Kontranews.id – Dewan Pengurus Pusat Kesatuan Pelajar Mahasiswa Bone (DPP KEPMI Bone) mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan kelalaian penanganan pasien gawat darurat di Rumah Sakit Islam (RSI) Faisal Makassar yang diduga berujung pada meninggalnya seorang korban penikaman.

Desakan tersebut disampaikan menyusul audiensi resmi yang digelar DPP KEPMI Bone bersama pihak manajemen RSI Faisal untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas dugaan penolakan maupun keterlambatan penanganan medis terhadap korban.

Dalam audiensi tersebut, DPP KEPMI Bone turut menghadirkan saksi kunci yang mengantarkan korban ke RSI Faisal. Kehadiran saksi dimaksudkan untuk memberikan keterangan langsung mengenai kronologi kejadian dan kondisi korban saat tiba di rumah sakit.

Namun, audiensi tersebut dinilai belum memberikan kejelasan yang diharapkan. DPP KEPMI Bone menyebut pihak manajemen RSI Faisal tidak memberikan tanggapan substantif terhadap pokok persoalan yang dipertanyakan.

Manajemen RSI Faisal Dinilai Belum Memberikan Klarifikasi Memadai

Ketua DPP KEPMI Bone, Muh. Khaidir Mu’tashim, menyoroti sikap pihak manajemen RSI Faisal yang dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam memberikan penjelasan atas dugaan persoalan pelayanan terhadap pasien gawat darurat tersebut.

Menurutnya, pihak rumah sakit berdalih belum mengetahui secara jelas kronologi kejadian karena informasi internal yang diterima berbeda dengan keterangan saksi yang secara langsung membawa korban ke rumah sakit.

Khaidir menilai perbedaan informasi tersebut seharusnya menjadi alasan bagi manajemen untuk melakukan penelusuran secara menyeluruh, bukan menghindari substansi persoalan yang disampaikan dalam audiensi.

“Ketika ada dugaan pasien gawat darurat tidak mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya hingga berujung pada kematian, pihak rumah sakit harus memberikan penjelasan secara terbuka. Ini menyangkut keselamatan jiwa dan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan,” tegas Khaidir.

Ia menambahkan, DPP KEPMI Bone akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kejelasan mengenai kronologi, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum yang perlu ditempuh.

Soroti Dugaan Pelanggaran UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Ketua Bidang PTKP DPP KEPMI Bone, Syamry, menegaskan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan memiliki kewajiban memberikan pertolongan terhadap pasien dalam kondisi gawat darurat.

Ia menilai dugaan tidak diberikannya pertolongan medis secara cepat terhadap korban penikaman perlu ditelusuri secara serius oleh pihak berwenang, terutama apabila terdapat indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.

DPP KEPMI Bone merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya:

1. Pasal 174 Pasal ini mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta, untuk memberikan pelayanan terhadap pasien gawat darurat serta melarang penolakan pasien dan/atau permintaan uang muka dalam kondisi tersebut.

2. Pasal 438 ayat (1) Ketentuan ini mengatur ancaman pidana bagi pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau rumah sakit yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 dan Pasal 275 ayat (1), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

3. Pasal 438 ayat (2) Apabila pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kedisabilitasan atau kematian, ancaman pidana dapat berupa penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Syamry menegaskan bahwa penerapan ketentuan tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

“Dugaan penolakan atau tidak diberikannya pertolongan terhadap pasien gawat darurat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Kami mendesak aparat penegak hukum mengusutnya secara objektif dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Syamry.

Atas dugaan persoalan tersebut, DPP KEPMI Bone menyampaikan empat tuntutan kepada pihak terkait.

Pertama, mendesak direksi dan manajemen RSI Faisal memberikan klarifikasi secara transparan mengenai kronologi dan prosedur penanganan korban, serta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka apabila terbukti terjadi pelanggaran pelayanan.

Kedua, mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional terhadap dugaan pelanggaran Pasal 438 juncto Pasal 174 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan mengedepankan pembuktian dan asas praduga tak bersalah.

Ketiga, mendesak Dinas Kesehatan dan Kementerian Kesehatan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan RSI Faisal, termasuk audit medis dan pemeriksaan terhadap prosedur penanganan pasien gawat darurat. DPP KEPMI Bone juga meminta agar sanksi administratif sesuai ketentuan dijatuhkan apabila ditemukan pelanggaran.

Keempat, menuntut pertanggungjawaban pihak rumah sakit terhadap korban dan keluarga, termasuk penyelesaian hak-hak serta kerugian materiil maupun immateriil sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terdapat kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan kerugian.

DPP KEPMI Bone menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut tanggung jawab sebuah institusi pelayanan kesehatan, melainkan juga menyangkut perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan medis yang layak, cepat, dan sesuai standar.

DPP KEPMI Bone berharap seluruh pihak terkait dapat membuka ruang klarifikasi, memberikan akses terhadap informasi yang relevan, serta mendukung proses pemeriksaan secara objektif.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keluarga korban memperoleh kejelasan dan keadilan. Keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama dalam setiap pelayanan kesehatan,” tutup pernyataan DPP KEPMI Bone.