Kontranews.id- Dugaan penipuan berkedok investasi pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) menyeret sejumlah persoalan hukum lintas kabupaten di Sulawesi Selatan. Minggu (6/9/2026)
Salah satu korban, Darwin, SE, mengaku mengalami kerugian sekitar Rp1,42 miliar setelah menyerahkan dana investasi dengan iming-iming keuntungan bulanan serta jaminan enam unit kendaraan.
Perkara tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Zuhud Law Firm and Associates.
Tim kuasa hukum Darwin menduga perkara ini tidak berdiri sendiri dan berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.
Dugaan penipuan tersebut bermula pada Desember 2025. Darwin mendapat informasi dari Irwan A, yang dikenalnya, mengenai seseorang yang membutuhkan tambahan dana untuk pembangunan dapur MBG.
Darwin kemudian dipertemukan dengan HJ. Eva yang disebut sebagai rekan sekaligus penghubung HJ. Ayu alias Ayu Azizah atau Alfiani, yang disebut sebagai pemilik dapur MBG.
Pertemuan antara Darwin dan HJ. Ayu berlangsung di Kabupaten Bantaeng dengan dihadiri sejumlah pihak, antara lain HJ. Eva, Irwan A, serta Sul yang disebut sebagai keponakan HJ. Ayu.
Dalam pertemuan itu, menurut keterangan korban, HJ. Ayu menawarkan kerja sama investasi dapur MBG.
Skema yang ditawarkan berupa pemberian dana dengan imbal hasil bulanan serta jaminan kendaraan roda empat lengkap dengan STNK dan BPKB.
Darwin kemudian menyerahkan dana Rp250 juta pada 19 Desember 2025. Dalam perjanjian tersebut, Toyota Innova Zenix dengan nomor polisi B 2341 PZP dijadikan jaminan.
Darwin disebut dijanjikan keuntungan Rp25 juta per bulan hingga dana investasi dikembalikan.
Sebelum menerima kendaraan tersebut sebagai jaminan, Darwin bersama rekannya mengaku telah mencocokkan nomor rangka, nomor mesin, STNK, BPKB hingga melakukan pemindaian barcode untuk memastikan kesesuaian data kendaraan.
Menurut korban, hasil pengecekan saat itu dinyatakan sesuai sehingga dirinya yakin kendaraan tersebut merupakan aset yang dapat dijadikan jaminan.
Namun, kerja sama tersebut kemudian berkembang. HJ. Ayu kembali menawarkan investasi dengan skema serupa. Darwin yang telah merasa percaya kemudian mengajak anggota keluarganya ikut berpartisipasi melalui dirinya.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, terdapat enam transaksi dengan nilai total Rp1,42 miliar, masing-masing disertai jaminan kendaraan.
Rinciannya:
- 19 Desember 2025 — Toyota Innova Zenix B 2341 PZP, Rp250 juta, keuntungan dijanjikan Rp25 juta per bulan.
- 26 Januari 2026 — Toyota Kijang Innova B 2311 SYR, Rp170 juta, keuntungan dijanjikan Rp17 juta per bulan.
- 20 Februari/20 Maret 2026 — Toyota Fortuner B 1576 WJI, Rp250 juta, keuntungan dijanjikan Rp20 juta per bulan.
- 1 April 2026 — Pajero Sport B 1826 ZJC, Rp250 juta, keuntungan dijanjikan Rp25 juta per bulan.
- 1/10 April 2026 — kendaraan dengan nomor polisi B 2281 PZO, disebut dalam materi sebagai “Maghior”, Rp250 juta, keuntungan dijanjikan Rp25 juta per bulan.
- 6 April 2026 — Toyota Fortuner F 1689 FAE, Rp250 juta, keuntungan dijanjikan Rp25 juta per bulan.
Total keuntungan bulanan yang dijanjikan berdasarkan seluruh perjanjian tersebut mencapai Rp137 juta.
Namun, menurut Darwin, alih-alih menerima keuntungan sebagaimana diperjanjikan, persoalan justru muncul terkait kendaraan yang dijadikan jaminan.
Kendaraan Jaminan Mulai Dipersoalkan
Pada 3 Mei 2026, HJ. Ayu disebut menghubungi Darwin dan memberitahukan kedatangan seseorang bernama Irsan yang disebut sebagai keluarga sekaligus rekan bisnisnya.
Sehari kemudian, 4 Mei 2026, Irsan bersama istrinya datang ke Bantaeng dan meminta kendaraan-kendaraan yang menjadi jaminan dikumpulkan di Café Hegemony untuk dilakukan pengecekan.
Menurut keterangan yang diterima korban, Irsan saat itu menyatakan kendaraan tersebut aman dan meminta agar kendaraan tetap digunakan. Ia disebut menyatakan bertanggung jawab atas keamanan unit-unit tersebut.
Pertemuan tersebut turut dihadiri HJ. Ayu, Irwan A, serta sejumlah penerima gadai lainnya.
Persoalan kemudian mencuat pada 4 Juni 2026. Toyota Fortuner B 1576 WJI yang menjadi jaminan Darwin disebut diambil secara paksa oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik.
Pada hari yang sama, Pajero Sport B 1826 ZJC juga disebut hendak diambil. Namun, upaya tersebut berhasil dicegah dan kendaraan diamankan di Polres Bantaeng.
Darwin kemudian meminta klarifikasi kepada HJ. Ayu. Namun, menurut korban, HJ. Ayu hanya menyampaikan bahwa Irsan mengetahui persoalan tersebut dan menyebutnya sebagai kesalahpahaman.
Belum selesai persoalan tersebut, pada 24 Juni 2026 sekitar pukul 03.05 WITA, Toyota Fortuner F 1689 FAE yang juga menjadi jaminan disebut hilang setelah diambil oleh seseorang yang diduga menggunakan kunci cadangan.
Peristiwa tersebut, menurut korban, terekam kamera CCTV.
Persoalan semakin kompleks setelah dua unit Fortuner yang disebut menggunakan barcode MyPertamina mengalami perubahan status. Barcode yang sebelumnya disebut aktif tiba-tiba tidak dapat digunakan.
Laporan Polisi Dipersoalkan
Darwin kemudian membuat laporan ke Polres Bantaeng pada 6 Juni 2026 terkait dugaan penipuan/perbuatan curang. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/127/VI/2026/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum menyatakan Darwin telah menyerahkan dokumen dan menghadirkan saksi-saksi yang dianggap mengetahui rangkaian transaksi tersebut.
Namun, menurut pihak korban, hampir tiga bulan setelah laporan dibuat, belum terdapat perkembangan sebagaimana yang mereka harapkan terkait peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, kuasa hukum menyoroti laporan Irsan di Polres Gowa dengan nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel, tertanggal 4 Juni 2026.
Menurut kuasa hukum Darwin, laporan tersebut justru disebut naik ke tahap penyidikan hanya dua hari setelah dibuat. Pihak Polres Gowa kemudian melakukan upaya penyitaan terhadap sejumlah kendaraan yang berada di Bantaeng.
Kuasa hukum mempertanyakan dasar dan objek penyitaan tersebut karena mereka menemukan perbedaan antara nomor polisi, STNK, BPKB dan kendaraan yang berada dalam penguasaan korban.
Mereka juga mempertanyakan kronologi laporan Irsan yang disebut berkaitan dengan peristiwa pada Oktober 2025, sementara Irsan masih hadir bersama HJ. Ayu di Bantaeng pada 4 Mei 2026.
Pertanyaan lain yang diajukan kuasa hukum adalah alasan laporan baru dibuat pada 4 Juni 2026, bertepatan dengan munculnya upaya pengambilan kendaraan yang sebelumnya berada dalam penguasaan para korban.
Pajero Sport Tetap Dibawa
Persoalan kembali terjadi pada 13 Agustus 2026.
Dua orang yang mengaku sebagai perwakilan Polres Gowa mendatangi Darwin di Polres Bantaeng untuk melakukan penyitaan terhadap Pajero Sport B 1826 ZJC.
Menurut kuasa hukum, petugas membawa surat izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Bantaeng tertanggal 10 Juni 2026.
Namun, Darwin mempertanyakan surat tersebut karena nomor polisi, STNK dan BPKB yang tercantum disebut berbeda dengan kendaraan serta dokumen yang berada dalam penguasaannya.
Darwin menyatakan menolak menandatangani dokumen tersebut dan meminta kendaraan tetap diamankan di Polres Bantaeng sampai terdapat kejelasan mengenai status kepemilikan serta perkara yang dilaporkannya.
Namun, menurut keterangannya, kendaraan tersebut akhirnya tetap dibawa oleh petugas.
“Saya menolak menandatangani surat karena unit mobil Pajero itu akan aman dan adil jika disimpan di Polres Bantaeng. Laporan masih berproses dan kebenaran kepemilikan serta hak kami belum jelas,” ujar Darwin.
Ia mengaku terkejut karena kendaraan tersebut akhirnya dibawa meski dirinya tidak menandatangani persetujuan penyerahan.
Kuasa Hukum Tempuh Sejumlah Langkah
Zuhud Law Firm and Associates kemudian resmi menjadi kuasa hukum Darwin berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 22 Agustus 2026.
Tim yang ditunjuk antara lain Ibnu Zuhud Ridwan, A.Md., S.H., M.H., CCD., Rahmat Rahadi, S.H., Andi Akmal Arifuddin, S.H., Muh. Adam Rifqi Pamoso, S.H., serta dua advokat lainnya.
Tim kuasa hukum menyatakan telah mengambil sejumlah langkah hukum.
Pertama, mereka mengirimkan surat permohonan dan penegasan tertanggal 28 Agustus 2026 kepada pihak terkait untuk menjelaskan posisi hukum Darwin dan meminta agar proses penyitaan terhadap kendaraan yang berada dalam penguasaan klien dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Kedua, tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh gugatan perdata pada pengadilan negeri yang dianggap berwenang.
Ketiga, pada 4 September 2026, mereka mengirimkan surat permohonan atensi, pengawasan penyidikan (Wasidik), pemeriksaan kode etik melalui Propam, gelar perkara khusus, serta permohonan pelimpahan penanganan perkara kepada Polda Sulsel.
Surat tersebut bernomor 019/SP-GK/ZLF-EKS/IX/2026.
Ketua tim kuasa hukum, Ibnu Zuhud, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum melihat perkara secara menyeluruh, terutama menyangkut status kepemilikan kendaraan dan dasar hukum penyitaan.
“Kami telah mengirimkan surat yang menguraikan secara lengkap perkara yang dialami klien kami dan hak-hak yang harus dilindungi. Yang paling penting, belum ada kejelasan mengenai siapa pemilik yang benar-benar berhak. Surat yang dijadikan dasar penyitaan juga disebut berbeda dengan nomor kendaraan, STNK dan BPKB yang dipegang klien kami,” kata Ibnu.
Diduga Melibatkan Banyak Korban
Ibnu Zuhud menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena menurutnya bukan hanya menyangkut Darwin.
Ia menyebut terdapat sekitar 21 unit kendaraan yang tersebar di Bantaeng dan menduga jumlah korban serta nilai kerugian jauh lebih besar.
“Klien kami saja mengalami kerugian Rp1,4 miliar dengan jaminan enam unit mobil. Sementara kendaraan yang tersebar di Bantaeng sekitar 21 unit. Kami menduga nilai kerugian secara keseluruhan bisa lebih dari Rp5 miliar,” ujarnya.
Menurut Ibnu, dugaan modus tersebut perlu diusut secara menyeluruh untuk mengetahui apakah benar terdapat pola terorganisasi dalam penghimpunan dana melalui investasi dapur MBG.
Ia juga meminta Polda Sulsel segera melakukan gelar perkara khusus dan mempertimbangkan pengambilalihan penanganan perkara apabila diperlukan.
“Jika perkara ini tidak segera dilakukan gelar khusus untuk mengungkap kebenaran, korban berpotensi terus bertambah. Kami berharap Polda Sulsel melakukan gelar khusus secepatnya agar perkara ini menjadi terang dan kepastian hukum dapat diberikan kepada seluruh pihak,” tegas Ibnu.
Untuk membantu penyidik, tim kuasa hukum Darwin mengaku telah menyusun pemetaan kronologi, diagram alat bukti, dugaan tindak pidana, pihak-pihak yang disebut terlibat, serta dugaan modus dalam perkara tersebut.
“Kami sudah menyerahkan hasil kajian kepada Polres Bantaeng dalam bentuk dokumen yang menggambarkan secara detail kronologi, alat bukti, pihak yang diduga terlibat, serta cara atau modus yang kami duga terjadi,” tambah Ibnu.
Hingga berita ini disusun, materi yang tersedia belum memuat keterangan dari HJ. Ayu maupun Irsan terkait tuduhan tersebut.
Karena itu, seluruh dugaan dalam perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
Editor : Darwis





