Kontranews.id – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Flores–Makassar kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II untuk menyoroti penanganan pascabencana gempa bumi di Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT). Massa mendesak pemerintah pusat dan daerah mengevaluasi penanganan bencana serta memenuhi hak-hak para korban.
Aksi tersebut berlangsung di ruas jalan pertigaan Alauddin–Pettarani, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (10/10/2026). Dalam aksi itu, massa membentangkan spanduk bertuliskan, “Presiden, Gubernur NTT, Bupati Gagal Tangani Gempa Flores, NTT”.
Demonstrasi ini dipicu oleh sorotan terhadap data korban meninggal dunia dan kondisi pengungsi pascabencana. Berdasarkan data yang disampaikan massa aksi, dari total 142 orang meninggal dunia, sebanyak 108 orang dilaporkan meninggal saat berada di tenda pengungsian.
Jenderal Lapangan aksi, Jimi Saputra, menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam penanganan kebutuhan dasar para penyintas bencana.
“Dari 142 korban meninggal, 108 mati di pengungsian. Mereka selamat dari gempa, tapi tidak selamat dari negara. Mereka mati kedinginan, kelaparan, dan kekurangan obat di tenda. Ini kejahatan kemanusiaan karena kelalaian,” ujar Jimi dalam orasinya.
Menurut Jimi, angka kematian yang disampaikan tersebut tidak boleh dipandang sekadar sebagai statistik. Ia menilai kondisi pengungsi harus menjadi perhatian serius pemerintah, terutama terkait pemenuhan kebutuhan pangan, tempat tinggal yang layak, pelayanan kesehatan, dan perlindungan keselamatan warga.
Ia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan hak atas hidup sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Ketika warga selamat dari gempa tapi mati di pengungsian karena kedinginan, kelaparan, dan tanpa obat, maka negara telah melanggar hak hidup itu,” katanya.
Jimi menegaskan, masyarakat terdampak bencana tidak seharusnya terus-menerus berada dalam posisi meminta pertolongan. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan dasar para korban terpenuhi, khususnya selama masa tanggap darurat dan pemulihan.
“Seharusnya hari ini kita tidak mengemis-ngemis terhadap negara. Tetapi memang itu yang terasa dari negara,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Flores–Makassar mendesak pemerintah pusat dan daerah menghentikan agenda seremonial yang dinilai tidak mendesak, serta memprioritaskan pemulihan kondisi masyarakat terdampak gempa.
Massa menilai Flores masih membutuhkan perhatian serius, terutama dalam pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi dan percepatan pemulihan kehidupan masyarakat.
“Jangan pura-pura normal. 108 orang sudah mati di posko pengungsian, 142 total meninggal, dan ribuan luka-luka. Tapi pemerintah masih sibuk urus yang tidak terlalu darurat,” tegas Jimi.
Aliansi juga meminta pemerintah mengubah pendekatan penanganan bencana dengan menempatkan keselamatan dan kebutuhan kemanusiaan masyarakat sebagai prioritas utama.
“Pemerintah harus ubah paradigma. Ini bukan bencana biasa. Ini butuh status darurat kemanusiaan dan perhatian serius. Semua anggaran, semua personel, semua alat harus tetap standby di Flores,” lanjutnya.
Selain menyoroti penanganan bencana, Jimi turut mengkritik elite politik di tingkat pusat maupun daerah yang dinilainya terlalu dini disibukkan dengan dinamika politik menuju Pemilu 2029.
“Stop dulu bahas 2029! Stop dulu bahas koalisi dan elite! Rakyat Flores meninggal di pengungsian 108 orang. Negara harus hadir sekarang, bukan 2029,” pungkasnya.
Berdasarkan orasinya, Jimi menegaskan bahwa masyarakat Flores merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang berhak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang layak dari negara, terutama ketika menghadapi situasi bencana.
“Flores adalah Indonesia. Jika warga Flores dibiarkan mati pelan-pelan di pengungsian, maka mati juga rasa kemanusiaan sebagai bangsa,” tegasnya.
Sorotan terhadap penanganan bencana Flores juga menguat setelah temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai kondisi pengungsi di sejumlah wilayah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat menjadi perhatian masyarakat.
Dalam rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Pemerintah Provinsi NTT, serta Pemerintah Kabupaten Manggarai dan Manggarai Barat, sejumlah persoalan penanganan pengungsi menjadi perhatian.
Persoalan tersebut meliputi kondisi tempat pengungsian yang belum layak, pembangunan hunian sementara (huntara) yang belum tuntas, pemenuhan kebutuhan air bersih, serta keberlangsungan layanan pendidikan dan kesehatan yang dinilai belum memadai.
Secara khusus, temuan tersebut menyoroti kondisi pengungsi di Desa Paralando, Kecamatan Reok Barat. Dilaporkan masih terdapat lebih dari 100 pengungsi yang tinggal di tenda mandiri dengan kondisi tidak layak.
Selain persoalan tempat tinggal, masyarakat juga menghadapi keterbatasan fasilitas sekolah darurat, pelayanan kesehatan, dan akses terhadap air bersih.
Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya gerakan mahasiswa dan pemuda NTT di Makassar. Mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan bencana, sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terdampak terpenuhi.
Dalam aksi demonstrasi jilid II tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Flores–Makassar mengangkat isu utama bertajuk “Presiden, Gubernur NTT, Bupati Gagal Tangani Gempa Flores”.
Aliansi menyampaikan empat tuntutan utama, yakni:
1. Evaluasi total penanganan gempa Flores, termasuk kebijakan dan pelaksanaan pemulihan di wilayah terdampak.
2. Pertanggungjawaban atas kematian 108 orang yang dilaporkan meninggal di tenda pengungsian, melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebab kematian dan kualitas pelayanan selama masa pengungsian.
3. Pemenuhan segera hak-hak korban gempa Flores, terutama kebutuhan tempat tinggal layak, pangan, air bersih, pelayanan kesehatan, dan pendidikan.
4. Transparansi anggaran bantuan bagi korban gempa Flores, NTT, agar masyarakat dapat mengetahui alokasi, penyaluran, dan penggunaan dana bantuan.
Melalui aksi tersebut, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Flores–Makassar mendesak pemerintah agar menjadikan keselamatan warga sebagai prioritas utama, membuka informasi penanganan bencana secara transparan, serta memastikan proses pemulihan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat terdampak.
Bagi aliansi, penanganan bencana tidak cukup berhenti pada pendataan korban dan penyaluran bantuan awal. Pemerintah juga dituntut memastikan para penyintas memperoleh perlindungan, pelayanan dasar, dan kepastian pemulihan kehidupan secara layak.





