Kontranews.id – Pelaksanaan proyek penataan bangunan Kantor Camat Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah awak media menemukan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi saat melakukan peninjauan langsung di lokasi pekerjaan, Jumat (6/11/2026).
Dalam peninjauan tersebut, awak media tidak menemukan fasilitas direksi keet maupun gambar desain atau gambar kerja di area proyek. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai ketersediaan dokumen teknis dan mekanisme pengendalian pekerjaan konstruksi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pengawas bangunan mengaku bahwa arahan teknis pekerjaan berada di bawah kendalinya. Namun, ketika ditanya mengenai keberadaan gambar kerja, ia menyampaikan bahwa dokumen tersebut sebelumnya pernah dibawa ke lokasi, tetapi kini tidak diketahui keberadaannya.
“Saya yang arahkan teknis kerjanya, gambarnya pernah kami bawa tapi tercecer,” ujar salah seorang pengawas bangunan.
Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana pelaksanaan pekerjaan dikendalikan agar tetap mengacu pada desain perencanaan, spesifikasi teknis, dan ketentuan kontrak apabila gambar kerja tidak tersedia di lokasi.
Diketahui, proyek penataan bangunan Kantor Camat Burau memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.483.302.626,81 yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Yasin Langgeng Bersama, dengan CV Dinamika Bersama Consultindo sebagai konsultan pengawas.
Adapun nomor kontrak pekerjaan tercantum sebagai berikut:602.1/11/KONSTRUKSI/CK.HT/PUPR/IX/2026.

Dalam pekerjaan konstruksi, gambar desain dan gambar kerja merupakan dokumen teknis yang menjadi acuan pelaksanaan. Dokumen tersebut memuat dimensi, bentuk bangunan, spesifikasi material, detail konstruksi, serta berbagai ketentuan teknis yang harus dipenuhi oleh penyedia jasa.
Ketersediaan dokumen tersebut penting untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan tidak menyimpang dari perencanaan yang telah ditetapkan dan disetujui.
Selain gambar kerja, keberadaan direksi keet juga menjadi salah satu aspek yang perlu diklarifikasi. Fasilitas ini pada umumnya digunakan untuk mendukung koordinasi, administrasi proyek, penyimpanan dokumen, serta aktivitas pengawasan pekerjaan.
Berdasarkan ditemukannya fasilitas tersebut di lokasi belum serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah penyediaan direksi keet memang menjadi kewajiban berdasarkan dokumen kontrak dan ketentuan teknis pekerjaan.
PPK dan Konsultan Pengawas Perlu Beri Penjelasan. Dengan nilai kontrak mencapai Rp1,48 miliar, publik tentu berharap pelaksanaan pekerjaan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga memenuhi standar mutu, spesifikasi teknis, serta seluruh kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengendalian kontrak, termasuk memastikan dokumen perencanaan dan pelaksanaan tersedia serta dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam pekerjaan.
Begitu pula CV Dinamika Bersama Consultindo selaku konsultan pengawas perlu menjelaskan bagaimana sistem pengawasan teknis diterapkan, khususnya dalam memastikan setiap tahapan pekerjaan sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi teknis.
Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur sebagai instansi teknis juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen proyek, laporan pengawasan, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
Langkah tersebut penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persoalan yang dapat memengaruhi mutu maupun kualitas bangunan.
Transparansi penggunaan anggaran daerah merupakan hak masyarakat. Pertanggungjawaban proyek tidak cukup hanya ditunjukkan melalui nilai kontrak, administrasi, dan laporan penyelesaian pekerjaan, tetapi juga harus tercermin dari kualitas hasil pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Redaksi Buka Ruang Klarifikasi : Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari PT Yasin Langgeng Bersama selaku pelaksana proyek, CV Dinamika Bersama Consultindo selaku konsultan pengawas, PPK, maupun Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur terkait tidak ditemukannya gambar kerja dan fasilitas direksi keet saat peninjauan lapangan.
Redaksi Kontranews.id tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, transparansi, dan profesionalitas pemberitaan.
Publik kini menantikan penjelasan mengenai bagaimana pengendalian teknis proyek penataan Kantor Camat Burau senilai Rp1,48 miliar tersebut dilaksanakan, bagaimana dokumen perencanaan diakses oleh pelaksana, serta sejauh mana konsultan pengawas memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Sebab, setiap rupiah anggaran publik harus dipertanggungjawabkan melalui proses pelaksanaan yang transparan dan hasil pembangunan yang berkualitas.





