• waktu paket diterima di Makassar;
• identitas petugas yang menerima;
• kondisi fisik paket pada setiap serah terima;
• serta dokumen yang menunjukkan perpindahan penguasaan paket.
• Berat paket pada saat di Medan dan berat paket saat tiba di Makassar
AMSS menilai pemeriksaan tersebut penting untuk mengetahui apakah paket dalam kondisi yang sama sejak awal pengiriman atau terdapat tahapan tertentu yang perlu dijelaskan lebih lanjut.
AMSS juga menegaskan pemeriksaan tersebut tidak boleh langsung ditafsirkan sebagai tuduhan bahwa terdapat petugas ekspedisi, petugas bandara, atau pihak tertentu yang sengaja meloloskan narkotika.
Jika tidak ditemukan penyimpangan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif.
Setelah paket berada di Makassar, rangkaian perkara berlanjut pada pengambilalihan paket oleh petugas BNNP Sulsel.
Dalam BAP Eryx Maretthy Tandilolo, disebutkan bahwa pada 24 November 2025 sekitar pukul 13.00 Wita, Tim BNNP Sulsel mendatangi Gudang Lion Parcel Makassar di kawasan Pergudangan dan Industri C2-2 Parangloe, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea.
Menurut keterangan Eryx, kedatangan tersebut dilakukan untuk berkoordinasi dengan pihak Lion Parcel dan mempertanyakan keberadaan paket dengan nomor resi 11LP1763693497390.
Setelah paket dinyatakan ada, dilakukan serah terima. Eryx kemudian menerangkan bahwa dirinya ditunjuk untuk melaksanakan controlled delivery of drugs.
Namun, terdapat perbedaan waktu dalam keterangan saksi.
Dalam BAP Musfaida Muin (pihak Lion Parcel), disebutkan bahwa pada 24 November 2025 sekitar pukul 13.30 Wita, petugas BNNP Sulsel datang ke kantor Lion Parcel.
Perbedaan antara sekitar pukul 13.00 Wita dan 13.30 Wita tersebut tidak otomatis menunjukkan adanya kesalahan atau keterangan palsu.
Tetapi, karena berkaitan dengan rangkaian operasi yang berlangsung dalam waktu relatif berdekatan, AMSS meminta waktu sebenarnya diverifikasi melalui CCTV, log kedatangan, komunikasi, dokumen serah terima dan catatan internal ekspedisi.
Dalam BAP Musfaida juga terdapat keterangan mengenai keberadaannya di sekitar Jalan Perintis Kemerdekaan 4, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, sekitar pukul 14.30 Wita.
Sementara itu, Nur Alan Iskandar menerangkan bahwa BI menerima paket sekitar pukul 13.30 Wita di lokasi yang sama.
Di sisi lain, Eryx menerangkan bahwa penangkapan terhadap BI berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita.
Rangkaian waktu tersebut menjadi salah satu bagian yang menurut AMSS perlu direkonstruksi secara objektif.
Audit harus dapat menjawab:
Kapan petugas BNNP tiba di Lion Parcel?
Kapan paket diserahkan?
Siapa yang membawa paket setelah serah terima?
Kapan petugas berangkat menuju lokasi?
Kapan petugas tiba di lokasi BI?
Kapan BI menerima paket?
Kapan BI diamankan?
Seluruh pertanyaan tersebut dapat diuji melalui bukti elektronik dan administrasi yang tersedia.
Dalam BAP, Nur Alan (kurir Lion Parcel)menerangkan bahwa dirinya merupakan kurir Lion Parcel yang semestinya mengantarkan paket.
Menurut keterangannya, karena alasan keamanan, petugas BNNP Sulsel yang melakukan pengantaran.
Nur Alan menerangkan dirinya hanya diminta menemani atau mendampingi petugas BNNP.
Ia kemudian melihat petugas BNNP yang berperan sebagai kurir menyerahkan paket kepada BI.
Setelah BI diamankan, Nur Alan menerangkan dirinya kembali ke kantor Lion Parcel dan tidak mengetahui kejadian berikutnya.
Keterangan tersebut menurut AMSS perlu dibedakan antara apa yang benar-benar dilihat langsung oleh saksi dan apa yang diketahui setelah memperoleh informasi dari pihak lain.
Dalam BAP Eryx, setelah tiba di lokasi, dirinya menerangkan melihat BI berada di area depan Asrama Mahasiswa Luwu Utara sambil menyapu.
Kemudian terjadi percakapan mengenai paket.
Eryx menerangkan dirinya mengatakan:
“Ada paket.”
BI kemudian disebut menjawab:
“Atas nama siapa, Pak?”
Eryx menjawab:
“Syamsudin.”
Menurut keterangan Eryx, BI kemudian menjawab:
“Lagi keluar, Pak.”
Selanjutnya, menurut keterangan tersebut, BI meminta agar pemilik paket dihubungi.
Eryx menerangkan kemudian dilakukan komunikasi dengan pihak yang disebut dalam BAP sebagai LK. ANDIDO.
Eryx juga menerangkan dirinya sempat mendengar BI mengatakan:
“Kamu ANDIDO, saya BI.”
Setelah komunikasi tersebut, menurut keterangan Eryx, BI menerima paket.
Anggota BNNP Sulsel kemudian mengamankan BI.
Karena bagian tersebut berkaitan dengan komunikasi elektronik, AMSS meminta agar apabila data komunikasi tersedia, dilakukan pemeriksaan terhadap nomor telepon, identitas pemilik nomor, waktu panggilan, durasi komunikasi, data komunikasi sebelum dan sesudah peristiwa, serta dokumentasi komunikasi yang digunakan dalam proses penyidikan.
Sorotan semakin berkembang setelah dalam persidangan pada 15 April 2026 muncul keterangan mengenai pihak yang disebut sebagai Andido.
Berdasarkan bahan informasi yang diberikan kepada redaksi, dalam persidangan perkara Nomor 387/Pid.Sus/2026/PN Mks, hakim menanyakan kepada saksi BNNP Sulsel mengenai sumber informasi operasi tersebut.
Saksi disebut menerangkan bahwa informasi awal berasal dari BNN RI.
Ketika ditanya apakah mengetahui pengirim paket, saksi menjawab tidak.
Hakim kemudian mempertanyakan bagaimana operasi controlled delivery dapat dilakukan apabila pengirim dan pengendali belum diketahui.
Dalam dialog persidangan sebagaimana dituangkan dalam bahan rilis, ketika ditanya siapa yang mengendalikan pengiriman, saksi menyebut Andido.
Ketika ditanya siapa Andido, saksi menerangkan bahwa yang bersangkutan merupakan tahanan Rutan Masamba.
Saksi juga disebut menerangkan bahwa pengendalian dilakukan menggunakan telepon seluler.
Keterangan tersebut merupakan keterangan yang disebut muncul dalam persidangan dan karenanya tetap harus dibedakan dari fakta yang telah memperoleh pembuktian final.
Selanjutnya bagi AMSS, keterangan tersebut menimbulkan pertanyaan serius yang perlu dijawab secara hukum: apabila memang terdapat bukti bahwa seseorang dari dalam rumah tahanan mengendalikan pengiriman narkotika dari Medan menuju Makassar, sejauh mana informasi tersebut telah dikembangkan oleh aparat penegak hukum?
Termasuk asal-usul paket, pengirim, pemasok, pengendali, pihak yang memberikan perintah, serta pihak yang memperoleh keuntungan telah ditelusuri.
AMSS menegaskan bahwa fokus evaluasi bukan untuk menyatakan BI tidak bersalah atau menyatakan aparat bersalah.
Persoalannya adalah apakah controlled delivery telah dimanfaatkan secara maksimal untuk mengembangkan jaringan.
Jika seseorang hanya menerima paket, sementara berdasarkan bukti persidangan terdapat informasi mengenai pihak lain yang diduga mengendalikan pengiriman, maka informasi tersebut menurut AMSS harus ditelusuri sesuai mekanisme hukum.
Pihak yang disebut sebagai Sandi Amsal/Andido dalam bahan rilis juga disebut sebagai narapidana/tahanan yang kemudian dipindahkan dari Rutan Masamba Kelas II B ke Lapas Khusus Sungguminasa/Bolangi.
Status dan detail tersebut tetap perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi pihak pemasyarakatan.
AMSS meminta agar persoalan penggunaan telepon seluler dari dalam rutan juga diperiksa secara terpisah apabila memang terdapat bukti mengenai hal tersebut.
Pemeriksaan dapat mencakup sumber perangkat, nomor yang digunakan, data komunikasi, waktu komunikasi, serta mekanisme pengawasan yang berlaku di dalam rutan.
Setelah BI diamankan, menurut keterangan Eryx dalam BAP, paket kemudian dibuka.
Eryx menerangkan bahwa di dalam paket terdapat handuk berwarna abu-abu, satu pasang sepatu berwarna hitam, serta saset bening yang menurut keterangannya berada di bagian sepatu.
Namun, salinan BAP yang tersedia kepada redaksi tidak lengkap.
Keterangan Eryx berhenti pada kalimat:
Rincian barang harus dicocokkan dengan berita acara penyitaan, berita acara pembukaan paket, foto barang bukti, berita acara penimbangan, hasil pemeriksaan laboratorium, label barang bukti, serta dokumen penyimpanan dan penyerahan barang bukti.
Pertanyaan berikutnya adalah mengenai chain of custody.
Apakah barang yang diperiksa di laboratorium merupakan barang yang sama dengan barang yang ditemukan saat controlled delivery?
Siapa yang pertama menguasai barang tersebut?
Siapa yang melakukan penyitaan?
Siapa yang membawa barang?
Kapan dilakukan penimbangan?
Kapan barang masuk laboratorium?
Siapa yang menyimpan?
Dan bagaimana barang tersebut kemudian dihadirkan dalam proses persidangan?
AMSS meminta seluruh mata rantai tersebut dapat dibuktikan dengan dokumen.
Penasihat hukum BI, Muh. Tayyib, S.H., dalam duplik setelah replik JPU dibacakan dan diserahkan pada 10 Juni 2026, menyatakan tetap berpegang pada dalil, analisis yuridis dan fakta persidangan dalam pledoi.
Pihak pembelaan menilai sejumlah argumentasi dalam pledoi belum dijawab secara menyeluruh oleh JPU.
Hal yang disoroti antara lain keterangan saksi, saksi yang tidak dihadirkan, saksi a de charge, keterangan terdakwa, alat bukti serta analisis yuridis.
Muh. Tayyib juga menegaskan bahwa persoalan yang mereka singgung mengenai dakwaan berkaitan dengan pokok perkara dan fakta persidangan, bukan semata-mata syarat formil dakwaan.
Penasihat hukum tetap mempertahankan delapan pokok argumentasi, yaitu fakta persidangan, keterangan para saksi, saksi yang tidak dihadirkan, saksi a de charge, keterangan terdakwa, alat bukti, analisis yuridis dalam pledoi, serta bantahan terhadap konstruksi pembuktian JPU.
Dalam bagian akhir duplik, pihak pembelaan memohon agar BI dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan atau diberikan putusan sesuai permohonan pembelaan.
Permohonan tersebut merupakan posisi hukum penasihat terdakwa, sedangkan penilaian akhir terhadap perkara tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan proses persidangan.
Perwakilan AMSS, Boy, mengatakan audit perkara tidak boleh berhenti ketika BI ditangkap.
“Kami mendorong audit bukan untuk menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Kami ingin seluruh rangkaian perkara dapat diuji berdasarkan bukti objektif. Kalau keterangannya benar, bukti pendukungnya harus dapat menunjukkan hal tersebut. Kalau ada perbedaan, juga harus dijelaskan secara profesional,” kata Boy.
Menurutnya, titik perhatian justru harus dimulai dari perjalanan paket.
“Dari mana paket berasal, bagaimana paket diproses di Harjosari 2 Medan, bagaimana perjalanan paket sampai Makassar, apakah melalui jalur udara, bagaimana paket melewati proses pemeriksaan, kapan aparat mengetahui paket tersebut, bagaimana paket diserahkan kepada BNNP Sulsel, bagaimana controlled delivery dilakukan, dan bagaimana barang bukti kemudian dikelola harus dapat dijelaskan berdasarkan dokumen dan bukti pendukung,” ujarnya.
Boy menegaskan AMSS tidak menuduh Lion Parcel, BNNP Sulsel, pengelola bandara, Bea Cukai maupun institusi lainnya telah melakukan pelanggaran.
“Kami tidak mengatakan bahwa Lion Parcel telah terbukti meloloskan narkotika. Yang kami minta adalah audit untuk mengetahui bagaimana paket yang kemudian dinyatakan berisi sabu itu dapat bergerak dari Medan sampai Makassar. Kalau seluruh prosedurnya benar, tunjukkan bukti dan dokumennya,” tegasnya.
AMSS mendorong pemeriksaan sedikitnya terhadap 18 aspek:
1. sumber informasi awal mengenai paket;
2. waktu pertama informasi diterima BNNP Sulsel;
3. dokumen hasil penyelidikan;
4. waktu kedatangan petugas di Lion Parcel;
5. CCTV gudang;
6. log perjalanan paket;
7. dokumen serah terima;
8. identitas petugas penerima;
9. manifest dan dokumen transportasi;
10. jalur transportasi apabila menggunakan udara;
11. catatan screening;
12. CCTV pada titik perjalanan paket;
13. waktu keberangkatan controlled delivery;
14. waktu kedatangan di lokasi penerima;
15. waktu sebenarnya BI menerima paket;
16. data komunikasi dengan pihak yang disebut sebagai ANDIDO;
17. dokumentasi penangkapan dan pembukaan paket;
18. rantai penyimpanan serta pemeriksaan barang bukti sampai persidangan.
Bagi AMSS, 18 titik tersebut penting untuk membangun satu garis waktu yang utuh.
Harjosari 2 Medan → proses sortir → transportasi → titik transit → Makassar → Lion Parcel Makassar → serah terima BNNP → controlled delivery → BI → penangkapan → pembukaan paket → penyitaan → laboratorium → persidangan.
Jika ada satu titik yang tidak memiliki dokumentasi, titik tersebut perlu dijelaskan.
AMSS menilai keberhasilan controlled delivery tidak semestinya hanya diukur dari keberhasilan menangkap penerima paket.
Tujuan pengungkapan perkara narkotika juga perlu melihat sejauh mana jaringan di balik pengiriman dapat diidentifikasi berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, AMSS meminta pengirim, pemilik barang, pemasok, pengendali, pihak yang memerintahkan pengiriman, pemodal dan pihak lain yang diduga memiliki peran ditelusuri sesuai kewenangan hukum.
Namun AMSS juga menegaskan bahwa belum terungkapnya pihak lain tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran aparat.
Yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah pengembangan perkara telah dilakukan dan apa hasilnya.
AMSS mendorong BNNP Sulsel, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta instansi terkait melakukan evaluasi sesuai kewenangan masing-masing.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat menjawab bagaimana paket yang diduga berisi sabu bergerak dari Lion Parcel Harjosari 2 Medan hingga Makassar, bagaimana paket dapat melewati rangkaian transportasi dan pemeriksaan, serta bagaimana paket kemudian masuk dalam operasi controlled delivery.
AMSS juga meminta dugaan pengendalian pengiriman dari dalam rutan, apabila didukung alat bukti, ditindaklanjuti secara terpisah dan tidak berhenti pada nama yang disebut dalam persidangan.
Boy menegaskan bahwa audit tidak dimaksudkan untuk mengintervensi persidangan.
“Audit diperlukan bukan untuk mengintervensi proses hukum, tetapi untuk memastikan setiap mata rantai perkara dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti,” tegas Boy.
Redaksi menempatkan seluruh keterangan dalam BAP dan persidangan sebagai bagian dari materi yang masih harus dinilai berdasarkan alat bukti. Perbedaan waktu atau keterangan saksi tidak otomatis membuktikan adanya rekayasa, keterangan palsu, manipulasi barang bukti maupun pelanggaran prosedur.
Demikian pula, dugaan bahwa paket tersebut lolos dari rangkaian pengiriman tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan bahwa Lion Parcel atau pihak tertentu telah melakukan pelanggaran.
Yang menjadi pertanyaan publik adalah bagaimana paket tersebut dapat berpindah dari titik pengiriman di Harjosari 2 Medan, melalui jalur transportasi yang perlu dibuktikan, hingga tiba di Makassar dan kemudian digunakan dalam controlled delivery.
Pertanyaan itu hanya dapat dijawab secara objektif melalui dokumen logistik, manifest, CCTV, data screening, data elektronik, berita acara, dokumen penyitaan, hasil laboratorium serta alat bukti lain yang sah.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada Lion Parcel, BNNP Sulawesi Selatan, pengelola fasilitas transportasi/bandara, Bea Cukai apabila relevan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, pihak pemasyarakatan, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan salinan BAP dan bahan informasi yang diberikan kepada redaksi. Bagian BAP Eryx Maretthy Tandilolo yang tersedia berhenti pada pertanyaan mengenai barang yang diamankan sehingga redaksi tidak melengkapi bagian yang tidak tersedia. Keterangan mengenai Sandi Amsal alias Andido, sumber informasi BNN RI, penggunaan telepon seluler dari dalam rutan, jalur Medan–Makassar, serta tahapan pengiriman merupakan hal yang harus dibuktikan dan diverifikasi melalui dokumen resmi serta alat bukti yang sah. Pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa Lion Parcel, BNNP Sulsel, bandara, Bea Cukai, pihak pemasyarakatan atau institusi lainnya telah melakukan tindak pidana atau pelanggaran.





