Kontranews.id – Sebanyak 37 laporan polisi terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan 45 tersangka yang diungkap Polda Sulsel sepanjang Maret–Mei 2026, menjadi perhatian Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMSS).

AMSS menilai angka tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan biasa. Pengawasan distribusi BBM bersubsidi dinilai masih memiliki celah, terutama ketika BBM tersebut didistribusikan ke luar daerah.

AMSS mendesak BPH Migas dan Kapolri memperketat pengawasan di jalur perbatasan Sulawesi Selatan dengan Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.

“Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan di SPBU. Ketika BBM didistribusikan ke luar daerah, harus dipastikan asalnya, volumenya, pengangkutnya, serta penerima akhirnya,” kata Cukka Ulu, narasumber AMSS.

Menurut Cukka, jalur perbatasan Sulsel–Sulteng dan Sulsel–Sultra perlu mendapat pengawasan yang lebih ketat. AMSS mendorong pembentukan posko pemeriksaan terpadu untuk memeriksa kendaraan pengangkut BBM yang melintas antardaerah.

BACA JUGA :  Siapa Bakal Tersangka Baru? Polda Sulsel Gelar Rekonstruksi Kasus Korupsi Dinkes Parepare

Pemeriksaan terutama perlu diarahkan terhadap kendaraan pengangkut BBM untuk kebutuhan industri. Hal ini bukan berarti seluruh mobil tangki harus dicurigai, melainkan dokumen dan muatannya harus dipastikan sesuai dengan peruntukannya.

“Jika dokumen lengkap dan muatan sesuai, tentu tidak ada masalah. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada kendaraan. Asal BBM dan tujuan pengirimannya juga harus ditelusuri,” tegas Cukka.

Desakan AMSS disampaikan setelah aparat mengungkap sejumlah perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi di Sulsel. Salah satu perkara yang mencuat berkaitan dengan pengangkutan BBM bersubsidi dalam jumlah besar ke luar wilayah Sulawesi.

Cukka menilai pengungkapan perkara tersebut seharusnya menjadi pintu masuk untuk membongkar rantai distribusi secara menyeluruh.

BACA JUGA :  PLN “Ngeprank” Warga Makassar, Pemadaman Bergilir Bikin Jadwal Listrik Dipertanyakan

“Jangan hanya pelaku di lapangan yang ditindak apabila terdapat pihak lain yang mengatur. Jika ada jaringan, ungkap siapa yang mengumpulkan, menampung, mengangkut, dan menerima BBM tersebut,” ujarnya.

AMSS juga meminta BPH Migas bersama kepolisian mencocokkan data transaksi BBM di SPBU dengan pergerakan kendaraan pengangkut.

Transaksi berulang, volume pembelian yang tidak wajar, kendaraan yang berpindah-pindah SPBU, serta dokumen pengiriman yang tidak sesuai, menurut AMSS, perlu menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut.

“Data tidak boleh berdiri sendiri. Transaksi di SPBU harus dapat dicocokkan dengan kendaraan, dokumen pengangkutan, dan tujuan akhirnya. Dengan demikian, pola yang tidak wajar dapat ditelusuri,” kata Cukka.

AMSS meminta pengawasan dilakukan secara transparan dan tanpa tebang pilih. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa memandang pemilik kendaraan, perusahaan, maupun jaringan yang terlibat.

BACA JUGA :  Dugaan Penyimpangan BBM Subsidi di SPBU Bungadidi, AMSS Desak Pemeriksaan

“Jika terbukti melanggar, proses sesuai dengan ketentuan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hanya karena memiliki modal atau jaringan,” tegas Cukka.

AMSS menilai persoalan BBM bersubsidi bukan sekadar masalah antrean panjang di SPBU. Ketika BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat diduga masuk ke jalur distribusi yang tidak semestinya, pengawasan negara harus diperkuat.

Karena itu, AMSS mendesak BPH Migas dan Kapolri segera memperketat pengawasan lintas provinsi, mendorong pemeriksaan terpadu di perbatasan Sulsel–Sulteng dan Sulsel–Sultra, serta menelusuri rantai distribusi apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

“Sebanyak 37 laporan polisi tidak boleh berhenti sebagai angka. Kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengawasan, mulai dari SPBU hingga penerima akhir,” pungkas Cukka Ulu.