Kontranews.id – Kelangkaan BBM di Kabupaten Luwu Timur mendapat sorotan dari Pengurus Pusat Ikatan Pelajar Mahasiswa Luwu Timur (PP IPMA LUTIM).
Ketua PP IPMA LUTIM, Andika Pratama Putra, menilai penerapan sistem ganjil-genap di SPBU tidak boleh dijadikan jawaban utama atas persoalan kelangkaan BBM.
Berdasarkan aturan tersebut memang bisa mengurangi antrean. Tapi, berkurangnya antrean belum tentu pasokan BBM sudah mencukupi.
“Jangan sampai antrean berkurang karena sebagian masyarakat tidak bisa mengisi BBM. Itu bukan menyelesaikan masalah, tetapi hanya memindahkan masalah kepada rakyat,” kata Andika, Jumat (11/9/2026).
Ia secara khusus meminta Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Luwu Timur tidak hanya mengatur masyarakat di tengah kelangkaan.
Andika menegaskan, dinas tersebut harus aktif memastikan kondisi pasokan dan distribusi di lapangan, termasuk berkoordinasi dengan pihak terkait apabila terjadi kekurangan pasokan.
“Dinas jangan hanya meminta masyarakat tertib dan mengikuti aturan ganjil-genap. Yang lebih penting adalah memastikan BBM tersedia dan distribusinya berjalan dengan baik,” tegasnya.
Andika mengingatkan, petani membutuhkan BBM untuk pompa air, nelayan membutuhkan BBM untuk melaut, sementara pedagang dan pekerja juga bergantung pada BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karena itu, masyarakat tidak seharusnya terus dibebani akibat persoalan distribusi yang belum jelas.
Ketua umum PP-IPMA-LUTIM juga menyoroti adanya informasi mengenai permintaan tambahan pasokan BBM sebanyak 5.000 liter per hari untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya petani.
Berdasarkan informasi tersebut harus disertai data yang terbuka agar masyarakat mengetahui kondisi sebenarnya.
“Berapa kebutuhan BBM Luwu Timur? Berapa kuotanya? Berapa pasokan yang masuk setiap hari? Berapa yang benar-benar tersalurkan? Masyarakat berhak tahu,” ujarnya.
Andika menilai Dinas Koperindag Luwu Timur perlu membuka koordinasi dan pengawasan distribusi secara lebih jelas, bukan hanya melihat panjang antrean di SPBU.
Hal itu kata dia, penting untuk mengetahui apakah persoalan terjadi karena kuota yang kurang, pasokan yang terlambat, distribusi yang tidak merata, atau adanya penyalahgunaan di lapangan.
Andika mengatakan pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk ikut mengawasi persoalan perdagangan dan distribusi di wilayahnya.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pemerintah daerah memiliki tugas melaksanakan kebijakan perdagangan, mengendalikan ketersediaan dan distribusi barang, mengelola informasi perdagangan, serta melakukan pembinaan dan pengawasan kegiatan perdagangan di daerah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 95.
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga membagi urusan perdagangan kepada pemerintah daerah, termasuk pengelolaan sarana distribusi perdagangan serta pemantauan harga dan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting di tingkat daerah.
“Artinya, Koperindag tidak boleh lepas tangan. Memang BBM mempunyai aturan khusus dan kewenangan teknisnya banyak berada di pemerintah pusat serta lembaga terkait. Tetapi kondisi perdagangan dan distribusi di daerah tetap harus dipantau,” kata Andika.
Andika juga meminta Pertamina dan pihak terkait memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan.
Penyediaan dan pendistribusian BBM diatur antara lain dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perpres Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang telah beberapa kali diubah.
Berdasarkan pernyataan Andika, persoalan kelangkaan tidak boleh hanya diselesaikan dengan membatasi masyarakat yang hendak membeli.
Jika memang ditemukan pengisian berulang, penyelewengan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi, ia meminta aparat menindak berdasarkan bukti dan pelanggaran yang ditemukan.
“Jangan semua masyarakat diperlakukan seperti pelaku. Kalau ada yang menyalahgunakan BBM, cari dan tindak pelakunya. Masyarakat yang benar-benar membutuhkan jangan ikut dirugikan,” ujarnya.
Ketua PP-IPMA-LUTIM mendesak Dinas Koperindag Luwu Timur bersama Pertamina dan pihak terkait membuka informasi mengenai kebutuhan, kuota, pasokan dan penyaluran BBM di wilayah tersebut.
Selanjutnya, kebijakan tersebut harus dilihat dari hasil akhirnya, bukan hanya dari apakah antrean terlihat lebih pendek.
“Kalau antrean berkurang tetapi petani, nelayan, pedagang dan masyarakat tetap kesulitan mendapatkan BBM, berarti masalahnya belum selesai,” katanya.
PP IPMA LUTIM meminta pemerintah membenahi sistem distribusi, memperkuat pengawasan dan memastikan BBM tersedia secara adil bagi masyarakat yang memang membutuhkan.
“Jangan menyusahkan rakyat karena BBM langka. Benahi sistem yang membuat rakyat sulit mendapatkan BBM,” tegas Andika Pratama Putra (Ketua umum PP-IPMA-LUTIM).





