Kontranews.id – Pemantau kebijakan publik, Maulana Ramli, menilai bahwa pelaksanaan hak angket oleh DPRD Gowa harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan difokuskan pada fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, bukan memasuki ranah privasi kepala daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan Maulana Ramli menyusul polemik mengenai pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa yang disebut telah menyentuh persoalan pribadi Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang. Belakangan, Bupati menyatakan keberatan karena materi pembahasan dinilai telah melenceng dari fungsi pengawasan terhadap kebijakan publik.
Menurut Maulana Ramli, hak angket merupakan instrumen pengawasan yang sah bagi DPRD sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, penggunaannya harus diarahkan untuk menguji pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, penggunaan anggaran, pelayanan publik, maupun dugaan pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan.
“Hak angket adalah hak konstitusional DPRD untuk mengawasi jalannya pemerintahan daerah. Tetapi apabila pembahasannya telah bergeser ke ranah kehidupan pribadi kepala daerah yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kebijakan publik atau kepentingan masyarakat, maka hal tersebut patut dipertanyakan dari aspek etika maupun prinsip negara hukum,” ujar Maulana Ramli.
Ia menambahkan bahwa setiap dugaan pelanggaran yang bersifat pribadi seharusnya diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila terdapat bukti yang cukup, bukan dijadikan materi yang keluar dari substansi pengawasan DPRD.
“Prinsip due process of law harus dihormati. Pengawasan politik tidak boleh berubah menjadi ruang untuk mengadili kehidupan pribadi seseorang tanpa dasar hukum yang jelas dan relevansi terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” tambahnya.
Maulana Ramli juga mengajak seluruh pihak menjaga objektivitas agar polemik hak angket tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Gowa. Ia berharap DPRD dan pemerintah daerah tetap mengedepankan kepentingan publik serta menghormati batas antara fungsi pengawasan dan hak atas privasi yang dijamin oleh hukum.
Polemik mengenai hak angket DPRD Gowa sendiri masih menjadi perhatian publik setelah Bupati Gowa menyatakan keberatan terhadap pembahasan yang dinilai telah memasuki ranah pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan pelaksanaan tugasnya sebagai kepala daerah.tutup Maulana Ramli, Pemantau Kebijakan Publik.
(Ril)





