Kontranews.id – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) Boy meminta Pemerintah Kabupaten Luwu tidak berhenti pada langkah penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), tetapi juga menyiapkan solusi strategis bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan sumber penghidupan dari aktivitas pertambangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Boy menyikapi kesepakatan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Luwu yang menolak tegas aktivitas PETI di bantaran dan aliran Sungai Suso, Kecamatan Bajo Barat.
AMSS menilai penertiban terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan langkah penting untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.
Namun, menurut AMSS Boy, penertiban harus disertai jalan keluar yang nyata bagi masyarakat, terutama dalam hal pekerjaan dan kepastian usaha.
“Kami mendukung penertiban PETI. Tetapi pemerintah juga harus memberikan solusi. Jangan sampai masyarakat hanya dilarang menambang tanpa diberikan alternatif pekerjaan dan kepastian usaha. Jika terdapat wilayah yang secara teknis, lingkungan dan hukum memenuhi persyaratan untuk pertambangan rakyat, pemerintah harus mengupayakan mekanisme WPR dan IPR,” ujar Boy.
Dorong Pengembangan WPR dan IPR. AMSS mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemetaan dan kajian terhadap wilayah yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Menurut AMSS, WPR dapat menjadi bagian dari solusi untuk mengubah aktivitas pertambangan masyarakat yang selama ini berlangsung tanpa izin menjadi kegiatan yang memiliki kepastian hukum, tata kelola, pengawasan dan tanggung jawab lingkungan.
Dalam regulasi Minerba, Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan salah satu bentuk perizinan untuk kegiatan pertambangan rakyat. Regulasi terbaru juga mengatur tata kelola WPR dan dokumen pengelolaannya sebagai dasar pengelolaan IPR oleh pemerintah daerah provinsi.
AMSS juga menilai prinsip pertambangan rakyat telah memiliki dasar dalam UU Minerba, termasuk ketentuan mengenai IPR. Namun, pemberian IPR tidak dapat dilakukan secara otomatis terhadap seluruh lokasi PETI karena harus melalui penetapan wilayah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Yang kami dorong bukan melegalkan PETI secara sembarangan. Yang kami dorong adalah pemerintah melakukan kajian secara terbuka. Mana wilayah yang bisa menjadi WPR, mana yang harus ditutup karena alasan lingkungan, keselamatan, tata ruang atau kepentingan lainnya. Setelah itu masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan menuju IPR,” tegas Boy.
Masyarakat Harus Difasilitasi. AMSS menilai pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan masyarakat memperoleh kesempatan ekonomi yang legal dan berkelanjutan.
Jika terdapat masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari pertambangan, mereka perlu diberikan ruang untuk memperoleh informasi, pembinaan dan pendampingan agar dapat memahami mekanisme pertambangan rakyat yang sesuai ketentuan.
Dengan adanya legalitas, aktivitas pertambangan dapat diarahkan agar memenuhi aspek keselamatan kerja, teknik pertambangan, pengelolaan lingkungan, reklamasi dan kewajiban lainnya.
Regulasi pertambangan rakyat juga menempatkan pembinaan, pengawasan serta kewajiban pengelolaan lingkungan sebagai bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan rakyat.
“Masyarakat harus difasilitasi secara terbuka. Kalau ada wilayah yang memenuhi persyaratan untuk WPR, pemerintah jangan membiarkan masyarakat bekerja terus dalam kondisi ilegal. Berikan jalan legal, pembinaan, pengawasan dan aturan yang jelas,” kata Boy.
Tidak Semua PETI Bisa Dilegalkan. AMSS menegaskan bahwa usulan WPR dan IPR bukan berarti seluruh lokasi PETI harus dilegalkan.
Menurut AMSS, terdapat wilayah yang harus tetap dilindungi dan tidak dapat dijadikan lokasi pertambangan apabila bertentangan dengan ketentuan tata ruang, lingkungan, keselamatan, kawasan tertentu maupun persyaratan teknis lainnya.
Karena itu, AMSS meminta pemerintah melakukan kajian secara objektif dan transparan sebelum menentukan wilayah yang dapat diusulkan sebagai WPR.
“Kami tidak ingin legalisasi menjadi alasan untuk membiarkan kerusakan lingkungan. Justru kalau masyarakat masuk dalam sistem legal, pemerintah mempunyai ruang lebih kuat untuk mengatur, mengawasi dan memastikan kegiatan pertambangan dilakukan dengan cara yang benar,” jelasnya.
AMSS Dorong Tiga Langkah Strategis. AMSS Boy meminta Pemerintah Kabupaten Luwu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan segera mengambil tiga langkah strategis.
Pertama, melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI yang terbukti melanggar hukum, terutama kegiatan yang membahayakan masyarakat dan merusak lingkungan.
Kedua, melakukan inventarisasi, pemetaan dan kajian terhadap potensi wilayah pertambangan rakyat di Bajo Barat untuk mengetahui kemungkinan pengusulan dan penetapan WPR sesuai ketentuan.
Ketiga, membuka ruang fasilitasi bagi masyarakat menuju mekanisme IPR, termasuk sosialisasi, pembinaan teknis, keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan dan kewajiban reklamasi.
AMSS menilai pendekatan tersebut akan memberikan solusi yang lebih komprehensif karena tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan persoalan sosial dan ekonomi masyarakat.
Lapangan Kerja dan Kepastian Usaha. Menurut AMSS, tujuan utama dari pendekatan pertambangan rakyat yang legal adalah menciptakan lapangan kerja, kepastian usaha dan tata kelola pertambangan yang bertanggung jawab.
Masyarakat tetap memiliki kesempatan memperoleh penghasilan, sementara pemerintah dapat menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pertambangan.
“Tujuan akhirnya harus jelas. Masyarakat mendapatkan lapangan kerja dan kepastian usaha, pemerintah mendapatkan tata kelola yang tertib, sementara lingkungan tetap dijaga. Jangan mempertentangkan ekonomi masyarakat dengan lingkungan. Keduanya harus berjalan bersama melalui tata kelola pertambangan rakyat yang legal dan bertanggung jawab,” tutup Boy perwakilan AMSS
AMSS menyatakan siap mendorong dialog antara masyarakat, Pemerintah Kabupaten Luwu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemangku kepentingan lainnya untuk mencari solusi terbaik terhadap persoalan pertambangan di Kecamatan Bajo Barat.
AMSS menegaskan PETI harus ditertibkan, tetapi masyarakat juga harus diberikan jalan keluar melalui mekanisme WPR dan IPR yang legal, transparan, terukur dan bertanggung jawab.





