Kontranews.id, Denpasar – Kasus kekerasan kembali terjadi di balik jeruji besi. Seorang tahanan berinisial AI (34), yang baru saja masuk ke Rumah Tahanan Polresta Denpasar karena tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur, tewas diduga akibat dikeroyok sesama penghuni sel.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, mengonfirmasi bahwa enam tahanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka diketahui sebagai narapidana kasus narkotika yang tengah menunggu proses persidangan.

BACA JUGA :  Menteri PPPA Kecam Keras Pernikahan Anak di Lombok Tengah

“Enam orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pengeroyokan secara bersama-sama,” ujar Ariasandy di Denpasar, Sabtu (7/6/2025).

Peristiwa tragis ini bermula pada Rabu malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 20.30 Wita. Seorang tahanan melapor ke petugas piket bahwa rekannya jatuh di kamar mandi.

Saat diperiksa, korban AI masih bernapas dan segera dilarikan ke RS Bhayangkara. Sayangnya, nyawa korban tak tertolong.

BACA JUGA :  Daeng Sila Hanya Dihukum 18 Bulan Penjara dalam Kasus Kosmetik Merkuri

Kecurigaan mulai mencuat. Pemeriksaan intensif terhadap 11 penghuni sel dilakukan, dan enam orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan. Motif penganiayaan hingga kini masih diselidiki oleh pihak kepolisian.

Pihak Propam Polda Bali bersama Polresta Denpasar juga turut melakukan pemeriksaan terhadap petugas jaga malam itu.

“Apabila ditemukan kelalaian dalam pengawasan, petugas piket tidak akan luput dari sanksi,” tegas Ariasandy.

BACA JUGA :  Ngaku Guru Ternyata Predator, 24 Siswa SD di NTT Diperdaya dengan Video Mesum

Editor : Id Amor
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok