Kontranews.id – Polda Sulsel didesak tidak lagi berhenti pada penertiban alat berat menyusul kembali disebut beroperasinya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.

Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) meminta aparat segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum tersebut dengan memeriksa pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemilik alat, operator, penyewa hingga pihak yang diduga membiayai kegiatan tambang.

Gambar 1 : Personil Dandim 1403 Palopo

Ketua AMSS, menilai kembalinya aktivitas setelah penertiban menunjukkan persoalan PETI di Bajo Barat belum selesai dan harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Berdasarkan penertiban harus dilanjutkan dengan proses hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Polda Sulsel jangan berhenti pada penertiban. Kalau ditemukan kegiatan tanpa izin dan buktinya cukup, segera tindak pihak yang bertanggung jawab,” tegas Rispandi.

Desakan itu disampaikan setelah Dandim 1403 Palopo Letkol Inf Windra Sukma Prihantoro menyebut aktivitas tambang di Bajo Barat masih ditemukan.

BACA JUGA :  Gudang 88 Jadi Ladang Tambang 'Ilegal' Bukti-Bukti Mulai Terkuak

Dalam penertiban terbaru, lebih dari 60 personel diturunkan. Petugas mengamankan sekitar 17 jeriken BBM yang masih berisi dan menggembok sembilan ekskavator.

Gambar 2 : Personil Dandim 1403 PalopoGambar 2 : Personil Dandim 1403 Palopo

“Lebih dari 60 personel yang kami turunkan, anggota mengamankan sekitar 17 jeriken BBM yang masih berisi dan menggembok 9 ekskavator,” kata Windra kepada detikSulsel, Kamis (10/9/2026).

Sebelumnya, tim gabungan TNI, Polri dan Satpol PP juga telah mengamankan tiga ekskavator serta sejumlah peralatan tambang.

Bagi AMSS, kondisi tersebut harus menjadi pintu masuk bagi Polda Sulsel untuk mengungkap siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut, bukan hanya menertibkan pekerja di lapangan.

“Pemilik alat, penyewa, operator sampai pihak yang membiayai harus ditelusuri kalau memang ada bukti keterlibatan. Jangan hanya orang yang bekerja di lokasi yang diperiksa,” ujar Rispandi.

BACA JUGA :  AMSS Luwu Jangan Hanya Hentikan PETI Pemerintah Harus Buka Jalan Legal melalui WPR dan IPR

AMSS juga meminta penyidik memastikan status perizinan kegiatan tambang di lokasi.

Dan kalau memang terbukti ada aktivitas penambangan tanpa izin, ketentuan pidana dalam UU Minerba diminta diterapkan sesuai hasil penyidikan.

Rispandi menyebut Pasal 158 UU Minerba perlu diperiksa penerapannya apabila unsur penambangan tanpa izin terbukti.

Penyidik juga diminta tidak berhenti pada aktivitas di lokasi tambang. Asal-usul dan peredaran hasil tambang perlu ditelusuri untuk mengetahui pihak yang mungkin menampung, mengolah, mengangkut atau menjual hasil dari kegiatan tanpa izin.

“Kalau ada pihak yang menampung, mengangkut atau menjual hasil tambang dari kegiatan tanpa izin, itu juga harus diperiksa,” tegasnya.

Selain itu, penggunaan ekskavator dan peralatan tambang lainnya juga perlu ditelusuri. Jika terbukti digunakan sebagai sarana tindak pidana, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum dan hasil penyidikan.

Rispandi menegaskan AMSS tidak meminta aparat menetapkan seseorang sebagai pelaku tanpa bukti. Akan tetapi, setiap pihak yang terbukti terlibat diminta diproses.

BACA JUGA :  PLN “Ngeprank” Warga Makassar, Pemadaman Bergilir Bikin Jadwal Listrik Dipertanyakan
Gambar 3 : Kondisi Kerusakan Lingkungan Praktik Tambang Ilegal Bajo Barat, Kabupaten Luwu

“Periksa dan tindak siapa pun yang terbukti terlibat. Kalau tidak terbukti, jangan dipaksakan. Tetapi kalau bukti sudah ada, jangan dibiarkan,” tegasnya.

Informasi mengenai sejumlah nama yang disebut berkaitan dengan aktivitas PETI juga diminta diverifikasi oleh penyidik. AMSS menegaskan nama-nama tersebut belum dapat disebut sebagai pelaku sebelum ada pemeriksaan dan bukti yang cukup.

AMSS juga meminta dampak lingkungan dari aktivitas tambang diperiksa, terutama kondisi tanah, aliran air dan sedimentasi di sekitar lokasi.

Rispandi menilai penertiban akan kehilangan makna jika aktivitas kembali berjalan tanpa ada tindak lanjut hukum.

“12 Unit Alat berat sudah diamankan. Polda Sulsel harus menjawab persoalan ini dengan penyelidikan dan penindakan berdasarkan bukti. Kalau terbukti, proses pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya Rispandi.