Kontranews.id – Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, yang dibiayai melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara menyampaikan temuan terkait kondisi pekerjaan di lapangan.
Ketua Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara, Almarwan, mengatakan pihaknya menemukan galian pondasi yang dinilai masih berlumpur saat melakukan peninjauan pada Jumat (3/7/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas konstruksi apabila tidak ditangani sesuai ketentuan teknis.
Almarwan mengacu pada Pedoman Teknik Direktorat Jenderal Pengairan Nomor 01 Tahun 2002 yang, menurutnya, mengharuskan material lumpur dibersihkan terlebih dahulu sebelum pasangan batu dipasang.
«”Jangan bangun di atas lumpur. Itu aturannya jelas. Kalau dipaksa, bangunan tidak akan awet. Yang rugi petani dan negara,” ujar Almarwan, Senin (6/7/2026).»
Ia meminta kontraktor pelaksana memastikan seluruh tahapan pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis.
Apabila temuan tersebut tidak ditindaklanjuti, pihaknya berencana menyurati DPRD Kabupaten Luwu Utara agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Menanggapi hal itu, pelaksana lapangan proyek, Andre, membantah adanya pekerjaan yang dilakukan di atas lumpur tanpa pembersihan terlebih dahulu. Ia menjelaskan bahwa lumpur yang terlihat saat peninjauan merupakan dampak hujan yang mengguyur lokasi proyek.
“Setiap mau pasang lantai, kami keruk lagi. Air yang dipakai juga air bersih,” kata Andre melalui pesan WhatsApp, Selasa (5/7/2026).
Sebagai bentuk penjelasan, Andre juga mengirimkan dokumentasi video yang memperlihatkan proses pengerukan menggunakan alat berat excavator sebelum pekerjaan dilanjutkan.
Berdasarkan papan informasi proyek, rehabilitasi irigasi tersebut berlokasi di Dusun Ujung Tanah, Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili, dengan sumber pendanaan berasal dari APBD Provinsi Sulawesi Selatan.
Pekerjaan dilaksanakan oleh KSO PT Pasakkoran dkk berdasarkan Kontrak Nomor 66.2.10.2/16/DSDA-CKTR/11/2026.
Forum Komunikasi LSM-PERS Luwu Utara menyatakan akan terus memantau pelaksanaan proyek tersebut agar kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan hasil pembangunan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat, khususnya para petani.Tutup (Tim) Wartawan





