Kontranews.id – Penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 19 tahun di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan setelah terlapor hingga kini belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Di tengah protes dari keluarga korban, kepolisian menegaskan proses penyelidikan masih berlangsung karena penyidik membutuhkan alat bukti tambahan untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin, mengatakan salah satu kendala dalam penanganan kasus tersebut adalah tidak adanya saksi yang menyaksikan langsung peristiwa yang dilaporkan.

BACA JUGA :  Tak Berperikemanusiaan! Wanita Gendong Bayi Jadi Sasaran Nafsu Pemuda di Sorong

SelainKasus  itu, terlapor juga tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan kepadanya sehingga penyidik harus mengumpulkan bukti lain.

“Tidak ada saksi makanya kita harus cari bukti lain. Karena ini pelaku tidak mengakui perbuatannya, sedangkan kalau saksi pasti tidak ada selain korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syahruddin.

Menurut Syahruddin, penyidik juga masih menunggu keterangan ahli terkait hasil pemeriksaan DNA. Meski hasil tes DNA yang dilampirkan pelapor disebut menunjukkan tingkat kecocokan hingga 99 persen, penyidik menilai masih diperlukan pemeriksaan lanjutan sebelum hasil tersebut dapat menjadi bagian dari pembuktian perkara.

BACA JUGA :  Kapolrestabes Makassar Tepis Bantahan Pengacara: Bukti Visum Bicara Lebih Jelas

Syahruddin mengakui hasil tes DNA yang diajukan pelapor menunjukkan kecocokan sebesar 99 persen. Namun, proses penyidikan masih menunggu pengambilan sampel DNA dari anak yang telah dilahirkan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

“Yang bikin lama karena tes DNA itu harus ditunggui lagi anaknya untuk ambil sampel DNA,” jelasnya.

Dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan terjadi pada Juni 2025 di kamar korban. Terlapor yang disebut masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban diduga memanfaatkan kondisi rumah yang sedang sepi.

BACA JUGA :  Menteri PPPA Kecam Keras Pernikahan Anak di Lombok Tengah

Hingga saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penyelidikan dan belum menetapkan status tersangka dalam perkara tersebut.