Kontranews.id – Seorang pria berinisial COI dilaporkan ke Polres Luwu Utara atas dugaan penipuan bermodus jual beli mobil bekas.

Korban berinisial AK mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20 juta setelah menyerahkan uang muka (DP) untuk pembelian satu unit Toyota Avanza yang dijanjikan akan diserahkan keesokan harinya.

Menurut keterangan korban, peristiwa bermula ketika terduga pelaku menjalin hubungan pertemanan dengannya.

Setelah keduanya semakin akrab, pelaku menawarkan satu unit Toyota Avanza yang disebut siap dijual.

Karena telah menaruh kepercayaan kepada pelaku, korban kemudian menyetujui transaksi tersebut dan menyerahkan uang muka sebesar Rp20 juta sebagai tanda jadi pembelian kendaraan.

Usai menerima uang, pelaku meyakinkan korban bahwa mobil akan diantarkan pada keesokan harinya.

“Besok saja, Mas, saya bawakan mobilnya,” ujar pelaku kepada korban, sebagaimana dituturkan AK.

Higga waktu yang dijanjikan berlalu, mobil tersebut tidak pernah diserahkan.

Korban menyebut pelaku kemudian sulit dihubungi dan belakangan tidak lagi memberikan kejelasan mengenai kendaraan maupun pengembalian uang yang telah diterimanya.

Merasa dirugikan, AK mendatangi alamat tempat tinggal pelaku di wilayah Balebo, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Dari penelusuran tersebut, korban mengaku mengetahui bahwa rumah yang ditempati terduga pelaku hanya berstatus rumah kontrakan.

Korban menduga modus yang digunakan pelaku adalah membangun hubungan pertemanan terlebih dahulu untuk memperoleh kepercayaan, kemudian menawarkan kendaraan dan meminta uang muka dalam jumlah besar.

Atas kejadian itu, korban telah membuat laporan resmi ke Polres Luwu Utara agar dugaan tindak pidana tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Korban juga mendesak Polres Luwu Utara agar segera menindaklanjuti laporannya dengan melakukan penyelidikan secara profesional, menelusuri keberadaan terduga pelaku, serta memberikan kepastian hukum.

Menurut korban, hingga berita ini diterbitkan ia belum mengetahui adanya perkembangan penanganan perkara maupun informasi mengenai tindak lanjut atas laporan yang telah dibuat.

Korban berharap kasus tersebut segera ditangani secara serius agar memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya korban lain dengan modus serupa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terduga pelaku belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan korban.

Sementara itu, pihak Polres Luwu Utara juga belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak terduga pelaku maupun Polres Luwu Utara apabila ingin memberikan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.