Kontranews.id – Paket kiriman milik seorang pelajar asal Papua yang dilaporkan berisi buku rekening dan kartu ATM Bank Rakyat Indonesia (BRI) hingga kini belum diterima oleh penerima.
Persoalan ini menjadi sorotan setelah sistem pelacakan Pos Indonesia mencatat status kiriman sebagai “Kiriman Hilang”, sementara salinan dokumen transaksi rekening yang diterima redaksi menunjukkan adanya transaksi penarikan tunai yang memerlukan klarifikasi.
Paket dengan nomor resi P2609250021195 tersebut dikirim dari Kantor Pos Cabang Kabupaten Nabire, Papua Tengah, pada 25 September 2026. Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi, paket itu juga berisi secarik kertas yang diduga memuat PIN kartu ATM.

Penerima menduga terdapat keterkaitan antara hilangnya paket dan transaksi penarikan uang yang tidak diakui. Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keamanan penanganan kiriman serta asal-usul transaksi yang tercatat dalam rekening.
Meski demikian, hubungan antara kehilangan paket dan transaksi penarikan uang tersebut belum dapat dipastikan. Dugaan keterlibatan oknum petugas pengiriman juga belum terbukti dan masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait.
Berdasarkan riwayat pelacakan Pos Indonesia yang disampaikan kepada redaksi, paket diterima di Kantor Pos Cabang Kabupaten Nabire pada 25 September 2026 pukul 09.31 WIT. Pada hari yang sama, kiriman tercatat menjalani proses pemrosesan dan pengiriman.
Pada 26 September 2026, paket tercatat tiba di Hub Jayapura pukul 10.01 WIT dan keluar dari lokasi tersebut pada pukul 17.04 WIT.
Selanjutnya, pada 28 September 2026, paket tiba dan diproses di Hub Makassar. Kiriman kemudian tercatat keluar dari hub pada pukul 10.10 WITA dan tiba di Pool Ujung Pandang pada pukul 11.22 WITA.
Pada pukul 11.33 WITA, sistem mencatat penugasan kurir untuk mengantarkan paket kepada penerima.
Namun, upaya pengantaran pertama pada 28 September 2026 pukul 16.43 WITA tidak berhasil. Sistem mencantumkan keterangan bahwa penerima tidak berada di tempat sehingga paket dijadwalkan untuk diantar ulang.
Pada 29 September 2026 pukul 15.37 WITA, upaya pengantaran kedua juga tercatat gagal dengan keterangan alamat rumah belum ditemukan.
Riwayat pelacakan kemudian menunjukkan perkembangan pada 12 Oktober 2026. Pada pukul 15.46 WITA, kiriman tercatat mengalami irregularity dengan status “Kiriman Hilang” di DC Makassar 9040A.
Dua menit kemudian, tepatnya pukul 15.48 WITA, sistem kembali mencatat proses receiving di lokasi yang sama.
Catatan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai keberadaan fisik paket, proses penanganannya setelah dua kali upaya pengantaran gagal, serta langkah yang telah dilakukan untuk mencari kiriman tersebut.
Hingga berita ini disusun, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, paket belum diterima oleh penerima.
Selain persoalan kehilangan paket, redaksi menerima salinan dokumen yang disebut sebagai laporan transaksi rekening BRI atas nama Petrus Wonda.
Dokumen tersebut memuat sejumlah transaksi pada September 2026, termasuk catatan transaksi pada 30 September 2026 yang menunjukkan adanya penarikan tunai melalui ATM.
Salinan dokumen juga mencantumkan saldo akhir sebesar Rp122.000. Namun, susunan kolom dan angka pada dokumen yang diterima redaksi belum cukup jelas untuk memastikan seluruh rincian transaksi, termasuk jumlah penarikan yang dipersoalkan dan perubahan saldo secara terperinci.
Karena itu, rincian transaksi perlu dicocokkan dengan rekening koran resmi serta dikonfirmasi kepada pemilik rekening dan pihak BRI.
Apabila terdapat transaksi yang tidak diakui pemilik rekening, BRI diharapkan melakukan penelusuran melalui mekanisme pengaduan resmi. Pemeriksaan dapat mencakup waktu transaksi, kanal yang digunakan, lokasi ATM apabila tersedia, serta catatan pendukung lain sesuai prosedur perbankan.
Hingga kini, belum terdapat bukti terverifikasi yang memastikan siapa yang melakukan transaksi tersebut ataupun apakah transaksi itu menggunakan kartu ATM yang berada di dalam paket kiriman.
Demi melindungi keamanan pihak yang bersangkutan, nomor rekening dan informasi pribadi yang bersifat sensitif tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini.
Dalam dokumen lain yang diterima redaksi, terdapat salinan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) bernomor SKTLK/7743/X/SPKT/2026/POLDA SULSEL/RESTABES MKSR, bertanggal 6 Oktober 2026.

Dokumen tersebut diterbitkan atas nama pelapor M. Taufik Hamzah dan mencantumkan laporan kehilangan dokumen pengiriman dari Kantor Pos Indonesia dengan nomor resi P2609250021195.
Dalam salinan tersebut, kehilangan disebut terjadi sekitar Oktober 2026 di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Dokumen juga memuat keterangan mengenai dokumen pengiriman yang berkaitan dengan BRI Unit Rappocini.
Keberadaan SKTLK menjadi bagian dari rangkaian informasi yang perlu ditelusuri. Namun, surat keterangan tersebut merupakan dokumen pelaporan kehilangan dan tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya pencurian maupun keterlibatan seseorang dalam peristiwa ini.
Terdapat perbedaan tanggal yang perlu dijelaskan. SKTLK tercatat bertanggal 6 Oktober 2026, sedangkan sistem pelacakan Pos Indonesia baru menunjukkan status “Kiriman Hilang” pada 12 Oktober 2026.
Perbedaan tersebut perlu diklarifikasi untuk memastikan dokumen atau barang apa yang dilaporkan hilang pada 6 Oktober, serta bagaimana keterkaitannya dengan status kiriman dalam sistem Pos Indonesia pada 12 Oktober.
Keterangan mengenai BRI Unit Rappocini dalam salinan SKTLK juga perlu dicocokkan dengan dokumen pengiriman asli dan dokumen pendukung lainnya agar hubungan antara laporan kehilangan dan paket yang dipersoalkan dapat dipahami secara tepat.
Hilangnya paket yang dilaporkan berisi kartu ATM dan informasi PIN, bersamaan dengan adanya transaksi penarikan tunai yang dipersoalkan, merupakan dua persoalan yang perlu diperiksa secara menyeluruh.
Berdasarkan kesamaan waktu dan keberadaan kedua persoalan tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya hubungan sebab-akibat.
Penelusuran perlu dilakukan terhadap riwayat penanganan paket, catatan serah terima, penugasan kurir, pemindaian sistem, serta laporan internal mengenai kehilangan kiriman.
Apabila tersedia dan dapat diperiksa sesuai prosedur, rekaman kamera pengawas serta catatan akses di lokasi penanganan paket juga dapat membantu memperjelas kronologi.
Sementara itu, pemeriksaan dari pihak perbankan diperlukan untuk memastikan validitas transaksi, kanal penarikan yang digunakan, serta informasi pendukung lain yang relevan.
Dugaan keterlibatan oknum petugas Pos Indonesia tidak dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti yang memadai dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pos Indonesia diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan paket bernomor resi P2609250021195, termasuk kronologi penanganannya sejak diterima di Nabire hingga tercatat berstatus “Kiriman Hilang” di DC Makassar 9040A.
Klarifikasi yang dibutuhkan antara lain:
1. Alasan paket tidak berhasil diserahkan setelah dua kali upaya pengantaran.
2. Proses penanganan dan penyimpanan paket setelah upaya pengantaran pada 28 dan 29 September 2026.
3. Dasar pencatatan status “Kiriman Hilang” pada 12 Oktober 2026.
4. Hasil penelusuran internal untuk mengetahui keberadaan paket dan pihak yang terakhir menangani kiriman.
5. Hubungan antara laporan kehilangan tertanggal 6 Oktober 2026 dan perubahan status kiriman pada 12 Oktober 2026.
6. Langkah penyelesaian serta mekanisme ganti rugi yang berlaku apabila kehilangan kiriman terkonfirmasi.
Klarifikasi tersebut penting agar penerima memperoleh kepastian mengenai keberadaan barang miliknya dan tindak lanjut yang dilakukan perusahaan.
BRI diharapkan membantu pemilik rekening memeriksa transaksi yang tidak diakui melalui mekanisme pengaduan resmi.
Penelusuran diperlukan untuk memastikan apakah transaksi tersebut sah, kapan dan melalui kanal apa transaksi dilakukan, serta apakah tersedia catatan pendukung yang dapat membantu proses pemeriksaan.
Pemilik rekening juga disarankan segera menghubungi BRI melalui kanal resmi untuk mengamankan rekening apabila masih terdapat risiko penyalahgunaan kartu atau informasi rahasia. Penggantian PIN dan pengamanan akses perbankan perlu dilakukan sesuai prosedur resmi bank.
Langkah tersebut penting untuk mengurangi risiko transaksi lanjutan selama proses pemeriksaan berlangsung.
Apabila terdapat bukti awal yang mendukung dugaan penarikan uang tanpa izin atau tindak pidana lainnya, pihak yang dirugikan dapat menyampaikan laporan kepada kepolisian.
Dokumen pendukung yang dapat disiapkan antara lain bukti pengiriman, riwayat pelacakan, SKTLK, rekening koran resmi, kronologi transaksi yang tidak diakui, serta komunikasi dengan Pos Indonesia dan BRI.
Pemeriksaan aparat diperlukan apabila ditemukan indikasi tindak pidana agar penyebab kehilangan paket, keabsahan transaksi, serta kemungkinan keterkaitan antara keduanya dapat diungkap berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Kasus ini membutuhkan penanganan yang transparan dan terkoordinasi. Pos Indonesia diharapkan memberikan kejelasan mengenai status dan keberadaan paket, sementara BRI diharapkan menelusuri transaksi yang dipersoalkan sesuai prosedur perbankan.
Kepastian mengenai keberadaan paket, keabsahan transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab menjadi hal penting bagi penerima yang hingga kini belum memperoleh barang kirimannya.
Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi Pos Indonesia, BRI, pihak yang disebut dalam dokumen, serta instansi terkait lainnya. Setiap tanggapan resmi dan perkembangan hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pembaruan pemberitaan secara berimbang.





