Kontranews.id – Aktivitas penyaluran BBM di SPBU Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, kembali menjadi sorotan. Sejumlah jeriken terlihat berada di sekitar area SPBU pada Kamis (24/9/2026), di tengah dugaan praktik langsir BBM subsidi jenis solar.
Dalam video yang diperoleh Kontranews.id, terlihat sejumlah jeriken berada di area SPBU. Rekaman tersebut juga memperlihatkan aktivitas kendaraan dan proses pengisian BBM.
Keberadaan jeriken tersebut belum dapat dijadikan bukti bahwa telah terjadi penyalahgunaan BBM subsidi. Namun, kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa lebih lanjut dengan mencocokkan kondisi lapangan dengan data transaksi dan mekanisme penyaluran BBM yang berlaku.
Aco Kambae, warga Luwu Utara, menjadi salah satu sumber informasi terkait kondisi penyaluran BBM subsidi di wilayah tersebut.
Sorotan terhadap SPBU Bungadidi sebelumnya juga muncul terkait dugaan pengisian BBM secara berulang menggunakan jeriken maupun kendaraan tertentu.
Data Transaksi Perlu Dibuka. Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) sebelumnya mendesak aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik langsir BBM subsidi di SPBU Bungadidi.
Pemeriksaan dinilai perlu mencocokkan kondisi lapangan dengan data transaksi SPBU, termasuk penggunaan barcode, waktu pengisian, volume setiap transaksi, identitas penerima, kendaraan yang digunakan, serta rekaman CCTV.
Data tersebut penting untuk melihat apakah terdapat pola pengisian berulang oleh pihak tertentu dan apakah penyaluran BBM telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jangan Berhenti di SPBU. Sorotan terhadap SPBU Bungadidi tidak hanya menyangkut keberadaan jeriken. Jika benar terdapat pengisian BBM secara berulang dalam jumlah tertentu, maka rantai distribusinya juga perlu ditelusuri.
Pemeriksaan dapat mencakup kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, lokasi pengumpulan atau penampungan, hingga pihak yang menerima BBM setelah keluar dari SPBU.
Informasi mengenai dugaan BBM subsidi yang dibawa keluar daerah atau masuk ke rantai pasok kegiatan pertambangan juga perlu diverifikasi melalui bukti transaksi, kendaraan, dan jalur distribusinya.
Dugaan Dijual ke Tambang Morowali dan Sultra. Muncul informasi mengenai dugaan BBM subsidi yang dikumpulkan dari wilayah Luwu Utara kemudian dijual kepada pihak yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan di Morowali dan Sulawesi Tenggara.
Informasi tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian. Kontranews.id tidak menyebut perusahaan tambang tertentu sebagai pembeli atau pengguna BBM subsidi dari SPBU Bungadidi tanpa adanya bukti yang terverifikasi.
Jika dugaan tersebut benar, pemeriksaan tidak cukup berhenti pada pihak yang melakukan pengisian. Aparat perlu menelusuri seluruh rantai distribusi, mulai dari pengisian, pengangkutan, penampungan hingga pihak yang membeli atau menggunakan BBM tersebut.
AMSS Minta Pemeriksaan Menyeluruh, ia juga meminta aparat terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan berbasis data.
Hal yang perlu ditelusuri antara lain siapa yang melakukan pengisian, volume BBM yang dibeli, frekuensi transaksi, kendaraan yang digunakan, serta tujuan akhir BBM setelah keluar dari SPBU.
Apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran dalam penyaluran atau perdagangan kembali BBM subsidi, pihak yang terbukti terlibat diminta diproses sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut sesuai aturan, pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian kepada masyarakat.
Kondisi sejumlah jeriken yang terlihat di SPBU Bungadidi pada Kamis (24/9/2026) menjadi alasan perlunya transparansi dan pemeriksaan berbasis data. Keberadaan jeriken semata tidak serta-merta membuktikan adanya penyalahgunaan BBM subsidi.
Kontranews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU, operator, Aco Kambae, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menggunakan istilah dugaan karena informasi mengenai praktik langsir, pengumpulan, serta dugaan distribusi BBM subsidi ke sektor pertambangan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang.





