Kontranews.id Aliansi Mahasiswa Sulawesi Selatan (AMS Sulsel) mendesak pemerintah pusat dan daerah melakukan audit menyeluruh terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Seko di Kabupaten Luwu Utara menyusul meninggalnya seorang pekerja warga negara asing (WNA) asal China di kawasan proyek tersebut, Jumat (17/7/2026).

Menurut AMS Sulsel, penanganan kasus tidak cukup hanya berfokus pada proses pidana yang sedang ditangani aparat kepolisian. Peristiwa tersebut juga dinilai perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sistem pengamanan proyek, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan, serta kelengkapan perizinan yang dimiliki.

BACA JUGA :  Janji Tak Berbuah, Andi Sudirman dan Pimpinan DPRD Sulsel Dapat Rapor Merah

Melalui pernyataan resminya, AMS Sulsel meminta Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, serta instansi teknis terkait melakukan audit sesuai kewenangan masing-masing.

Audit tersebut diharapkan mencakup penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), kepatuhan terhadap perizinan usaha, serta persetujuan lingkungan.

AMS Sulsel menegaskan, apabila hasil audit dan penyelidikan resmi menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum, pemerintah diminta mengambil langkah tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Mutasi ASN Dinilai Langgar Aturan, DPRD Ultimatum Pemda Luwu Utara

Langkah tersebut dapat berupa pemberian sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha maupun izin lingkungan apabila syarat hukumnya terpenuhi.

“Harapan kami, penanganan perkara ini dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Selain proses pidana yang sedang berjalan, aspek kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan kerja dan perizinan juga harus dievaluasi oleh instansi yang berwenang. Jika nantinya ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” demikian pernyataan AMS Sulsel.

BACA JUGA :  Disbun Mangkir dari RDP, Polemik Lahan Yon TP 872 Didorong ke DPRD Sulsel

Sebelumnya, Kapolsek Rongkong, Iptu Supriadi, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Polisi telah mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan warga Desa Kanandede dan saat ini masih menjalani pemeriksaan.

“Benar, korban adalah WNA asal China. Untuk sementara seorang terduga pelaku sudah diamankan di Unit Resmob Polres. Motif dan kronologi kejadian masih kami dalami,” ujar Iptu Supriadi.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap penyebab serta kronologi kejadian.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyelidikan yang masih berlangsung.