Kontranews.id – Rakyat Nusantara kembali menggelar aksi demonstrasi jilid II terkait dugaan penggunaan material pada proyek Pembangunan Kawasan Pengaman Pantai Tondowolio (Lanjutan) di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Proyek tersebut diketahui memiliki nilai kontrak sebesar Rp18.544.249.000 dan dikerjakan oleh PT Tri Artha Mandiri.

Sebelumnya, Rakyat Nusantara telah menyampaikan aspirasi serta meminta agar dugaan penggunaan material pada proyek tersebut ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kolaka. Namun, hingga 1 Oktober 2026, massa aksi mengaku belum memperoleh informasi yang dianggap jelas mengenai perkembangan penanganan laporan maupun tindak lanjut atas aspirasi yang telah disampaikan.

Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan Rakyat Nusantara kembali menggelar aksi jilid II di depan Mapolres Kolaka.

Seorang anggota kepolisian terlihat berada di dalam area Mapolres Kolaka saat situasi aksi berlangsung.

Aksi Berujung Gesekan dengan Aparat. Aksi tersebut kemudian diwarnai gesekan antara massa demonstran dan aparat kepolisian.

Menurut Rakyat Nusantara, situasi bermula ketika massa hendak melakukan aksi simbolik berupa pembakaran ban di depan Mapolres Kolaka.

Massa mengklaim agenda tersebut telah dicantumkan dalam surat pemberitahuan aksi yang disampaikan kepada pihak kepolisian dalam rentang waktu 7 x 24 jam sebelum pelaksanaan aksi.

Namun, Rakyat Nusantara menyayangkan karena hingga aksi berlangsung, mereka mengaku tidak menerima pemberitahuan atau tanggapan tertulis dari pihak Polres Kolaka terkait surat pemberitahuan tersebut.

Ketika massa tetap berupaya menjalankan agenda aksi yang telah dicantumkan dalam pemberitahuan, situasi kemudian memanas dan terjadi gesekan antara massa aksi dengan aparat kepolisian.

Petugas kepolisian berhadapan dengan massa aksi di depan Mapolres Kolaka saat aksi jilid II Rakyat Nusantara berlangsung.

Pernyataan “Saya yang Pukul” Dipertanyakan. Jenderal Lapangan Rakyat Nusantara, Ferdi Alfendi, menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan aksi tersebut.

Ferdi mengklaim terdapat anggota kepolisian yang diduga melakukan pemukulan terhadap massa aksi. Bahkan, menurut keterangan massa, anggota tersebut disebut sempat melontarkan pernyataan, “Saya yang pukul.”

Rakyat Nusantara menilai pernyataan tersebut perlu diklarifikasi dan diverifikasi secara objektif.

Jika benar terdapat tindakan kekerasan yang dilakukan anggota kepolisian di luar prosedur penanganan massa, mereka meminta agar persoalan tersebut tidak dibiarkan begitu saja dan dilakukan pemeriksaan secara internal.

“Yang kami sayangkan adalah adanya oknum yang justru dengan bangga mengatakan bahwa dirinya yang memukul massa aksi. Kalau benar pernyataan itu disampaikan, kami mempertanyakan bagaimana pembinaan anggota dilakukan di internal Polres Kolaka,” ujar Ferdi.

Menurutnya, aparat kepolisian semestinya mengedepankan pendekatan yang humanis, profesional, proporsional, dan terukur dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Rakyat Nusantara Pertanyakan Pembinaan Anggota. Ferdi juga mempertanyakan kapasitas kepemimpinan Kapolres Kolaka dalam melakukan pembinaan terhadap jajaran anggotanya, khususnya terkait penanganan aksi unjuk rasa.

Menurut Rakyat Nusantara, persoalan tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara massa dan aparat di lapangan.

Apabila terdapat anggota kepolisian yang terbukti melakukan tindakan kekerasan secara berlebihan atau melanggar prosedur, mereka meminta agar dilakukan evaluasi dan pemeriksaan secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Rakyat Nusantara menyatakan bahwa apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh massa aksi, penanganannya juga harus dilakukan berdasarkan hukum dan prosedur yang berlaku.

“Polisi adalah aparat negara yang seharusnya mengedepankan pendekatan humanis, profesional dan terukur dalam menghadapi masyarakat yang menyampaikan aspirasi,” tegas Ferdi.

Soroti Kepercayaan Publik terhadap Kepolisian. Rakyat Nusantara menegaskan bahwa kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan sekaligus memastikan hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum tetap dihormati.

Karena itu, insiden dalam aksi jilid II tersebut dinilai menjadi catatan serius terkait profesionalitas dan pola penanganan aksi massa di wilayah hukum Polres Kolaka.

Rakyat Nusantara mempertanyakan sejumlah hal kepada pihak kepolisian, di antaranya:

1. Bagaimana perkembangan penanganan dugaan penggunaan material pada proyek Pembangunan Kawasan Pengaman Pantai Tondowolio?

2. Mengapa hingga aksi jilid II digelar belum terdapat penjelasan yang dianggap jelas kepada Rakyat Nusantara mengenai perkembangan penanganannya?

3. Bagaimana standar dan prosedur penanganan aksi massa yang diterapkan Polres Kolaka?

4. Apakah benar terdapat anggota kepolisian yang diduga melakukan pemukulan terhadap massa aksi?

5. Apakah benar pernyataan “Saya yang pukul” disampaikan oleh anggota kepolisian sebagaimana diklaim massa aksi?

6. Apakah Kapolres Kolaka akan melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang diduga melakukan tindakan tersebut?

Rakyat Nusantara meminta Kapolres Kolaka tidak mengabaikan persoalan tersebut dan memastikan setiap laporan maupun dugaan pelanggaran ditangani secara objektif.

“Kami tidak sedang meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta kepastian hukum, keterbukaan, profesionalitas dan penghormatan terhadap hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Rakyat Nusantara.

Mereka juga mengingatkan agar tindakan individu tidak sampai mencoreng citra institusi kepolisian secara keseluruhan.

Rakyat Nusantara menyatakan akan terus mengawal dugaan penggunaan material pada proyek Pembangunan Kawasan Pengaman Pantai Tondowolio serta meminta agar proses penanganannya dilakukan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Rakat Nusantara – Lawan Ketidakadilan Kawal Kepentingan Rakyat