Kontranews.id – Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS) menyoroti kembali kerusakan jaringan irigasi di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Bagian jaringan irigasi tersebut kembali mengalami kerusakan pada 6 September 2026.
Kondisi ini menjadi sorotan karena sebelumnya bagian irigasi di lokasi yang sama juga rusak setelah diterjang banjir pada 16 Juli 2024.

AMSS mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap proyek Irigasi Bungadidi yang nilai pekerjaannya mencapai Rp16,2 miliar.
Ketua AMSS – Rispandi, mengatakan kerusakan yang terjadi kembali perlu diperiksa secara serius, terlebih proyek tersebut menggunakan anggaran negara.
“BPK perlu memeriksa proyek ini secara menyeluruh. Jangan hanya memperbaiki bagian yang rusak, tetapi penyebab kerusakannya juga harus diketahui,” kata Rispandi.

Berdasarkan papan informasi proyek yang didokumentasikan, pekerjaan tersebut merupakan Peningkatan D.I. Bungadidi 1 Kabupaten Luwu Utara, bagian dari kegiatan peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi dan air bersih.
Proyek itu memiliki nomor kontrak 602.1/007/PU.TR-SDA/PEN/XII/2020, tertanggal 23 Desember 2020, dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

Nilai kontraknya tercantum sebesar Rp16.200.000.000. Lokasi pekerjaan berada di Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam papan proyek tersebut, PT Wira Karsa Konstruksi tercantum sebagai pelaksana, sementara PT Gema Teknik Konsultan sebagai pengawas. Sumber dana tercantum dari APBD (PEN) tahun anggaran 2020.
AMSS tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebab kerusakan.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah persoalan berkaitan dengan perencanaan, spesifikasi, material, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan, kondisi alam, atau faktor lainnya.
“Semua harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Dokumen proyek perlu dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan,” ujarnya.
AMSS meminta BPK memeriksa seluruh proses proyek, mulai dari perencanaan, kontrak, volume dan spesifikasi pekerjaan, penggunaan anggaran, pelaksanaan hingga pengawasan.
Selain BPK, AMSS meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan memberikan penjelasan mengenai kondisi jaringan irigasi tersebut, termasuk langkah penanganan setelah kembali mengalami kerusakan.
AMSS juga mendorong Inspektorat Provinsi Sulsel melakukan pemeriksaan internal terhadap proyek tersebut.
Rispandi mengatakan, apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian, penyimpangan, atau kerugian negara, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
“Kalau memang ada masalah dalam pekerjaan, harus jelas siapa yang bertanggung jawab. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaannya juga perlu disampaikan kepada publik,” tegasnya.
AMSS menilai kerusakan yang kembali terjadi menjadi alasan kuat untuk mengevaluasi proyek tersebut.
Apalagi, pekerjaan dengan nilai Rp16,2 miliar seharusnya menghasilkan bangunan yang dapat digunakan dan memberi manfaat bagi masyarakat dalam waktu panjang.
“Jangan sampai persoalannya hanya selesai dengan memperbaiki bangunan yang rusak. Yang penting adalah mengetahui kenapa kerusakan itu kembali terjadi dan memastikan uang negara digunakan sesuai peruntukannya,” tegas Rispandi.





