Kontranews.id – Tokoh Pemuda Galesong Raya, Abd Rahman Tompo, mengapresiasi langkah cepat Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Takalar beserta tim yang turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan terhadap aktivitas yang diduga sebagai alih fungsi lahan di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, Selasa (21/7/2026).
Menurut Abd Rahman Tompo, langkah cepat tersebut menjadi bukti nyata implementasi slogan Pemerintah Kabupaten Takalar, “Takalar Cepat”, melalui respons terhadap informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan perubahan fungsi lahan sawah produktif di wilayah tersebut.
“Hadirnya Kabid Tata Ruang bersama tim di lokasi menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Takalar dalam merespons setiap persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.
Kami mengapresiasi langkah cepat ini sebagai bentuk pengawasan terhadap pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abd Rahman Tompo.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam peninjauan lapangan, pihak Bidang Tata Ruang bersama Pemerintah Kecamatan Galesong Selatan menjelaskan bahwa aktivitas di lokasi Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan.
Kabupaten Takalar masih akan melalui proses verifikasi dan pendalaman untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan tata ruang serta peraturan perundang-undangan.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya perubahan fungsi lahan sawah ke peruntukan lain tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
Maupun adanya pemanfaatan material yang tidak sesuai dengan aturan, maka penanganannya diharapkan dilakukan sesuai mekanisme hukum oleh instansi yang berwenang.
Abd Rahman Tompo berharap proses verifikasi dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan agar memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Ia juga mendorong agar hasil pemeriksaan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah.
“Harapan kami, proses ini menjadi awal penegakan tata ruang yang lebih baik di Desa Kalukubodo, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.
Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan, maka sudah sepatutnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.





