Kontranews.id – Kesaksian di Pansus Hak Angket DPRD Gowa berujung pidana. Dua saksi yang dihadirkan oleh DPRD Gowa dilaporkan dugaan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu ke Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri, Jumat (4/7/2026). Pelapor adalah Bupati Gowa, Hj Sitti Husniah Talenrang.
Kedua saksi yang dilaporkan Bupati Talenrang ke Bareskrim Polri yakni Zaenal Abidin dan Agus Harahap. Saenal Abidin diketahui merupakan wartawan salah-satu media daring. Satunya lagi Agus Salim Harahap ialah oknum pejabat eselon II Pemkab Gowa. Saat ini, Agus Salim Harahap menjabat Kadis Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gowa.
“Jadi kemarin, saya bersama kuasa hukum telah melaporkan dua orang terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu di Pansus Hak Angket DPRD Gowa ke Bareskrim Polri. Kedua orang itu ialah Zaenal Abidin dan Aguss Salim Harahap,” ujar Bupati Gowa, Hj Sitti Husniah Talenrang dalam konferensi pers di pendopo rujab bupati, Sabtu (5/7/2026).
Bupati perempuan itu menerangkan, pihaknya melaporkan kedua saksi Pansus Hak Angket DPRD Gowa tersebut ke Bareskrim Polri karena kesaksiannya telah merugikan dirinya secara pribadi maupun sebagai kepala daerah.
Selain kesaksian keduanya tidaklah benar, apa yang telah disampaikan di Pansus Hak Angket berefek luas dan menimbulkan fitnah bagi diri Husniah Talenrang di tengah masyarakat. Karena itu, pelaporan ke Bareskrim Polri sebagai bentuk hak dirinya sebagai kepala daerah yang nama baiknya telah dicemarkan.
“Apa yang disampaikan Saenal Abidin dalam kesaksiannya di Pansus Hak Angket itu menurut saya merupakan pencemaran nama baik. Saya bukan orang hukum, tetapi saya bisa menilai apa yang disampaikan Zaenal Abidin itu melanggar aturan. Khususnya terkait profesinya sebagai wartawan dalam hal ini pelanggaran kode etik jurnalistik. Begitupun dengan Agus Salim Harahap. Kesaksiannya itu palsu dan pencemaran nama baik saya,” urainya.
Adik kandung Astamaops Polri, Komjen Pol Fadil Imran Itu pun menegaskan telah mengantongi sejumlah barang-bukti terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor.
“Tentu barang-bukti sudah ada. Nah itu makanya kita melapor ke Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Terkait Pansus Hak Angket yang bergulir di DPRD Gowa, Bupati Talenrang menyampaikan bahwa dirinya siap hadir jika diminta. Dirinya pun menegaskan akan memberikan klarifikasi dengan fakta.
Meski menyatakan kesiapan hadir memberikan klarifikasi di hadapan Pansus Hak Angket, namun sampai saat ini Talenrang mengaku belum menerima sekalipun undangan dari DPRD Gowa.
“Sejak Pansus Hak Angket itu bergulir, belum ada sama sekali saya diberi undangan. Seperti info yang beredar, Senin lusa katanya saya dipanggil. Tapi sampai saat ini tidak ada undangan penyampaiannya,” ungkap Talenrang.
Pada kesempatan itu, Talenrang juga mengungkapkan bahwa sampai saat ini dirinya tak terganggu dengan isu yang merebak hingga Pansus Hak Angket di DPRD Gowa bergulir.
Talenrang mengaku, tetap fokus dan gesit bekerja serta lugas menjalankan tugas-tugasnya sebagai kepala daerah.
“Saya juga mengimbau kepada segenap masyarakat di kabupaten Gowa untuk tidak terprovokasi dengan isu yang beredar. Karena saya pastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan normal,” imbuhnya.
Kuasa Hukum Bupati Gowa, Amirullah dari Specialist Law Firm menambahkan, selain laporan pidana ke Bareskrim Polri, Saenal Abidin juga dilaporkan ke dewan pers terkait kode etik jurnalistik.
“Kesaksian yang disampaikan Enal (Sainal Abidin) di Pansus Hak Angket lebih banyak berasumsi. Contohnya uang orang dansa. Setelah diuji ternyata yang dansa itu bukan bupati Gowa. Menurut kami ini pembohongan publik. Poin itu yang kami anggap melanggar. Karya Enal itu kami anggap tidak berimbang itulah kemudian kami juga melaporkan Enal ke Dewan Pers,” beber Amirullah.
Menurut Amirullah, kesaksian Saenal Abidin itu memenuhi unsur dugaan pencemaran nama baik dalam bentuk kesaksian palsu berdasarkan pasal 373 KUHP.
“Unsur pencemaran nama baik pasal 373 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandas Amirullah.
(Maulana)





