Kontranews.id – Penanganan laporan dugaan penyimpangan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi serta air bersih di Desa Bungadidi, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Luwu Utara, kembali menjadi sorotan. Laporan yang diberitakan disampaikan Pemilar Komisariat Tana Lili ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan pada 7 Juni 2021 itu masih menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan penanganannya.

Lebih dari lima tahun berlalu, publik kini menantikan penjelasan resmi dari Kejati Sulsel mengenai status pengaduan tersebut. Kejelasan tindak lanjut menjadi penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus memastikan bahwa pengaduan terkait proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik memperoleh kepastian sesuai mekanisme hukum.

Sorotan terhadap Kejati Sulsel bahkan mengemuka melalui metafora kritik bertajuk “Singa Ompong”. Istilah tersebut menjadi simbol pertanyaan publik mengenai ketegasan dan transparansi penegakan hukum, bukan vonis atas institusi maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Laporan Pemilar Komisariat Tana Lili pada 2021. Berdasarkan pemberitaan RealitaKini.com tertanggal 7 Juni 2021, Pemilar Komisariat Tana Lili mendatangi kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengerjaan proyek peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi serta air bersih di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi.

Proyek tersebut disebut dikerjakan oleh PT Wira Karsa Konstruksi dengan nomor kontrak 602.1/007/PU.TR-SDA/PEN/XII/2020. Dalam pemberitaan yang sama, proyek itu disebut bersumber dari APBD melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

BACA JUGA :  Dugaan BBM Subsidi Dijual ke Tambang Morowali dan Sultra, SPBU Bungadidi Disorot Lagi

Dalam laporan yang diberitakan saat itu, Pemilar Komisariat Tana Lili menyoroti sejumlah persoalan, antara lain dugaan ketidaksesuaian kualitas konstruksi, jalur pembangunan irigasi yang dipersoalkan masyarakat, serta pengalihan sisa volume pekerjaan ke Dusun Rante Polio.

Pelapor ketika itu menyampaikan bahwa masyarakat Dusun Ujung Tanah bukan menolak pembangunan irigasi, melainkan menginginkan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan tujuan proyek dan kebutuhan warga.

Foto : Kondisi jaringan Irigasi Bungadidi yang kembali mengalami kerusakan pada 6 September 2026.

Pemberitaan tersebut juga memuat keluhan mengenai kondisi saluran irigasi lama di kawasan persawahan Dusun Ujung Tanah dan Dusun Lambuara yang dilaporkan mengalami kerusakan.

Persoalan ini patut mendapat perhatian karena pembangunan jaringan irigasi semestinya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya petani yang membutuhkan ketersediaan air untuk menunjang kegiatan pertanian.

Meski demikian, berbagai dugaan yang pernah disampaikan pelapor tetap memerlukan verifikasi melalui dokumen kontrak, spesifikasi teknis, pemeriksaan fisik pekerjaan, dokumen pembayaran, serta keterangan pihak-pihak terkait. Dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa tindak pidana atau kerugian negara telah terjadi.

Lima Tahun Berlalu, Bagaimana Status Laporannya? Sejak laporan tersebut diberitakan pada Juni 2021 hingga Oktober 2026, pertanyaan mengenai status pengaduan itu semakin relevan untuk memperoleh jawaban yang jelas.

BACA JUGA :  HUT ke-81 RI, Semangat Kemerdekaan Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Kemajuan Luwu Utara

Apakah laporan tersebut telah diregistrasi secara resmi? Apakah telah dilakukan penelaahan, klarifikasi, atau pemeriksaan? Apakah pengaduan itu diteruskan kepada instansi berwenang? Jika proses penanganannya telah selesai, apakah terdapat hasil yang dapat disampaikan kepada pelapor?

Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kepentingan publik untuk mendapatkan kepastian informasi mengenai pengaduan yang berkaitan dengan proyek infrastruktur.

Kejati Sulsel didesak memberikan klarifikasi mengenai status laporan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila telah ditindaklanjuti, perkembangan atau hasil penanganan yang dapat dibuka kepada publik diharapkan disampaikan secara proporsional.

Jika laporan masih dalam proses, penjelasan mengenai statusnya juga diperlukan melalui mekanisme yang tersedia, dengan tetap menghormati kerahasiaan proses penegakan hukum dan hak-hak pihak terkait.

Perlu ditegaskan bahwa belum adanya informasi perkembangan yang dapat dikutip dalam pemberitaan ini tidak serta-merta membuktikan laporan tersebut tidak pernah ditangani. Oleh karena itu, konfirmasi resmi kepada Kejati Sulsel menjadi langkah penting untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Ketegasan Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Slogan. Proyek infrastruktur yang menggunakan anggaran publik tidak hanya dinilai dari terlaksananya pembangunan fisik, tetapi juga dari kesesuaian pekerjaan dengan perencanaan, kontrak, spesifikasi teknis, serta manfaat yang diterima masyarakat.

BACA JUGA :  DPK GMNI-UPRI Makassar Soroti Insiden WNA di PLTA Seko, Dorong Audit K3

Apabila terdapat indikasi penyimpangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum. Jika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus berjalan sesuai prosedur. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, penjelasan yang memadai juga diperlukan agar pelapor dan masyarakat memperoleh kepastian.

Dalam konteks ini, sorotan terhadap Kejati Sulsel merupakan tuntutan transparansi dan akuntabilitas, bukan kesimpulan mengenai benar atau salahnya institusi tersebut.

Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak hanya dibangun melalui penindakan perkara, tetapi juga melalui profesionalisme, keterbukaan informasi sesuai ketentuan, dan kepastian dalam menanggapi pengaduan masyarakat.

Karena itu, status laporan dugaan penyimpangan proyek irigasi Bungadidi yang diberitakan sejak 2021 patut memperoleh penjelasan agar tidak terus menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

Kontranews.id Membuka Ruang Klarifikasi. Publik kini menunggu jawaban Kejati Sulsel mengenai perkembangan laporan tersebut. Kejelasan informasi diharapkan dapat menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi yang tidak didukung fakta.

Kontranews.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Kejati Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, PT Wira Karsa Konstruksi, Pemilar Komisariat Tana Lili, serta pihak-pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan pemberitaan dan menghormati asas praduga tak bersalah.