Kontranews.id – Hanya karena tuduhan menggunakan akun media sosial, seorang remaja berinisial MR (18) nekat menganiaya temannya sendiri hingga mengalami luka di bagian wajah.

Insiden ini terjadi di Dusun Gantarang, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Senin dini hari sekitar pukul 04.40 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, menjelaskan bahwa penganiayaan bermula dari tudingan MR terhadap korban, Indra Maulana Hidayat (21), yang disebut telah memakai akun pribadi miliknya.

BACA JUGA :  Surat Tangkap Sudah Terbit, Tapi Pelaku Penganiayaan Tak Pernah Ditangkap

Merasa tidak terima, korban mendatangi pelaku untuk mengklarifikasi langsung.

“Korban ingin menyelesaikan persoalan secara baik-baik, tapi justru mendapat serangan. Pelaku memukul korban menggunakan tangan kosong ke bagian jidat, hidung, dan kepala hingga korban mengalami luka dan berdarah,” ungkap IPDA Syamsuar dalam keterangannya. Senin (16/6/2025).

Merasa terancam, korban segera melapor ke Polsek Pallangga sekitar pukul 03.20 Wita. Tim Black Horse yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di kediamannya.

BACA JUGA :  Polsek Moncongloe Diduga Bela Terlapor Dalam Kasus Penganiayaan Budiman S

“Pelaku berhasil kami ringkus tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah memukul korban karena merasa tersinggung dan menyimpan dendam pribadi,” tambahnya.

Saat ini MR telah diamankan di Polsek Pallangga untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

BACA JUGA :  IRT Muda di Bulukumba Mengaku Disiksa Suami hingga Tak Bisa Berdiri Dua Hari

Polsek Pallangga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan di tengah masyarakat.

Editor : Id Amor
Follow Berita Kontranews.id di Tiktok