Kontranews.id – Konflik agraria antara masyarakat Desa Mantadulu, Tawakua, dan Taripa dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang telah berlangsung sejak 1994 itu hingga kini belum menemukan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

Sekretaris Jenderal Pengurus Cabang Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya Sulawesi Tenggara (PC IPMIL Raya Sultra), Laode Muhammad Affan, mendesak pemerintah dan PTPN agar tidak terus membiarkan konflik agraria tersebut berlarut-larut tanpa kejelasan.

Affan menegaskan, konflik Mantadulu bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak masyarakat atas tanah, keberlangsungan hidup keluarga, serta tanggung jawab negara dalam menjamin keadilan.

“Sudah lebih dari tiga dekade masyarakat menunggu kepastian. Jangan biarkan konflik ini terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas. Negara harus hadir, bukan justru membiarkan masyarakat kecil menanggung beban dari persoalan yang tak kunjung selesai,” tegas Affan.

Dalam konflik tersebut, masyarakat mengklaim memiliki dokumen kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Sementara itu, PTPN mendasarkan penguasaan lahannya pada proses tukar guling atau ruislag dengan pemerintah daerah pada 1994.

Perbedaan dasar klaim tersebut, menurut Affan, harus diselesaikan melalui proses verifikasi yang transparan, terbuka, dan berlandaskan hukum.

Ia mendesak agar dokumen ruislag dibuka kepada pihak-pihak terkait, status Hak Guna Usaha (HGU) diperjelas, serta seluruh dokumen kepemilikan masyarakat diperiksa secara objektif oleh instansi pertanahan yang berwenang.

“Dokumen ruislag harus dibuka, status HGU harus diperjelas, dan seluruh klaim kepemilikan masyarakat harus diverifikasi berdasarkan data pertanahan yang sah. Jangan sampai ketidakjelasan dokumen justru terus menjadi alasan untuk menunda penyelesaian konflik,” ujarnya.

Affan menilai, tanpa keterbukaan dokumen dan kejelasan status hukum lahan, berbagai upaya penyelesaian hanya berpotensi menjadi agenda formalitas yang tidak menyentuh akar persoalan.

Affan juga menyoroti sejumlah langkah penyelesaian yang telah dilakukan pemerintah, mulai dari pembentukan tim verifikasi, proses hukum, hingga pertemuan antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat.

Pada 15 September 2026, Bupati Luwu Timur memimpin rapat koordinasi yang melibatkan PTPN, BPN, DPRD, Forkopimda, dan perwakilan masyarakat.

Selanjutnya, pada 24 September 2026, DPRD Luwu Timur menyatakan dukungan untuk mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Konflik Agraria.

Namun, menurut Affan, berbagai langkah tersebut tidak boleh berhenti pada rapat koordinasi, pembentukan tim, atau wacana pembentukan pansus.

“Masyarakat tidak membutuhkan sekadar rapat dan pernyataan dukungan. Yang dibutuhkan adalah tindakan nyata, keterbukaan dokumen, dan keputusan yang memberikan kepastian hukum. Jangan sampai persoalan yang sudah berlangsung puluhan tahun kembali dibiarkan tanpa ujung,” katanya.

Ia mendesak pemerintah daerah, BPN, DPRD, dan PTPN untuk memastikan seluruh proses penyelesaian berjalan transparan, melibatkan masyarakat terdampak, serta memiliki tahapan dan target yang jelas.

Di tengah konflik yang belum terselesaikan, Affan turut menyoroti nasib para pekerja yang menggantungkan kehidupan keluarganya pada aktivitas perusahaan.

Menurutnya, penyelesaian konflik agraria tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan hak masyarakat atas tanah maupun hak-hak pekerja yang bergantung pada keberlangsungan aktivitas perusahaan.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepastian atas tanahnya, sementara para pekerja juga harus kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan akibat konflik yang bukan mereka ciptakan. Persoalan ini harus diselesaikan tanpa menjadikan masyarakat dan pekerja sebagai korban,” tegasnya.

Ia meminta pemerintah dan PTPN memberikan kejelasan mengenai keberlangsungan aktivitas perusahaan, status hubungan kerja, serta pemenuhan hak-hak pekerja yang berpotensi terdampak oleh konflik tersebut.

Affan menekankan bahwa masyarakat dan pekerja tidak boleh ditempatkan dalam posisi saling berhadapan. Sebaliknya, pemerintah harus memastikan penyelesaian konflik berjalan dengan mengedepankan keadilan, perlindungan hak, dan kepastian hukum.

“Jangan mempertentangkan hak masyarakat atas tanah dengan hak pekerja atas penghidupan. Keduanya harus dilindungi. Negara tidak boleh membiarkan satu kelompok menanggung penderitaan demi kepentingan kelompok lainnya,” tambahnya.

Sebagai organisasi yang menghimpun pelajar dan mahasiswa asal Luwu Raya di Sulawesi Tenggara, PC IPMIL Raya Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan agraria Mantadulu melalui kajian, advokasi, dan kontrol sosial.

Affan menyatakan, konflik yang berlangsung selama tiga dekade tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan. Penyelesaian yang adil dan berkepastian hukum dinilai penting agar masyarakat tidak terus hidup dalam ketidakpastian dan para pekerja tetap memperoleh perlindungan atas hak-haknya.

“Penyelesaian konflik agraria tidak boleh hanya berbicara tentang siapa yang menguasai lahan, tetapi juga harus memastikan keadilan bagi masyarakat dan keberlangsungan hidup para pekerja. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum, bukan membiarkan masyarakat kecil menanggung dampak dari konflik yang terus berlarut-larut,” tutup Affan.

PC IPMIL Raya Sultra mendesak pemerintah dan PTPN segera menuntaskan konflik agraria Mantadulu secara transparan, adil, dan berkepastian hukum. Tiga dekade adalah waktu yang terlalu panjang untuk membiarkan masyarakat terus menunggu keadilan.