Kotranews.id- Seorang anggota Polres Pelabuhan Makassar, Bripka Erwing, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Sabtu (19/7/2025)

Pemecatan tersebut dijatuhkan usai ia terbukti absen dari tugas selama 259 hari tanpa izin yang sah.

Upacara PTDH digelar di depan Mapolres Pelabuhan Makassar, Jalan WR Supratman, Kamis (17/7/2025) pagi.

Kapolres AKBP Rise Sandiyantanti memimpin langsung jalannya kegiatan tersebut.

BACA JUGA :  Teror di Kajang! Rumah Orang Tua Polisi Dilempari, Lansia Sesak Napas di Tengah Kepanikan

“Bripka Erwing terbukti melakukan pelanggaran berat berupa ketidakhadiran selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kasubsipenmas Polres Pelabuhan, Aipda Adil, Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan catatan internal, Bripka Erwing tidak pernah hadir sejak 3 Juli 2023 hingga 25 Juli 2024.

Bripka Erwing juga diduga meninggalkan wilayah tugasnya tanpa izin resmi dari pimpinan.

BACA JUGA :  Polisi Buru Pelaku, Pemarangan Brutal di Masjid Bulukumba Viral di Medsos

Proses pemberhentian telah melewati sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dan menghasilkan keputusan final: pemecatan dengan tidak hormat dari kepolisian.

“Ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga integritas, disiplin, dan kepercayaan publik. Polri tidak mentoleransi pelanggaran yang mencoreng nama baik organisasi,” tegas Adil.

Adil menambahkan, peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk tetap menjunjung nilai-nilai kedisiplinan dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat.

BACA JUGA :  Tawaran Kerja Berujung Petaka, Pelaku Kekerasan Seksual Dibawa Kembali ke Makassar

Editor : Darwis
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok