Kontranews.id – Kasus kematian misterius seorang pria berinisial AU (45) yang ditemukan bersimbah darah di sebuah rumah kos di Jalan Telkomas, Kelurahan Berua, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Senin (6/7/2026), akhirnya berhasil diungkap polisi. Kurang dari sehari setelah penemuan jasad korban, polisi mengungkap bahwa AU diduga dibunuh oleh rekan sesama sopir, seorang pria berinisial AD (42).
Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik, mengatakan pembunuhan itu bukan dilakukan secara spontan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah menyusun rencana untuk menghabisi korban sejak 2 Juli 2026.
“Pelaku memang sudah merencanakan pembunuhan itu sejak beberapa hari sebelumnya. Saat korban meminta dipijat, pelaku melihat itu sebagai kesempatan untuk melaksanakan rencananya,” ujar Kompol Setiawan A. Malik.
Kesempatan menjalankan rencana tersebut muncul ketika korban menghubungi pelaku dan memintanya datang ke kamar kos untuk memijat tubuhnya. Meski tinggal di rumah kos yang berbeda, lokasi tempat tinggal keduanya tidak berjauhan. Korban dan pelaku juga sama-sama bekerja sebagai sopir di perusahaan ekspedisi yang berbeda.
Sebelum mendatangi kamar korban sekitar pukul 01.00 Wita, pelaku diketahui sempat mengonsumsi minuman keras tradisional jenis ballo bersama sejumlah temannya.
Setibanya di kamar kos, pelaku mendapati korban sedang tertidur lelap. Kondisi tersebut dimanfaatkan untuk melancarkan aksinya.
“Korban sedang tidur sehingga tidak sempat melawan. Setelah dipukul menggunakan batu, pelaku mengambil cangkul lalu menghantam wajah korban dua kali,” kata Setiawan.
Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Polisi kemudian mengamankan batu dan cangkul yang diduga digunakan sebagai alat pembunuhan.
Pengungkapan kasus bermula dari olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan sesaat setelah polisi menerima laporan penemuan jasad korban. Personel Polsek Biringkanaya bersama Tim INAFIS Polrestabes Makassar, Tim Jatanras Polrestabes Makassar, dan Dokpol Biddokkes Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan di lokasi.
Korban ditemukan tergeletak di atas kasur dengan luka berat di bagian wajah serta tubuh yang berlumuran darah. Di sekitar lokasi, polisi juga menemukan sebuah cangkul yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi, penyidik mengarah kepada AD sebagai terduga pelaku.
“Setelah olah TKP, kami melakukan konsolidasi dan memanggil beberapa saksi, yaitu teman-teman korban. Dari rangkaian penyelidikan itu akhirnya kami mengarah kepada satu orang berinisial AD. Saat diperiksa, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembunuhan,” jelas Setiawan.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menyimpan dendam terhadap korban. Menurut polisi, AD merasa sakit hati karena korban kerap melontarkan kata-kata kasar kepadanya. Kekesalan yang terus menumpuk akhirnya berujung pada aksi pembunuhan yang telah direncanakan.
“Motifnya dendam lama. Pelaku mengaku sering dihina dan mendapat kata-kata kasar dari korban sehingga kekesalannya terus menumpuk,” ungkap Setiawan.
Atas perbuatannya, AD dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik Polsek Biringkanaya bersama Tim Jatanras Polrestabes Makassar masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya.
Perubahan yang saya lakukan hanya berupa penyempurnaan ejaan, tanda baca, kapitalisasi, dan gaya bahasa jurnalistik tanpa mengubah fakta maupun isi narasi.
AK





