Kontranews.id – Aktivitas pertambangan yang diduga merusak lingkungan di wilayah Marinding dan Saronda, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kini menyeret fungsi pengawasan DPRD Luwu ke dalam sorotan.
Di tengah adanya pemeriksaan pemerintah dan perbedaan keterangan mengenai legalitas aktivitas tambang, DPRD Luwu dituntut menunjukkan hasil pengawasannya, bukan sekadar menggelar rapat dan menerima laporan.
Pertanyaan itu menguat setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu melakukan pemeriksaan pada Juni 2026 dan menyatakan pihak yang ditemui di lokasi belum dapat menunjukkan dokumen perizinan. DLH kemudian meminta aktivitas dihentikan sampai dokumen teknis dapat diperlihatkan.
Beberapa pekan kemudian, Polres Luwu memberikan keterangan berbeda. Polisi menyatakan aktivitas pengerukan yang ditemukan di Marinding merupakan kegiatan galian C berizin dan berada pada titik koordinat perizinan.
Dua keterangan tersebut semestinya menjadi alasan kuat bagi DPRD Luwu untuk menggunakan fungsi pengawasannya. DPRD perlu meminta seluruh dokumen perizinan, memeriksa kesesuaian koordinat dan aktivitas di lapangan, serta memastikan dampak lingkungan tidak diabaikan.
Gerakan Pemuda Lingkungan Hidup Indonesia (GPLHI) menilai DPRD tidak boleh hanya menjadi tempat berlangsungnya rapat ketika persoalan tambang mencuat.
“DPRD punya fungsi pengawasan. Kalau ada persoalan tambang dan lingkungan, jangan hanya menerima laporan. Panggil pihak terkait, buka dokumennya dan periksa kondisi lapangan. Masyarakat ingin melihat hasil pengawasan, bukan hanya mendengar rapat,” kata Andi, perwakilan GPLHI.
Pada pemeriksaan Juni, DLH menemukan tiga unit ekskavator di Marinding dan satu unit di Saronda. Temuan tersebut semakin memperkuat kebutuhan untuk memeriksa siapa pengelola kegiatan, siapa pemilik atau penyedia alat berat, serta dasar hukum penggunaannya.
Bagi GPLHI, status “berizin” juga tidak boleh menjadi akhir dari pemeriksaan. Dokumen yang disebut menjadi dasar kegiatan harus dapat diverifikasi dan dicocokkan dengan kondisi aktual di lapangan.
“Kalau benar berizin, DPRD harus berani meminta dokumennya dibuka. Periksa nomor izin, pemegangnya, koordinat, luas wilayah, jenis material dan dokumen lingkungannya. Kalau sesuai, jelaskan kepada masyarakat. Kalau tidak sesuai, dorong aparat untuk menindak,” ujar Andi.
Persoalan pertambangan di sepanjang aliran Sungai Suso sebelumnya telah dibahas melalui rapat dengar pendapat di DPRD Luwu. Sejumlah instansi, aparat, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa turut hadir dalam pembahasan tersebut.
“Setelah RDP, apa hasilnya? Apakah dokumen izin sudah diperiksa? Apakah koordinat sudah dicocokkan? Apakah dampak lingkungan sudah diperiksa? Jangan sampai rapat selesai, tetapi aktivitas di lapangan tetap berjalan,” kata Andi.
GPLHI meminta DPRD Luwu mempublikasikan hasil pengawasan secara proporsional agar masyarakat mengetahui langkah yang telah dilakukan lembaga legislatif tersebut.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata.
Pembukaan lahan, pengerukan material, perubahan kontur tanah serta aktivitas alat berat di sekitar sungai dapat memengaruhi kondisi lingkungan apabila tidak dikendalikan.
“Kalau lingkungan rusak, masyarakat yang menerima dampaknya. DPRD jangan hanya melihat angka investasi atau aktivitas ekonomi. Lihat juga apa yang terjadi pada sungai dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Andi.
GPLHI mendesak DPRD Luwu meminta data lengkap dari DLH, Dinas ESDM, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan.
GPLHI menegaskan DPRD memiliki ruang untuk meminta penjelasan pemerintah daerah dan memastikan kebijakan serta pengawasan berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak sulit untuk menjawab persoalan ini. Kalau legal, buka dokumennya. Kalau sesuai, jelaskan kepada publik. Kalau melanggar, jangan dilindungi oleh label izin. Proses sesuai hukum,” tegas Andi.
GPLHI meminta DPRD Luwu tidak berhenti pada rapat dengar pendapat, tetapi melakukan pengawasan sampai ada kejelasan mengenai legalitas, kondisi lingkungan dan tindak lanjut terhadap setiap dugaan pelanggaran.
Bagi GPLHI, ukuran kerja DPRD bukan seberapa sering rapat digelar, tetapi seberapa jauh fungsi pengawasan menghasilkan tindakan dan kepastian bagi masyarakat. Ketika alam terus dipertaruhkan, DPRD harus hadir sebagai pengawas-bukan sekadar penonton.





