Kontranews.id – Penambahan dan penempatan pasukan militer non-organik secara masif di berbagai wilayah konflik di Tanah Papua dinilai telah menciptakan kondisi yang menyerupai “darurat militer secara de facto”.
Situasi tersebut dinilai turut memperpanjang siklus kekerasan, membatasi akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, serta menyebabkan warga sipil mengungsi dari wilayah tempat tinggalnya.
Di tengah krisis kemanusiaan yang berkepanjangan, skema pendataan pengungsi yang didorong oleh Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dinilai belum menyentuh akar persoalan.
Pendataan semata berisiko menjadikan persoalan pengungsian akibat konflik sebagai persoalan administratif dan bantuan sosial.
Ketua KNPI Jayawijaya, Hengky Hilapok, mempertanyakan mekanisme pendataan pengungsi yang dilakukan tanpa keterlibatan lembaga independen yang memiliki mandat dan kompetensi dalam perlindungan hak asasi manusia serta penanganan persoalan kemanusiaan.
“Pertanyaan mendasarnya, apakah pendataan pengungsi cukup hanya mencatat nama, jumlah jiwa, dan kebutuhan bantuan, tanpa memastikan terlebih dahulu apa yang menyebabkan mereka meninggalkan kampung halamannya?” kata Hengky Hilapok.
Menurutnya, faktor penyebab pengungsian harus menjadi bagian penting dalam proses verifikasi agar persoalan kemanusiaan tidak direduksi menjadi sekadar persoalan administrasi.
“Jika warga mengungsi karena konflik dan merasa tidak aman, maka pertanyaannya adalah siapa yang menjamin keselamatan mereka? Apakah pemerintah hanya akan mendata, memberikan bantuan, lalu menganggap persoalan selesai?” ujarnya.
Hengky juga mempertanyakan aspek perlindungan data masyarakat sipil di wilayah konflik.
“Bagaimana jaminan bahwa data pribadi warga yang dikumpulkan di wilayah konflik tidak digunakan untuk kepentingan lain, termasuk untuk melakukan pemetaan atau pelabelan terhadap masyarakat?” katanya.
Karena itu, KNPI Jayawijaya menilai proses pendataan harus dilakukan secara transparan, terukur, dan melibatkan lembaga independen agar data yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan.
KNPI Jayawijaya Desak Evaluasi Pendekatan Keamanan
Hengky Hilapok juga menyoroti penempatan pasukan non-organik di sejumlah wilayah konflik Papua.
“Kalau penambahan pasukan dimaksudkan untuk menciptakan rasa aman, mengapa di sejumlah wilayah masyarakat justru masih mengalami ketakutan, trauma dan pengungsian?” ujar Hengky.
Menurutnya, pemerintah perlu mengevaluasi efektivitas pendekatan keamanan yang selama ini diterapkan.
“Apakah pendekatan militeristik benar-benar menyelesaikan akar konflik, atau justru memperpanjang siklus kekerasan dan membuat masyarakat sipil semakin tertekan?” tanyanya.
KNPI Jayawijaya juga menyoroti penggunaan fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan sebagai pos keamanan.
“Sampai kapan fasilitas yang seharusnya menjadi ruang pelayanan masyarakat digunakan sebagai pos keamanan? Bukankah masyarakat memiliki hak untuk menggunakan kembali fasilitas publik secara aman?” kata Hengky.
Tuntutan dan Desakan KNPI Jayawijaya. KNPI Jayawijaya mendesak Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah segera.!
1. Mengevaluasi secara menyeluruh pendekatan keamanan berbasis militeristik serta mengambil langkah terukur untuk mengurangi dan menarik pasukan non-organik dari wilayah konflik di Tanah Papua sebagai bagian dari upaya menghentikan siklus kekerasan.
2. Membuka akses bagi Komnas HAM, lembaga Palang Merah, serta organisasi kemanusiaan independen untuk melakukan asesmen, verifikasi, dan pendataan pengungsi secara objektif, transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip kemanusiaan.
3. Menghentikan proses pendataan pengungsi yang dilakukan secara sepihak serta memastikan setiap proses pendataan melibatkan lembaga yang memiliki kompetensi dan mekanisme perlindungan hak asasi manusia.
4. Menjamin perlindungan dan hak dasar masyarakat terdampak, termasuk memastikan tidak adanya pemaksaan pemulangan pengungsi sebelum kondisi keamanan dan keselamatan benar-benar terjamin.
5. Mengembalikan fasilitas publik kepada fungsi sipilnya, sehingga sekolah, rumah ibadah, dan kantor pemerintahan dapat kembali digunakan masyarakat secara aman.
“Kami tidak menolak pendataan jika tujuannya benar-benar untuk melindungi dan memenuhi hak pengungsi. Yang kami pertanyakan adalah pendataan seperti apa yang dilakukan, siapa yang mengawasi, untuk apa data tersebut digunakan, dan apakah suara serta pengalaman warga yang menjadi korban benar-benar didengar,” tegas Hengky Hilapok.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian krisis kemanusiaan di Papua tidak cukup dilakukan melalui pendekatan administratif.
“Papua tidak membutuhkan sekadar angka dan data pengungsi. Papua membutuhkan jaminan keselamatan, pemulihan hak sipil, penghormatan terhadap martabat masyarakat, serta penyelesaian akar persoalan secara adil dan bermartabat,” pungkasnya.





