Kontranews.id– Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap eks Sekretaris Deputi Badan Gizi Nasional Kolonel Cpl Budi Utomo terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis.

Perwira menengah TNI AD tersebut kini ditempatkan di Rumah Tahanan Pomdam Jaya. Penahanan dilakukan setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang penyidikannya menggunakan jalur koneksitas dan ditangani langsung oleh tim Jampidmil Kejagung.

BACA JUGA :  APKAN RI Soroti Aroma Korupsi Anggaran Media Pemkab Gowa

 

”Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna pada Selasa (29/9/2026).

Budi disebut telah menjalani penahanan di fasilitas tahanan militer Pomdam Jaya di Jakarta Selatan sejak Agustus 2025. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan terhadap dirinya.

”Telah dilakukan penahanan (terhadap Kolonel Budi),” kata Anang singkat.

Dalam perkara tersebut, Budi diketahui memiliki peran sebagai Pejabat Pembuat Komitmen. Penyidik menduga dirinya melakukan rekayasa dalam proses pengadaan barang dan jasa, terutama terkait proyek pengadaan sepeda motor listrik di lingkungan BGN.

BACA JUGA :  Eks DPR RI dan Wakil Ketua DPRD Luwu Terseret Kasus Korupsi Program Irigasi

Perkara ini juga mengarah pada dugaan persekongkolan yang melibatkan sejumlah pihak lintas sektor. Budi dituding memiliki keterkaitan dengan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono dalam proyek yang memiliki nilai sekitar Rp 1 triliun.

Penyidik menemukan dugaan manipulasi dalam berita acara serah terima barang. Dokumen tersebut mencatat pembayaran untuk 21.081 unit kendaraan, sedangkan kendaraan yang disebut benar-benar dikirim hanya sebanyak 3.229 unit.

BACA JUGA :  KAI Logistik dan SLS Disebut Lalai, Pengamat Desak Kejagung dan KPK Turun Tangan

Kasus tersebut menambah daftar tersangka dalam perkara di lingkungan BGN. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka lain, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana dan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan. Seluruh berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat pada Selasa (29/9/2026).