Kontranews.id – Tim Advokat Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu resmi melayangkan somasi kepada manajemen SPBU Rampoang nomor 7491907 pada Jumat, 16 Oktober 2026. Somasi tersebut dilayangkan menyusul dugaan penggunaan barcode BBM bersubsidi milik klien mereka untuk pengisian Pertalite pada kendaraan lain.

Dalam surat somasi pertama, Saiful, advokat Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu, menyebut barcode Pertalite milik kliennya tercatat telah digunakan di SPBU tersebut pada 14 Oktober 2026 pukul 06.54 WIB, dengan volume pengisian sebanyak 36 liter.

Menurut pihak advokat, kejadian tersebut menimbulkan persoalan bagi kliennya ketika hendak membeli BBM untuk melanjutkan perjalanan ke Makassar.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam surat somasi, pemilik mobil Toyota Agya bernomor polisi DP 1286 HT mendatangi sebuah SPBU di kawasan Sampoddo, Kota Palopo, pada 14 Oktober 2026 sekitar pukul 12.30.

Namun, petugas SPBU menolak penggunaan barcode tersebut karena sistem menunjukkan bahwa barcode telah digunakan di SPBU Rampoang nomor 7491907.

Pemilik kendaraan yang membutuhkan BBM untuk perjalanan ke Makassar kemudian mencari SPBU lain. Saat itu, ia menduga awalnya terdapat gangguan pada alat pemindai barcode petugas.

Akan tetapi, ketika mendatangi SPBU di kawasan Binturu, Palopo, pemilik kendaraan kembali mendapat informasi bahwa barcode tersebut telah digunakan sehingga tidak dapat dipakai lagi pada hari yang sama.

Atas kejadian itu, pihak advokat meminta klarifikasi mengenai penggunaan barcode yang tercatat dalam sistem pembelian BBM bersubsidi tersebut.

Dalam somasi yang disampaikan kepada penanggung jawab SPBU Rampoang, Tim Advokat Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu mengajukan sejumlah tuntutan, yakni:

  1. Memeriksa seluruh petugas yang bertugas pada 14 Oktober 2026 pukul 06.54 WIB.
  2. Menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf secara langsung serta terbuka paling lambat 3 × 24 jam sejak somasi diterima.
  3. Menyerahkan daftar hadir karyawan dan rekaman CCTV, khususnya yang merekam kendaraan yang melakukan pengisian BBM pada waktu tersebut, paling lambat 3 × 24 jam sejak somasi diterima.
  4. Membayar ganti rugi sebesar Rp35.000.000 atas kerugian yang diklaim timbul akibat peristiwa tersebut.

Pihak advokat menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti untuk memperoleh kejelasan mengenai penggunaan barcode BBM bersubsidi milik kliennya.

Jika somasi tersebut tidak ditanggapi, Yayasan Bantuan Hukum Wija Luwu menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau mengajukan gugatan perdata.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari pihak manajemen SPBU Rampoang belum dicantumkan dalam bahan berita yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang bagi pihak SPBU untuk menyampaikan penjelasan maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.