Kontranews.id – Penanganan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan Rahman di wilayah hukum Polsek Panakkukang, Kota Makassar, kini telah memasuki tahap penyidikan.

Dalam dokumen kepolisian yang diterima redaksi, nama Irwansyah Saripuddin alias Bambang tercantum sebagai terlapor. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat dokumen penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan.

Karena itu, Kontranews.id tidak menyebut Irwansyah sebagai pelaku maupun tersangka, dan tetap menggunakan istilah terlapor sesuai status perkara dalam dokumen kepolisian.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Informasi dari Polsek Panakkukang, informasi mengenai perkara tersebut diterima pada 29 Mei 2026.

Dokumen tersebut mencantumkan Rahman sebagai pelapor dan Irwansyah Saripuddin alias Bambang sebagai terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Kerugian material yang dilaporkan disebut sebesar Rp3 juta.

Dalam dokumen tersebut, lokasi kejadian disebut berada di Warkop Megazone, Jalan Topaz Raya, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.

Selanjutnya, perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VII/2026/SPKT/Polsek Panakkukang/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 16 Juli 2026.

Polsek Panakkukang kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/96/VIII/RES.1.11/2026/Unitreskrim/Polsek Panakkukang/Polrestabes Makassar/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 11 Agustus 2026.

Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan tersebut, perkara disebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.

Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa pada saat pemberitahuan dibuat, penyidik belum menetapkan tersangka dan tersangka akan diberitahukan kemudian.

Dengan demikian, status Irwansyah Saripuddin alias Bambang dalam perkara ini masih sebagai terlapor berdasarkan dokumen yang diterima redaksi.

Menurut keterangan Rahman kepada redaksi, perkara tersebut berkaitan dengan sepeda motor Honda PCX tahun 2026 dengan nomor polisi DP 805 SCI, yang disebut berkaitan dengan usaha rental.

Namun, status kepemilikan, penguasaan, keberadaan kendaraan, serta hubungan kendaraan tersebut dengan dugaan tindak pidana masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kontranews.id tidak menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut merupakan objek tindak pidana sebelum terdapat kepastian berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti.

Sebelum perkara masuk tahap penyidikan, Unit Reskrim Polsek Panakkukang telah melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak.

BACA JUGA :  Mengerikan! Pelaku Akui Sudah Jual 9 Bayi dan 1 Anak Lewat Facebook dan TikTok

Dokumen yang diterima redaksi antara lain menunjukkan adanya proses klarifikasi terhadap pihak yang disebut sebagai saksi untuk menggali informasi mengenai dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut.

Proses tersebut menjadi bagian dari pendalaman perkara sebelum penyidik menerbitkan surat perintah penyidikan pada 11 Agustus 2026.

Salah satu dokumen mencantumkan kejadian pada tanggal 13, ketika Irwan disebut menerima transfer dana dari Rahman selaku pelapor. Selanjutnya dilakukan serah terima motor di Cape Megazone pada 14 April 2026 sekitar pukul 15.00 WITA.

Selanjutnya, berdasarkan keterangan Rahman, sebelum proses restorative justice (RJ) pada Agustus 2026, penyidik telah memfasilitasi pertemuan antara dirinya dan Irwansyah pada 20 Juni 2026.

Rahman mengaku dalam pertemuan tersebut Irwansyah menyatakan kesediaan untuk mengganti kerugian yang dipersoalkan.

Menurut Rahman, penyelesaian tersebut diberikan tenggat waktu lima hari. Namun, menurut keterangannya, penyelesaian tidak terealisasi.

“Tanggal 20 Juni penyidik memfasilitasi saya dan Irwan untuk berdamai dan Irwan menyetujui mengganti kerugian saya. Jatuh tempo selama lima hari, tanggal 25 Juni. Tapi dia cuma berjanji-janji mau datang di Polsek Panakkukang, tapi sampai malam tidak datang. Jadi hasil mediasi gagal,” ujar Rahman.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan Rahman sebagai pelapor dan belum dikonfirmasi secara langsung kepada Irwansyah.

Pada 25 Agustus 2026, penyidik kembali mempertemukan pihak-pihak terkait dalam upaya penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Rahman menyebut dirinya dipanggil penyidik untuk bertemu dengan Irwansyah dalam rangka membicarakan penyelesaian perkara.

Menurut Rahman, pertemuan tersebut juga berkaitan dengan penandatanganan hasil RJ. Namun, menurut keterangannya, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan penyelesaian.

“Tanggal 25 Agustus saya dipanggil lagi penyidik Briptu Muh Ramzy untuk bertemu Irwan untuk menandatangani RJ. Yang tidak membuahkan hasil, jadi pelaporan atas nama Rahman harus berlanjut,” kata Rahman.

Rahman juga menyampaikan kepada redaksi bahwa dirinya tidak menerima lampiran atau salinan dokumen hasil RJ yang disebut dalam proses tersebut.

Informasi mengenai hal itu masih memerlukan konfirmasi administratif dari pihak kepolisian.

Pihak penyidik Polsek Panakkukang membenarkan adanya upaya restorative justice. Namun, penyidik menyatakan proses tersebut belum menghasilkan kesepakatan final.

BACA JUGA :  Di Hari Tani, GRD Ledek Negara, Petani Dipenjara, Korporasi Dipuja

“Tadi sempat dilakukan restorative justice, tapi tidak mencapai kesepakatan final,” ujar pihak penyidik.

Dengan demikian, proses RJ belum menghasilkan penyelesaian final antara para pihak.

Tidak tercapainya kesepakatan RJ juga bukan berarti dugaan tindak pidana telah terbukti. Perkara tetap harus didalami melalui proses penyidikan dan pemeriksaan alat bukti.

Penyidik Polsek Panakkukang juga memastikan perkara tersebut tetap ditindaklanjuti meskipun terdapat pergantian Kanit Reskrim.

“Kami akan tetap menindaklanjuti perkara ini. Namun, karena di pihak kami ada pergantian Kanit Polsek Panakkukang, proses perkara akan dilanjutkan satu minggu ke depan setelah Kanit baru masuk bekerja,” ujar pihak penyidik.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa tidak tercapainya kesepakatan RJ tidak serta-merta menghentikan proses penanganan perkara.

Rahman juga mempertanyakan status Irwansyah Saripuddin alias Bambang yang hingga perkembangan terakhir masih tercantum sebagai terlapor.

Menurut Rahman, dirinya telah memberikan keterangan kepada penyidik dan terdapat pihak lain yang juga telah dimintai keterangan sebagai saksi.

Rahman berharap penyidik segera memberikan kepastian mengenai perkembangan perkara tersebut.

Namun, mengenai apakah alat bukti yang telah dikumpulkan telah memenuhi syarat untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Kontranews.id tidak mengambil kesimpulan mengenai cukup atau tidaknya alat bukti tersebut.

Keterangan Soal Pengambilan Motor. Dalam keterangannya kepada redaksi, Rahman juga menyebut adanya dua orang yang disebutnya sebagai karyawan pihak rental yang datang untuk mengambil kendaraan pada malam hari.

Rahman menyebut keduanya datang sekitar pukul 23.00 WITA di kawasan Sitti Dg Kati. Ia juga menyebut nama Ali alias Akil dalam keterangannya terkait peristiwa tersebut.

Namun, identitas kedua orang tersebut, hubungan mereka dengan usaha rental, tujuan kedatangan, pihak yang meminta pengambilan kendaraan, serta kronologi lengkap peristiwa tersebut masih memerlukan verifikasi.

Karena itu, informasi tersebut ditempatkan sebagai keterangan dari pihak pelapor, bukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Berdasarkan dokumen pemberitahuan dimulainya penyidikan tertanggal 11 Agustus 2026, penyidik pada saat itu belum menetapkan tersangka.

Hingga berita ini diterbitkan, Kontranews.id juga belum menerima dokumen resmi mengenai penetapan tersangka terhadap Irwansyah Saripuddin alias Bambang.

BACA JUGA :  Diduga Geng Motor Beraksi di Panakkukang, Polisi Klarifikasi Korban Terlibat Tawuran

Dengan demikian, penyebutan nama Irwansyah dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan langsung dari Irwansyah Saripuddin alias Bambang mengenai tudingan yang disampaikan Rahman, termasuk terkait dugaan kerugian, proses mediasi, kesediaan mengganti kerugian, maupun proses restorative justice.

Kontranews.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Irwansyah maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.

Dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan pada 11 Agustus 2026, perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih dalam proses penanganan Polsek Panakkukang.

Penyidik selanjutnya akan mendalami keterangan pelapor, saksi, terlapor, status kendaraan, dokumen terkait, serta alat bukti lainnya.

Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh.

Kontranews.id tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan dokumen kepolisian yang diterima redaksi serta keterangan dari pihak pelapor dan penyidik.

Redaksi membedakan antara Laporan Informasi yang diterima pada 29 Mei 2026 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/224/VII/2026 tertanggal 16 Juli 2026 sebagaimana tercantum dalam dokumen yang diterima.

Informasi mengenai mediasi pada 20 Juni 2026 dan restorative justice pada 25 Agustus 2026 disampaikan berdasarkan keterangan Rahman serta keterangan penyidik.

Pernyataan Rahman mengenai kesediaan Irwansyah mengganti kerugian, kegagalan mediasi, serta proses penandatanganan RJ belum dikonfirmasi secara langsung kepada Irwansyah.

Sementara itu, penyidik membenarkan bahwa proses RJ telah dilakukan tetapi belum mencapai kesepakatan final.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh dokumen penetapan tersangka terhadap Irwansyah Saripuddin alias Bambang. Karena itu, Kontranews.id tidak menyebut pihak mana pun sebagai pelaku dan tetap memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak terkait.